Pelatihan dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

 

Pelatihan dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah)

 

 

Dasar Pemikiran :

 

Konsep hybrid contracts (al-‘ukud al-murakkabah ) sejak dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.

 

Setidaknya ada 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.

 

Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.

 

Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

 

Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting.

 

Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini.

 

Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.

 

Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.

 

Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah

 

Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.

 

Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal

 

Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,

 

Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk hybrid contracts.

 

Kasus penyelesaian sengketa pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.

 

Para dosen, praktisi, DPS, notaris, dan hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang mengalami kemajuan yang sangat pesat.Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.

 

Tantangan itu antara lain keharusan kita bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif dgn teori Hybrid contracts

 

Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

 

Beliau menambahkan، metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah

 

Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.

 

Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.

 

Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006).

 

Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

 

Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.

 

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Webinar Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah”

 

Rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

 

 

 

Materi Pembahasan :

 

  1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts).

 

  1. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam :
  • Al-’Ukud al-Murakkabah
  • al-’Uqûd al-mujtami’ah,
  • al-’Uqûd al-muta’addidah,
  • al-’Uqûd al-mutakarrirah,
  • al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
  • al-’Uqûd al-mukhtalithah.

 

  1. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts :
  • Al-’Ukud al-Murakkabah
  • al-’Uqûd al-Mutaqabilah
  • al-’Uqûd al-Mutanajisah
  • al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
  • al-’Uqûd al-mutadâkhilah
  • al-’Uqûd al-mukhtalithah

 

  1. Macam-macam Hybrid Contracts dari segi asal usul nama akad :
  • Muncul Nama Akad Baru
  • Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
  • Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.

 

  1. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

 

  1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

 

  1. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama

 

  1. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts

 

  1. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

 

  1. Akad Two in One yang dibolehkan.

 

  1. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

 

  1. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya

 

  1. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

 

  1. Hybrid Contcts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

 

  1. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

 

  1. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

 

  1. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

 

  1. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

 

  1. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

 

  1. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

 

  1. Hybrid Contracts dalam Sukuk

 

  1. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

 

  1. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

 

  1. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

 

  1. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

 

  1. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

 

  1. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

 

  1. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah.

 

  1. Hybrid Contracts dalam Product Giro

 

  1. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

 

  1. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

 

  1. Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent

 

  1. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)

 

  1. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa

 

  1. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

 

  1. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)

 

  1. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling.

 

  1. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

 

  1. Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment

 

  1. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C

 

  1. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation

 

  1. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah.

 

  1. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.

 

  1. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)

 

  1. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :
  • Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya.
  • Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi.
  • Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) : (1). Akad tertulis, (2). Akad yang tidak tertulis. (3). Akad yang tidak perlu dimasukkan dalam SOP.
  • Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
  • Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai.

 

  1. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

 

  1. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang, Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor.

 

  1. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

 

  1. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.

 

  1. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

 

Sasaran Peserta :

 

Hakim Peradilan Agama Indonesia dan Malaysia. Guru Besar Hukum Islam.

 

Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

 

Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

 

 

Profil Narasumber :

 

Associete Professor Agustianto Mingka

(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1100 Angkatan lebih.

 

Dr. Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn.

 

Notaris, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

 

 

Waktu Pelaksanaan:

 

Hari/ Tanggal: Rabu, 28 Agustus 2024

Pukul: 10.00-16.00 WIB

Tempat: Hotel Sofyan, JL. Cut Mutia No. 9, Menteng, Jakarta Pusat & Via Zoom Cloud Meeting

 

 

 

Biaya/Investasi:

 

Bank Perorang : offline Rp 2.000.000

Online Rp 1.000.000

BPRS online Perorang :offline Rp 1.000.000

online Rp 500.000

Dosen/Notaris Perorang : offline Rp 1.000.000

online Rp 500.000

 

Fasilitas:

Materi

Sertifikat

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

0821-6608-7881

0811-888-022

0811-9700-8080

0812-608-1708

0819-34-161717

0819-01-161717

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *