1. Para Guru Besar yang mengajarkan mata kuliah ekonomi syariah atau terkait dgn ekonomi syariah 2. Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan DPS Lembaga
SelengkapnyaKategori: Ushul Fiqh
Maqashid Syariah dalam Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah
Oleh : Agustianto Mingka Wa.Sekjen MES Pusat, Penulis Buku Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan dan Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
SelengkapnyaMengapa Pakar Ekonomi Syariah Harus Memahami Ilmu Ushul Fiqh ?
Oleh : Agustianto Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Penulis Buku Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan Para pakar ekonomi
SelengkapnyaUrgensi Ilmu Ushul Fiqh dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (Bagian 2)
Oleh : Agustianto Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Magister Ekonomi IEF Trisakti,dan Magister Bisnis dan Keunagan Islam Univ Paramadina. Ilmu ushul fiqh sangat langka
SelengkapnyaUrgensi illat dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah (Bagian II)
Oleh : Agustianto Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Magister IEF Trisakti,dan Magister Bisnis dan Keuangan Islam Univ Paramadina. Ilmu ushul fiqh sangat langka diajarkan dalam
SelengkapnyaPeranan Ushul Fiqh dalam Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah (Bagian I)
Oleh : Agustianto Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Para akademisi dan praktisi lembaga perbankan dan keuangan, tidak cukup hanya mengetahui fikih
SelengkapnyaUrgensi Ushul Fiqh dan Maqashid Syariah bagi Praktisi, Regulator dan Perguruan Tinggi Ekonomi Syariah
Ditulis oleh Agustianto* Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Para akademisi dan praktisi lembaga perbankan dan keuangan, tidak cukup hanya mengetahui fikih
SelengkapnyaUrgensi Maslahah dalam Ijtihad Ekonomi Islam
Perkembangan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat baik di panggung internasional mauppun di Indonesia. Lembaga-lembaga itu antara lain asuransi, sukuk, pegadaian, mortgage, leasing dan multifinance, capital market, mutual fund, factoring, MLM (Multi Level Marketing), dsb.
SelengkapnyaSilabus Ushul Fiqh Keuangan Kontemporer
Silabus Ushul Fiqh
SelengkapnyaRekontruksi Fatwa Ekonomi Syariah (Bagian 2)
Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang kedudukan fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa.
Selengkapnya