PELATIHAN BANK SYARIAH LEVEL 3 TEORI DAN PRAKTIK HYBRID CONTRACTS PADA PERJANJIAN PERBANKAN & KEUANGAN SYARIAH

PELATIHAN BANK SYARIAH LEVEL 3 

TEORI DAN PRAKTIK HYBRID CONTRACTS PADA PERJANJIAN PERBANKAN & KEUANGAN SYARIAH

Angkatan 1249

Sabtu, 21 September 2024

Jam : 13.00-17.00 Wib

Via Zoom Cloud Meeting

Digelar oleh Iqtishad Consulting

( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah )

DASAR PEMIKIRAN:

Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah adalah pengembangan teori hybrid conctracts ( al-‘uqud al-murakkabah ).

Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting dalam pembuatan perjanjian bank syariah.

Di praktik perbankan dan keuangan di Indonesia maupun di pentas international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.

Setidaknya ada 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts. Dengan demikian, akad perjanjiannya berbeda dengan akad yang berbentuk tunggal.

Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting Indonesia. Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini.

Para banker syariah, akademisi dan Notaris harus memiliki pengetahuan dan kompetensi mengenai teori hukum dan aspek legal hybrid contracts.

Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami hybrid contracts di level 3.

Pengetahuan tentang Hybrid Contracts sangat penting, tidak saja mengenai aspek hukum syariahnya, tetapi juga paramaternya dan aspek hukum positifnya,

Forum pelatihan ini akan membahas akad-akad apa saja yang notaril dan akad apa saja yang di bawah tangan, legalisasi atau waarmeking, juga akan membahas akad-akad-akad apa saja yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi hybrid contracts, serta akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aspek Legal Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.

Berikut Point Materi Workshop :

1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang

11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai

3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

4. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

SYARAT PESERTA:

Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah baik yang digelar Iqtishad Consulting maupun lainnya atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

SASARAN PESERTA :

1. Notaris Bank Syariah

2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

PROFIL TRAINER:

Associate Professor Agustianto Mingka, Super Trainer Indonesia yang paling inovatif, sebanyak 1070 Angkatan, Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Salah satu Pendiri IAEI, dan Ketua DPP IAEI Pusat (2011-2018), Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 10 tahun, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta.

MODERATOR & NARASUMBER

Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

DURASI WAKTU :

Melihat banyaknya materi kajian aplikasi hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

PELAKSANAAN :

Hari/ Tgl : Sabtu, 20 Mei 2023

Pukul : 13.00 – 17.00 WIB

Palform : Via Zoom Cloud Meeting

BIAYA/INVESTASI:

Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)

Rp 700.000/ peserta

Grup 5 orang Rp 600.000/ peserta

Grup 10 orang Rp 500.000/ peserta

Alumni Training Iqtishad

Rp 550.000/ peserta

Grup 5 orang Rp 500.000/ peserta

Grup 10 orang Rp 450.000/ peserta

FASILITAS :

Materi dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :

0895-3270-31503

Email: admin@iqtishadconsulting.com,

iqtishad2017@gmail.com

Website : ww.agustianto.com

Note :

1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *