Filsafat Ekonomi Islam (4) (Tulisan ke 4 dari 8 tulisan bersambung)

Oleh : Agustianto

Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

 

4. Khilafah

Dalam doktrin Islam, manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka bumi (QS.2;30, 6:165), 35:39). Manusia telah diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual,  dan material yang memungkinkannya  untuk mengemban misinya dengan efektif. Fungsi kekhalifahan manusia adalah uttuk mengelola alam dan memakmurkan  bumi sesuai dengan ketentuan dan syariah Allah. Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah ia diberi kebebasan dan juga dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah kondisi hidupnya ke arah yang lebih baik (Ar-Ra’d : 11).

Berbeda dengan paradigma kapitalisme, konsep khilafah mengangkat manusia ke status terhormat di dalam alam semesta (QS.17:70). Serta memberikan arti dan misi bagi kehidupan, baik laki-laki maupun wanita. Arti  ini diberikan oleh keyakinan bahwa mereka tidak diciptakan dengan sia-sia (QS.3:192, 23:115)., tetapi untuk mengemban sebuah misi. Khalifah berbuat sesuai ajaran Tuhan dan berfungsi sebagai wakil wakil Tuhan di muka bumi

Manusia bebas memilih berbagai alternatif penggunaan sumber-sumber ini. Namun, karena ia bukan satu-satunya khalifah, tetapi  masih banyak milyaran lagi  khlaifah dan saudara-saudranya, maka mereka harus memanfaatkan sumber-sumber daya itu secara adil dan efisien sehingga terwujud kesejahteraan (falah) yang menjadi tujuan kegiatan ekonomi Islam. Tujuan ini hanya tercapai jika sumber-sumber daya itu digunakan dengan rasa tanggung jawab dan dalam batas-batas yang digariskan syariah dalam simpul maqashid.

Konsep khilafah juga meniscayakan peranan negara dalam perekonomian. Peran penting tersebut antara lain memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, jaminan pelaksanaan ekonomi Islam, serta kontrol pasar dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dalam kegiatan bisnis melalui lembaga hisbah. Peran negara dalam perekonomian tidak berarti bahwa Islam menolak mekanisme pasar sepenuhnya.

Islam tidak akan intervensi pasar untuk regulasi harga, kecualai jika terjadi distorsi pasar. Intervensi negara pada harga didasarkan kan pada prinsip maslahah, yaitu untuk tujuan-tujuan kebaikan dan keadilan secara menyeluruh. Ibnu Khaldun dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa negara memegang peranan penting untuk tegaknya keadilan dalam ekonomi.

5. Persaudaraan (ukhuwah)

Al-Quran  mengajarkan persaudaraan (ukhuwah) sesama manusia, termasuk dan terutama ukhuwah dalam perekonomian.[1] Al-Quran mengatakan, ”Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal”.(QS.49:13). ”Kami menjadikan kamu dari diri yang satu” (QS.4:1)

Ayat-ayat ini menjelaskan persamaan martabat sosial semua umat manusia di dunia. Kedudukan manusia adalah sama di hadapan Allah, sebagaimana sabda  Nabi Muhammad , ”Semua manusia adalah ham-hamba Tuhan dan yang paling dicintai disisinya adalah mereka yang berbuat baik kepada hamba-hambanya”.

Kriteria untuk menilai seseorang bukanlah bangsa, ras, warna kulit, tetapi tingkat pengabdian dan ketaqwaanya kepada Allah secara vertikal dan kemanusiaan secara horizontal. Nabi Muhamd Saw mengatakan ”Sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain”.

Ajaran Islam sangat kuat menekankan altruism, yaitu sikap mementingkan orang lain. Dalam Al-Quran altruisme diistilahkan dengan itstar yang termaktub dalam firman Allah, ”Mereka lebih mementingkan orang lain dari diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam keadaan kesulitan”. Ajaran ini jelas tidak terdapat  dalam ekonomi kapitalisme.

Dalam ayat lain Allah menggambarkan potret muslim sejati adalah mereka yang rela memberikan makanan yang memang ia butuhkan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.[2] Dalam ayat lain  Allah berfirman, ”Orang bertaqwa itu memberikan harta yang ia cintai kepada karib-kerabat, anak yatim dan orang-orang miskin”.

Sebagaimana disebut di atas bahwa Islam mengajarkan konsep al-musawat (persamaan) di antara sesama manusia. Semua sumber daya alam, flora dan fauna ditundukan oleh Allah bagi manusia manapun sebagai sumber manfaat ekonomis ( QS. 6 : 142 – 145 ), 16 : 10 – 16. Di sini tampak jelas konsep persamaan manusia dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya.

Konsep persamaan manusia, menunjukan bahwa Islam menolak pengklasifikasian manusia yang berdasarkan atas kelas – kelas. Implikasi dari doktrin ini ialah bahwa antara manusia terjalin rasa persaudaraan dalam kegiatan ekonomi, saling membantu dan bekerjasama dalam ekonomi, yakni syirkah, qiradh dan mudharabah ( profit and lost sharing ). Inilah yang diterapkan di dalam aktivitas ekonomi mikro di lembaga-lembaga keuangan Islam saat ini, seperti bank syari’ah, asuransi syari’ah, obligasi syari’ah, pasar modal syariah, Baitul Mal wat Tamwil.(BMT).  Dalam konteks ekonomi makro praktik bagi hasil ini diterapkan dalam pinjaman luar negeri, dalam instrumen moneter pemerintah sehingga sistem riba benar-benar dihapuskan dalam seluruh aktivitas ekonomi baik mikro maupun makro.

Sikap egalitarian yang dibangun dalam aktifitas ekonomi yang islami,  berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang individualistis. Sistem ekonomi kapitalis dibangun atas dasar sebuah konsep yang hanya memberi kemanfaatan kepada pemilik modal, baik itu dengan sistem bunga, ataupun proses mendapatkan keuntungan yang menghalalkan segala cara.

Konsekuensi prinsip ukhuwah adalah niscayanya kerjasama (cooperaion) dalam bisnis. Cooperation merupakan idealisme interaksi ekonomi.  Namun, dalam praktiknya cooperation hanya sebatas konsep dan wacana para pemikir ekonomi Islam ataupun berada di dunia ide Plato yang belum hadir dalam tindakan praktik aktual.   Secara fakta sering terjadi para pebisnis menggunakan idiom cooperation, akan tetapi yang diterapkan  di lapangan adalah competition.

Salah satu contoh yang sederhana adalah dalam penentuan harga. Industri besar yang manajemennya sudah berhasil menekan ongkos produksi, dengan alasan harga pasar melumat lawan-lawannya.  Akhirnya, tidak ada pilihan lain bagi industri kecil kecuali gulung tikar atau diakuisisi  industri yang lebih besar.

Dalam kerangka konsep persaudaraan ini, sikap yang baik kepada orang lain bukanlah sebagaimana yang diajarkan ekonomi kapitalisme. Sebuah perjuangan hidup tidak hanya untuk memenuhi kepentingan dan kepuasaan individu semata, tetapi juga saling berkorban dan bekerjasama  untuk memenuhi kebutuhan primer saudara seiman yang fakir ataupun miskin. Bagaimanapun para ulama fiqh sepakat, bahwa memperhatikan kebutuhan pokok orang miskin adalah kewajiban bersama (fardhu kifayah) masyarakat muslim.

Implikasi logis dari prinsip ukhuwah adalah bahwa seluruh sumberdaya yang disediakan Allah harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok semua individu dan untuk menjamin  standar hidup yang wajar dan terhormat bagi setiap orang. Nabi bersabda, ”Tidaklah beriman seseorang kamu, jika ia makan kenyang sementara tetanggnya kelaparan”. Karena sumber daya yang bisa dikuasai manusias terbatas, maka untuk mewujudkan filantropi tersebut, seorang muslim haruslah sederhana dalam mengkonsumsi sumber daya yang tersedia. Pemenuhuan kebutuhan individu harus dilakukan dalam kerangka hidup sederhana, tidak boleh ada pemborosan, mubazzir atau israf. Sesuatu yang sangat disayangkan adalah  praktek pemborosan  yang telah merajalela di negara muslim sebagaimana di negara-negara kapitalis.[3]

Konsep ukhuwah juga berimplikasi pada akhlak dalam bersaing dalam suatu bisnis.  Ukhuwah atau brotherhood amat relevan untuk menjadi therapy bagi atmosphere interaksi bisnis yang tercerabut dari persaudaraan dan rentan terhadap ancaman homo homini lopus dan homo economicus.

Untuk itulah ekonomi Islam mengajarkan persaingan yang sehat, ”Fastabiwul khairat”, dengan cara meningkatkan efisiensi, kompetensi, dan bentuk-bentuk kompetisi sehat lainnya. Dalam kaiatan inilah  Islam melarang menjelekkan bisnis orang lain untuk memenangkan bisnisnya, demikian pula Islam melarang bai’ ’ala bai akhihi (membeli apa yanag sudah ditawar saudaranya).

Untuk mewujudkan konsep ukhuwah dalam perekonomian, Islam juga mengajarkan dua instrumen utama. Pertama, menggalakkan ZISWAF. Kedua, eliminasi riba dalam segala bentuk dan manifestasinya. Dalam Islam zakat bukanlah charity (bentuk bekas kasihan), tetapi kewajiban mutlak yang melakat pada setiap pemilik harta. Zakat infak, sedeqah dan hasil wakaf yang diberikan kepada fakir miskin tidak saja sebagai manifestasi tauhid tetapi juga manifestasi dari persaudaraaan yang diajarkan Islam.

Sebagai salah satu contoh pelanggaran terhadap konsep ukhuwah adalah sebagai berikut. ”Ketika tingkat bunga menaik, maka investasi menurun. Untuk menjaga tingkat laba tertentu, maka kapitalis menurunkan tingkat upah pekerja, akibatnya terjadilah pengangguran. Ketika upah diturunkan, terjadilah eksploitasi atas buruh (perkerja). Pada tataran ini prinsip persaudaraan telah dilanggar”.

 


[1] Tidak terhitung pula hadits Nabi yang menjelaskan ukhuwah dalam kehidupan manusia, di antaranya, Hendaklah kamu menjadi hamba-hambaku yang bersaudara.

[2]Diriwayatkan dalam hadits, bahwa Ali bin Abi Thalib dan keluarganya dalam kesulitan makanan. Keluarganya terdiri dari istrinya Fatimah, 2 anaknya Hasan dan Husein serta seorang pembantunya bernama Handhah. Ali bekerja pada hari itu agar bisa membeli makanan. Dari  hasil perkerjaannya ia mendapatkan lima potong makanan untuk berbuka puasa pada hari itu. Dipandang dari dari segi kebutuhan makanan, 5 potong makanan (roti) tersebut sangat dibutuhkan mereka untuk berbuka puasa. Namun beberapa saat sebelm berbuka datang seorang miskin yang kelaparan  yang meminta sepotong makanan. Kemudian Ali memberikanya. Selanjutnya datang pula anak yatim yang juga kelaparan. Mereka juga memberikannya. Terakhir datang pula seoranag tawanan perang asal Yahudi, Mereka juga memberikan sepotong makanan untuknya. Kini mereka berlima hanya tersisa 2 potong roti. Mendengar cerita ini hati Nabi Saw terenyuh. Selanjutnya turunlah ayat yang menjelaskan dan memuji sikap altruisme Ali dan keuarganya. Firman Allah, ”Mereka memberikan makanan yang sangat mereka butuhkan kepada orang miskin, anak yatim dan seorang tawanan, mereka tidak membutukan ucapan terima kasih dari manusia, tetapi mereka melaksakan semua itu, semata-mata karena mengharap ridha Allah”. Inilah ajaran altruisme Islam yang sama sekali tidak diajarkan dalam sistem ekonomi manapun. Semua ini sebagai realisasi konsep tawhid dan ukhuwah yang diajarkan Islam.

[3] Lihat Umer Chapra, The Future of Economics, 2001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *