Fatwa MUI (thn 2003) yang menyatakan secara tegas keharaman bunga bank, sesungguhnya telah lama dinantikan oleh masyarakat ekonomi syari’ah Indonesia. Bagi masyarakat ekonomi syari’ah, fatwa itu malah terlambat hampir 30 tahun, karena fatwa tentang keharaman bunga bank tersebut, sekitar 30 tahun yang lalu telah disepakati oleh para ulama dan ahli ekonomi Islam sedunia pada Forum Konferensi Ekonomi Islam se-Dunia di Mekkah tahun 1976 yang dihadiri oleh 300 ahli ekonomi Islam. Para ulama dan pakar tersebut terdiri pakar ekonomi dan keuangan Islam serta ahli fikih Islam.
SelengkapnyaTag: Bank Syariah
Menyoroti Minimnya Sosialisasi Perbankan Syariah
Data membuktikan, bahwa market share perbankan syariah saat ini masih sekitar 3,2 persen dari total asset perbankan secara nasional. Padahal dari sisi pertumbuhan, perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, karena bisa tumbuh rata-rata 35-40 perseb setahun.
SelengkapnyaBaitul mal wat tamwil (BMT) dan Pengentansan kemiskinan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Kriteria miskin tersebut berdasarkan konsumsi masyarakat di bawah Rp 123.000 per bulan. Dengan asumsi sebesar itu, maka buruh yang mendapatkan upah sebesar Rp 450.000 per bulan sesuai dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum),
SelengkapnyaTeologi Ekonomi Islam
Dalam pandangan Al Quran, filsafat fundamental dari ekonomi Islam adalah tauhid (39:38). Hakikat tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah.
SelengkapnyaPrinsip Syari’ah Dalam Ekonomi Dan Perbankan
Teori ekonomi perusahaan konvensional yang berkembang selama ini menekankan prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan. Namun dewasa ini teori – teori ekonomi tersebut telah mulai bergeser pada sistem nilai yang lebih luas dimana manfaat yang didapatkan tidak lagi difokuskan hanya pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat hadirnya suatu kegiatan ekonomi.
SelengkapnyaEkonomi Islam Sebagai Solusi
Oleh karena kegagalan berbagai macam ideologi dan sistem ekonomi dunia tersebut, maka sejak beberapa dakade yang lalu muncul gelombang kesadaran baru pakar ekonomi dunia untuk menemukan sistem ekonomi baru yang bisa mewujudkan kemakmuran dan keadilan. Sistem baru itu kini diarahkan kepada sistem ekonomi Islam. Gerakan intelektual untuk mengaktualisasikan kembali ekonomi Islam mulai muncul pada dakade 1970-an.
SelengkapnyaRiba dan Meta Ekonomi Islam
Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu
SelengkapnyaLedakan Legislasi Ekonomi Syariah
Pengertian legislasi nasional, adalah pembuatan sesuatu aturan atau norma menjadi undang-undang secara nasional sehingga menjadi hukum positif, atau bisa juga dirumuskan dengan ”pengundangan hukum normatif menjadi hukum positif”. Istilah legislasi dalam bahasa arab disebut dengan taqnin, bentuk masdar dari qanun. Qanun arinya Undang-Undang, sedangkan taqnin artinya pengundangan atau pembuatan Undang-Undang.
SelengkapnyaProspek perbankan syari’ah dan upaya pengembangannya di Indonesia
Fatwa MUI (thn 2003) yang menyatakan secara tegas keharaman bunga bank, sesungguhnya telah lama dinantikan oleh masyarakat ekonomi syari’ah Indonesia. Bagi masyarakat ekonomi syari’ah, fatwa itu malah terlambat hampir 30 tahun, karena fatwa tentang keharaman bunga bank tersebut, sekitar 30 tahun yang lalu telah disepakati oleh para ulama dan ahli ekonomi Islam sedunia pada Forum Konferensi Ekonomi Islam se-Dunia di Mekkah tahun 1976 yang dihadiri oleh 300 ahli ekonomi Islam. Para ulama dan pakar tersebut terdiri pakar ekonomi dan keuangan Islam serta ahli fikih Islam.
SelengkapnyaMerumuskan kompilasi hukum Ekonomi islam
Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga arbitrase.
SelengkapnyaIjma’ ulama tentang keharaman bunga (interest) (Bagian II)
Pada tulisan yang lalu telah dipaparkan keyakinan para pakar ekonomi Islam kaliber dunia mengenai ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank. Dengan demikian, menurut penelitian para professor tersebut, tidak ditemukan seorang pun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada segelintir ulama yang membolehkan bunga bank, pastilah mereka bukan pakar ekonomi Islam.
SelengkapnyaRevitalisasi Perdagangan Syari’ah
Islam adalah agama yang paling banyak mendorong umatnya untuk menguasai perdagangan. Karena itu, Islam memberikan penghormatan yang tinggi kepada para pedagang. Dalam Sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw, menempatkan dan mensejajarkan para pedagang bersama para Nabi, Syuhada dan Sholihin (Hadits riwayat Tarmizi). Menurut Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, bidang ini memiliki kedudukan yang sangat vital dalam membangun peradaban Islam.
SelengkapnyaProspek Dan Tantangan Bank Syariah 2008
Sejak tahun 2001 sampai 2007, perbankan syariah di Indonesia mengalami hiqh growth yang menggembirakan. Di tahun depan pertumbuhan perbankan syariah diperkirakan akan masih menikmati pertumbuhan tinggi tersebut, apalagi iklim kondusif berupa kondisi makroekonomi Indonesia cukup baik. Hal itu dikarenakan pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di tahun depan tidak bisa dilepaskan dari kondisi makroekonomi Indonesia. Kondisi makroekonomi Indonesia tersebut tentu berdampak kepada industri perbankan syariah. Karena itu, di awal tulisan ini perlu dipaparkan prospek kondisi makroekonomi Indonesioa pada 2008.
Selengkapnya