TOPIK TERBARU DAN PERTAMA DI DUNIA TOT AKUNTANSI SYARIAH HYBRID CONTRACTS

TOPIK TERBARU DAN PERTAMA DI DUNIA

TOT AKUNTANSI SYARIAH HYBRID CONTRACTS

Digelar oleh Forum Akuntansi Syariah, Lembaga Nasional yang Resmi dengan SK Menteri Hukum & HAM RI

Dasar Pemikiran

Akuntansi syariah terus mengalami perkembangan secara dinamis baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.

Sejak bunga sebagai instrumen profit dilarang secara ijma’ oleh lembaga-lembaga ulama dunia, akad-akad muamalah yang berbasis akad sektor riel menjadi penting dalam akuntansi keuangan kontemporer.

Transformasi akuntansi meresponi akad-akad muamalah menimbulkan problematika yang semakin kompleks yang dihadapi oleh praktisi lembaga keuangan, regulator, dewan standar dan auditor.

Kompleksitas tersebut semakin terasa di era transaksi keuangan modern yang semakin berkembang, terlebih karena makin banyaknya penerapan transaksi hybrid contracts yang kemudian dikenal dengan istilah al-’uqud al-murakkabah yaitu multi-akad dengan desain kontrak berbentuk akad dan wa’ad dalam model hybrid dengan mengkombinasikan beberapa akad dalam suatu produk keuangan.
Saat ini, bentuk akad tunggal sudah tidak mampu merespon transaksi keuangan kontemporer yang selalu bergerak dan berkembang dengan cepat. Akibatnya regulasi pencatatan yang sesuai syariah harus dirumuskan sesuai dengan keberadaaan multiakad tersebut berdasarkan konsep fikih muamalah dan maqashid syariah.

Semua PSAK syariah yang ada masih mengatur standar akuntansi akad tunggal, belum membuat standar akad hybrid, padahal saat ini dalam praktiknya lebih banyak akad hybrid daripada akad tunggal

Akibatnya sangat banyak praktik akuntansi hybrid contracts yang salah dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah ( prinsip syariah), seperti akuntansi rahn, ijarah multijasa dan kartu kredit syariah. Demikian pula akuntansi kafalah, dah akuntansi lainnya.

Selain itu perlu juga difahami para akademisi dan entitas bisnis, mengenai akuntansi pembiayan take over syariah dalam segala bentuknya , kafalah bil ujrah, wakalah bil ujrah pembiayaan anjak piutang mauoun penghimpunan dana (fatwa terbaru), Hawalah bil-ujrah, Ijarah Maushufah fi Zimmah, Musyarakah Mutanaqishah dan Refinancing syariah sert trade finance dengan LC Ekspor- Import baik dengan Trust Receipt maupun tanpa TR

Selain kompleksitas berbagai problematika di atas masih banyak sekali issu lain dalam akuntansi hybrid contracts ini, termasuk akuntansi wakalah bil istitsmar, apakah lebih cash basis atau juga bisa accrual basis.

Yang lebih penting lagi isunya adalah apakah wakalah bil istitit mar dan wakalah bil ujrah itu off balance sheet atau on balance sheet. Forum ini akan membahas semuanya secara tuntas

Sehubungan dengan urgennya akuntansi hybrid contracts yang demikian kompleks, dibutuhkan forum kajian dan diskusi intensif selama dua hari full day, Namun karena keterbatasan waktu Forum Akuntansi Syariah Indonesia, dan Iqtishad Consulting hanya bisa menggelar Seminar Nasionalnya selama 2,5 jam dengan judul Akuntansi Syariah Hybrid Contracts Menuju Sertifikasi Level 6 dengan ,: menghadirkan 3 pembicara nasional :

Hari/tgl Senin 26 Agustus 2024
⏰ Pukul 14.00-16.30 Wib
Via: Zoom cloud Meeting

Materi Pembahasan:

1. Kerangka Penyajian laporan Keuangan

2. Prinsip dan Ketentuan Akuntansi Hybrid Contracts

3. Wa’ad dan Akad dalam hybrid contracts

4. Akuntansi murabahah wal wakalah

5. Akuntansi take over

6. Akuntansi line facility

7. Akuntansi PRKS

8. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah

9. Akuntansi L/C, Trade Finance / Trust Receipt

10. Akuntansi Gadai / rahn yg quraniy

12. Akuntansi kartu kredit syariah

13.akuntansi ijarah multi jasa

14. Akuntansi Anjak piutang dgn wakalah bil ujrah

15. akuntansi kafalah bil ujrah

16. Akuntansi hawalah bil ujrah.

17. Akuntansi ijarah maushufah fiz Zimmah.

18. Akuntansi Refinancing syariah

Pembicara Utama

Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Sekjen Pertama IAEI

Dr Aji Prasetyo, S.EI, MSA
Tim Eksekutif Akuntan Indonesia

Dr.Saparuddin Siregar,SE, SK, SAS, M.Ag, MA
Pakar Akuntansi Syariah dan Dosen Program Doktor Ekonomi Islam UINSU

➡️ Peserta yang seharusnya hadir
Guru Besar Akuntansi PT Se-Indonesia
Doktor Akuntansi
Dosen Akuntansi
Semua Bank Syariah
Semua LKS / IKNB
OJK
Akuntan publik
Auditor
-Ahli syariah
-DPS
-Dosen Fikih Muamalah
-Ketua Prodi Akuntansi
-IAI
-Pengurus IAI di setiap provinsi
-Pengurus IAEI setiap provinsi dan Komisariat
-Umum

Faslitas
Sertifikat
Coffe Break

Invetasi
Rp 125.000

☎️ CP 0821-6608-7881

FORUM AKUNTANSI SYARIAH
Berbadan Hukum Resmi : SK. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
No AHU : 0004253.AH,01.07.TAHUN 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *