PELATIHAN DAN WORKSHOP EKSEKUTIF NASIONAL GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG) AND CODE OF CONDUCT (COC) FOR SHARIA BANKING PRACTICES ( MENGACU PADA REGULASI BI/OJK DAN BEST PRACTICES PERBANKAN)

PELATIHAN DAN WORKSHOP EKSEKUTIF NASIONAL

 

Good Corporate Governance ( GCG) and Code of Conduct (CoC) For Sharia Banking Practices

 

 ( Mengacu pada Regulasi BI/OJK dan Best Practices Perbankan)

 

Waktu dan Tempat :

Rabu dan Kamis

7-8 Agustus  2024

Hotel Sofyan, Jl. Cut Mutia No 9,  Menteng Jakarta Pusat

 

Digelar : IQTISHAD CONSULTING INDONESIA

 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan & Keuangan Syariah Nasional, terkemuka dan paling inovatif dan produktif di dunia Islam,   Berdiri sejak tahun 2000

 

Introduction

 

Penerapan GCG bagi lembaga perbankan syariah dan LKS sangat penting dan utama, sama pentingnya dengan penerapan manajemen risiko. GCG dan risk management adalah dua pilar yang menjadi jantung aspek financial keuangan syariah sebagaimana halnya di lembaga perbankan konvensional.

 

Kegiatan operasional perbankan secara kontiniu harus berbasis risiko (Risk Based Approach) dan Good Corporate Governance (GCG) serta Code of Conducts. Pengelolaan Risiko pada  kegiatan operasional Bank berorientasi jangka panjang yang sustainable harus   berbasis Governance (GCG Based)

 

Suatu hal yang sangat mendasar dan  krusial adalah praktek operasional perbankan syariah, harus compliance dan  mengikuti prinsip-prinsip syariah.  Ajaran syariah memperkaya dan melengkapi berbagai dimensi prudensialitas yg lebih uanggul dalam Lembaga Jasa Keuangan, terutama bagi implementasi GCG.

 

BI Regulation (Bank Syariah)

Penerapan GCG sesuai dengan regulasi Bank Indonesia dan sebagai implementasi dari   pilar IV Arsitektur Perbankan Indonesia yang menyebutkan keniscayaan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG untuk  memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

 

GCG adalah suatu tata kelola Bank yg menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness) yanag penerapannya sesuai dengan regulasi BI dan OJK.

 

Kekhasan GCG di bank syariah adalah adanya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dalam implementasi GCG di perbankan peran  DPS  sebenarnya setara dengan DeKom)  yang berperan penting dan  bertugas : a. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi b. Mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan  prinsip syariah

 

Sehubungan dengan urgennya penerapan konsep GCG di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Nasional yang bersifat eksekutif dengan topic Good Corporate Governance ( GCG) and Code of Conduct (CoC) For Sharia Banking Practices ( Mengacu pada Regulasi BI/OJK dan Best Practices Perbankan)

 

Materi Pembahasan :

 

Day 1 :

 

  1. Introduction
  2. GCG pada Perbankan Syariah di Indonesia
  3. Menilai Kinerja GCG Bank Syariah
  4. Konsep & Pengertian GCG
  5. Peran, Organ & Ruang lingkup GCG
  6. Pedoman GCG
  7. Corporate Governance versi Basel II
  8. Pelaksanaan GCG Syariah
  9. Prinsip-prinsip GCG Syariah
  10. Pelaksanaan GCG dilaporkan pada Homepage BUS
  11. Zona & Penjelasan Prinsip GCG

 

Day 2

 

  1. Struktur/Organ Inti & Pendukung GCG
  2. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  3. Pengembangan Prinsip-prinsip GCG
  4. Penilaian GCG
  5. Makna Khusus & Universal Syariah
  6. Kode Etik, Code of Conduct & Best Practices GCG
  7. Undang-Undang terkait GCG
  8. Peraturan OJK terkait GCG
  9. Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dlm GCG Perbankan
  10. Konglomerasi Keuangan (KK) dlm Industri Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

 

Presentasi Introduksi akan memaparkan secara singkat :

 

Penerapan GCG di perbankan terkait dengan   3 Roda Governance ( Tata Kelola)

 

  1. Public (governance)

Public governance adalah kondisi/cara dimana para stakeholder saling berinteraksi dengan tujuan mempengaruhi hasil kebijakan publik (Bovaird et al., 2003). Stakeholders tsb a.l. adalah warganegara, organisasi masyarakat, media massa, lembaga publik, politisi, organisasi nirlaba dsb.

 

  1. Government (Governance)

Government governance adalah kondisi/praktek pemerintah a.l. dalam bentuk partisipasi, transparansi, akuntabilitas, independensi/mandiri & pertanggungjawaban kpd kualitas pelayanan publik.

 

  1. Corporate (Governance)

Corporate governance susunan aturan yg menentukan hubungan antara pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan & stakeholder internal/eksternal lainnya sesuai dgn hak & tanggung jawabnya (FCGI, 2003).

 

Ketiganya akan dibahas dalam forum pelatihan di hari pertama. Demikian pula , GCG dalam Best Practices Perbankan

Best practices GCG di perbankan antara lain :

 

  1. Komitmen harus diawali dari top level management (termasuk pemegang saham)

 

  1. Struktur sebagaimana SO yg memenuhi regulasi sesuai dengan syarat & fungsinya

 

  1. Prinsip TARProF

 

  1. Praktek dinilai efektifitasnya melalui perbandingan & mekanisme self-assessment

 

  1. Code of Conduct (CoC) à masing-masing Bank memiliki kekhususan-nya sesuai dgn kondisi/kebutuhan. Salah satu dari best practices dari GCG perbankan yg menjadi implementasi jajaran Bank dlm berinteraksi kerja berupa aturan/ etika berperilaku atau Code of Conduct (CoC).

 

Tujuan Code Of Conduct (Coc)

 

  1. Memberikan pedoman standar bagi bank untk berperilaku secara islami, profesional, bertanggung jawab, wajar, patut & dapat dipercaya

 

  1. Berlaku bagi seluruh jajaran bank baik dlm melakukan hubungan bisnis dgn nasabah, rekanan maupun hubungan rekan sekerja, sehingga ihak-pihak yg terlibat meliputi Seluruh jajaran pegawai & keluarga, Nasabah, Rekanan dan Institusi lain (pihak ketiga a.l. BI/OJK, Pajak, KAP, Instansi pemerintah) yang bukan nasabah

 

  1. Konsep penguat GCG a.l. check & balance, Assymetric information, Pakta integritas dll.

 

Peranan Negara, Ulama dan Masyarakat luas juga cukup besar dalam penerapan GCG untuk  mewujudkan lembaga perbankan syariah yang terpercaya dan unggul, sehingga hal ini akan disinggung juga sedikit di awal dalam even pelatihan tersebut

 

Pembicara :

 

Priyo Prakoso adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1987, meraih gelar MBA dari Case Western Reserve University (CWRU), Cleveland-Ohio, USA tahun 1997.

 

Beliau berpengalaman mengemban karier selama puluhan tahun sebagai bankir termasuk pada bank syariah diantaranya sebagai Kepala SKAI dan Compliance Group Head di Bank Syariah Mandiri (BSM) membidangi GCG, Code of Conduct & APU-PPT, di mana sebelumnya berkarya di Bank Mandiri serta Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

 

Beliau merupakan Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP, pemegang sertifikat LSPP untuk MR Perbankan Level 4. Mengisi pembekalan & menguji MR Perbankan Syariah Tingkat 1 s.d. 4 serta sebagai tim FGD bersama OJK dan LSP-LSP berkenaan dengan perumusan KKNI MR Perbankan maupun Compliance/APU-PPT maupun mengembangkan Skema MR Perbankan sesuai KKNI Jenjang 4 s.d. 7 pada LSP-Keuangan Syariah (LSP-KS).

 

Konsultan independen yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Standarisasi di LSP-KS tahun 2016 s.d. 2022, di mana diantara tahun tsb bersamaan pula sebagai Dewan Pengawas pada salah satu Koperasi Syariah, serta sebagai associate partner/trainer/pengajar terutama bidang MR/GCG/Audit/Compliance/Anti-Fraud/Sistem Pengendalian Internal/APU-PPT/Tingkat Kesehatan Bank dll pada Iqtishad Consulting, LPPI, IBI, Infobank, IBS/UHamka/UAI, Muamalat Institute & beberapa Lembaga lainnya.

 

Keynote Speech :

Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia adalah, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (2011-2019), Wakil Sekjen MES Pusat Dua Periode di Zaman Pak Syakir Sula menjadi Sekjen, Anggota Pleno DSN MUI Sepuluh Tahun, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Pernah Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS FINANCE, Super Trainer Indonesia 1035 Angkatan, DPS di Olympndo Syariah, SNW SYARIAH  dll.  Maha Guru dari 300-an Professor Indonesia dalam 1000 an angkatan Pelatihan Inovatif,

 

Fasilitas:

– Modul dan File Materi

– E-sertifikat

-Makan Siang dan Cofffe Break 2 x

 

Biaya/Investasi Offline:

– Bank dan LKS Rp 3.500.000

– BPRS : Rp 2.800.000/org

– BMT : Rp 2400.000/org

– Dosen/akademisi  : Rp 2.000.000/org

– Notaris Rp 2000.000

– Konsultan Rp 3500.000

 

Biaya Online Rp 2.700.000

Bagi yg berminat ikut silakan daftarkan diri Anda ke Contact Person dibawah ini :

0821-6608-7881

 

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian

———————

www.iqtishadconsulting.com

www.maqashidsyariah.com

www.agustianto.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *