REVISI DAN PEMBAHARUAN KLAUSUL AKTA PERJANJIAN SYARIAH TENTANG PELUNASAN DIPERCEPAT PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUSYARAKAH, MODAL KERJA, MMQ, DAN IMBT

ISU TERBARU DENGAN DENGAN KAJIAN KOMPREHENSIF:

Topik Kajian

“Revisi dan Pembaharuan Klausul Akta Perjanjian Syariah tentang Pelunasan Dipercepat Pembiayaan Murabahah, Musyarakah, Modal Kerja, MMQ, dan IMBT”

(Perspektif Regulasi, Maqashid Syariah & Metodologi Jurisprudensi Islam)

Penting bagi praktisi bank, BMT, DPS, notaris perbankan syariah, law firm, konsultan, dosen,ahli syariah, karena ada info regulasi terbaru agar upgrade redaksi akta

Diselenggarakan Iqtishad Consulting Indonesia Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

 PELAKSANAAN:

▪️ Kamis, 26 September 2024

▪️ 14.00-16.00 WIB

▪️ Via Zoom Cloud Meeting

 Materi Pembahasan:

1. Mengapa bank bank syariah di Timur Tengah mewajibkan diskon ketika pelunasan dipercepat pada pembiayaan murabahah dan lainnya.

2. Empat Landasan Teori dan Dalil Syariah tentang Keharusan Diskon ketika Pelunasan dipercepat Murabahah, Musyarakah, dll.

3. Bagaimana redaksi (klausul) pelunasan dipercepat pada perjanjian murabahah dan perjanjian lainnya.

4. Kewajiban diskon ketika terjadi pelunasan dipercepat pada pembiayaan modal kerja musyarakah, MMq,dan Mudharabah.

5. Mengapa dibedakan rumus perhitungan pelunasan dipercepat antara uang nasabah sendiri dengan uang lembaga lain yg melunasinya.

6. Fatwa DSN MUI No 153/2022 tentang Kewajiban bank untuk memberi diskon pada Pelunasan dipercepat pembiayaan.

7. Membedah 3 makalah ulama Timur Tengah tentang Murabahah _ma’al Iltizami bil Hasmi/keharusan pemberian diskon.

8 .Kewajiban pemotongan / diskon pada pembiayaan murabahah yg dilunasi dipercepat

9. Penafsiran yg arjah(أرجح) dan ashah(اصح) tentang dua harga dalam transaksi jual beli.

10. Kekeliruan penafsiran jual beli dua harga pada kewajiban diskon prepayment (pelunasan sebelum jatuh tempo).

Telaah mendalam secara historis tentang pandangan para ulama mengenai bay’ataini fi bay’atin dan shafqatain fi shfqatin

11. Pendekatan maqashid syariah pada kewajiban klausul diskon dalam konteks pelunasan dipercepat murabahah

12. Maqashid syariah larangan gharar dalam akad – akad

13. Memahami Tiga macam gharar ; dan kaitannya dgn kewajiban memberi diskon pada prepayment murabahah

Gharar Qalil

Gharar Mutawashshith

Gharar katsir / fahisy

14. Kaedah fiqh tentang bolehnya gharar yg kecil dan pertengahan

15. Kesepakatan ulama tentang tidak berpengaruhnya gharar yg kecil terhadap sahnya akad.

16. Contoh klausul pasal pelunasan dipercepat yg komprehensif.

PROFIL TRAINER:

Agustianto Mingka

(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Pernh menjadi Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI 10 tahun, Pernah menjadi Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Tahun 2004 S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan dengan Puluhan Ribu Pakar, Praktisi, Professor dan Regulator)

Moderator 1:

Dr. BudiAbdullah, SH., M.H

(Advokat dan Konsultan Hukum Direktur IQTISHAD JUSTICE INDONESIA)

 Moderator 2:

Hardian Aditya Mingka, SE

(Manager Eksekutif Iqtishad Consulting)

 BIAYA/INVESTASI :

~ Bank Rp 350.000

~ BPRS Rp 250.000

~ Notaris Rp 150.000

~ BMT Rp 200.000

~ Hakim Rp 150.000

~ Dosen Rp 150.000

~ Umum Rp 170.000

~ Mahasiwa Pasaca Sarjana Rp 100.000

 FASILITAS :

Materi

E-sertifikat

 PENDAFTARAN:

0858-8842-7648

CATATAN:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *