TRAINING & WORKSHOP “PEMBIAYAAN KTA SYARIAH (SHARIA PERSONAL FINANCING/ AT-TAMWIL AL-SYAKHSI)”

Bapak, Ibu dan Saudara Kami yang terhormati

 

Kami Persembahkan Pelatihan

Produk Baru yang Inovatif untuk Usaha Mikro dan Ultra Mikro sebagai Implementasi Islamic Financial Engineering

 

Materi ini sangat perlu bagi Bank Syariah, apalagi BPRS, terlebih BMT, dan Koperasi Syariah

 

Untuk mendalami itu, Mari kita Ikuti

 

TRAINING & WORKSHOP “PEMBIAYAAN KTA SYARIAH (SHARIA PERSONAL FINANCING/ AT-TAMWIL AL-SYAKHSI)”

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

 

Cukup banyak penerapan Islamic Financial Engineering saat di lembaga keuangan syariah. Salah satunya terdapat pada produk lembaga keuangan syariah untuk Usaha Kecil dan Mikro melalui KTA Syariah.

 

Produk KTA Syariah ini adalah pembiayaan tanpa agunan, sehingga sangat cocok untuk usaha kecil, mikro dan ultra mikro.

 

Produk Terbaru ini merupakan IMPLEMENTASI SYARIA PERSONAL FINANCING, (At Tamwil -Syakhsyiy) yg menggunakan skema Tawarruq yang sudah banyak dipraktikkan di negeri Arab.

 

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Materi ini sangat perlu bagi Bank Syariah, apalagi BPRS, terlebih BMT, dan Koperasi Syariah

 

Forum Training ini membahas secara praktis dan tuntas apa dan Bagaimana mendesain produk pembiayaan syariah tanpa agunan???

 

Setiap bank dan LKS sangat perlu memiliki produk ini agar layanan syariah makin beragam dan diminati .

 

Acara ini

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah).

 

 

Waktu Pelaksanaan

 

▪️Rabu, 7 Agustus 2024

▪️14.00-16.30 WIB

▪️Via Zoom Cloud Meeting

 

Dasar Pemikiran:

 

Produk bank syariah, BMT dan Koperasi syariah harus dirancang sesuai dengan karakter dan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang dominan mikro, ultra mikro, usaha kecil dan PNS

 

Salah satu produk penting untuk PNS dan mikro / ultra mikro tersebut adalah pembiayaan tanpa agunan.

 

Fatwa DSN MUI No 143 telah mengaturnya. Fatwa ini tentang at-tamwil syakhsi yaitu pembiayaan personal financing yang biasa dikenal dengan KTA syariah melalui skema tawarruq.

 

-Sejak belasan tahun lalu materi ini sudah dirumuskan dan ditrainingkan oleh Iqtishad Consulting berdasarkan praktik bank-bank syariah di dunia Islam dan berdasarkan kajian fatwa ulama dunia seperti Rabithah alam al-Islami, dll.

 

-Konsep, skema, fitur dan formulasi personal financing syariah secara akademis sudah kami ajarkan di banyak Program Pascasarjana seperti Universitas Indonesia, Pascasarjana Trisakti, Pascasarjana Paramadina, sejumlah UIN dan swasta do Indonesia.

 

-Urgensi skema dan produk pembiayaan KTA syariah/personal financing ini didasari oleh beberapa dasar pemikiran.

 

Pertama, para nasabah banyak yang membutuhkan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga mereka bahkan usaha ultra-mikro mereka, juga untuk kebutuhan multiguna.

 

Kedua, Kebutuhan dana tunai tidak dapat dipenuhi dengan akad-akad yang diatur dalam fatwa DSN-MUI, tidak bisa menggunakan musyarakah karena belum memenuhi syarat, tidak bisa juga dengan refinancing karena tidak memiliki asset.

 

Ketiga , Nasabah tidak memiliki jaminan / agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya.

 

Keempat, untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat luas secara massif.

 

-Fatwa DSN No 143 yang mengatur tentang pembiayaan tanpa agunan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan.

 

-Forum pelatihan dan workshop ini akan membahas secara praktis implementasi konsep dan produk personal financing (KTA Syariah), persyaratan dan infrastruktur yang harus disiapkan, risiko pembiayaan, dokumen akad-akad, aspek syariah, akuntansi, serta contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.

 

-Produk ini tidak saja untuk lembaga perbankan seperti BPRS, Bank Umum Syariah, tetapi juga untuk Lembaga Keuangan Mikro syariah lainnya seperti BMT dan Koperasi Syariah/ KSPPS. Dengan demikian lembaga keuangan mikro syariah dapat melayani kebutuhan dana tunai masyarakat tanpa agunan.

 

-Skema yang digunakan untuk KTA syariah ini sebagaimana di bank bank syariah dunia adalah tawarruq mashrafiy/ munazzam, meskipun fatwa tidak menyebut istilah tawarruq,

 

Kebolehan skema ini sejalan dgn fatwa DSN MUI No 82, Nomor 90 tentang Pengalihan Hutang sesama Bank Syariah dan fatwa No 96 tentang hedging. Semua fatwa tsb saling menguatkan. Skema novasi subjectic dan subrogasi syariah juga menggunakan skema tsb.

 

-Satu hal yang menarik dari isi fatwa 143 ini adalah penggunaan skema qardh sebagai alternatif pertama. Pilihan akad ini akan mendorong BPRS dan LKM Syariah meningkatkan peran socialnya melalui mobilisasi dana qardhul hasan dan wadiah.

 

-Sebagaimana dimaklumi bahwa secara spiritual, pahala qardh menurut hadits Nabi bernilai 18, sedangkan sedeqah hanya 10. Dengan demikian qardh bisa lebih unggul dari pada sedeqah, bahkan wakaf, sehingga BMT dan Kopsyah bisa menjadi Baitul Qardh yang berperan sosial.

 

-Dampak ekonomi sosialnya tentu lebih signifikan dalam memberdayakan masyarakat kecil (UKM). Para Komisaris BPRS atau Pengurus BMT harus ada yang memiliki paradigma pemikiran integrasi aspek bisnis dan social, sehingga nanti dapat menjadi contoh dan bench mark dalam membangun keseimbangan aspek bisnis dan aspek social tersebut.

 

-Apabila hal ini bisa diwujudkan, maka kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin membawa rahmat dan kemashalatan bagi umat Islam Indonesia.

 

-Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar Training & Workshop Pembiayaan KTA Syariah (Syariah Personal Financing/ At-Tamwil al-Syakhsi).

 

Materi Pembahasan:

 

  1. Pengertian Personal Financing (KTA Syariah).

 

  1. Mengapa perlu Produk KTA Syariah (at-tamwil al-syakhsyi).

 

  1. Fatwa DSN-MUI tentang Sharia Personal Financing.

 

  1. Impelementasi Fatwa DSN-MUI.

 

  1. Fitur Sharia Personal Financing.

 

  1. Produk Sharia Personal financing di dunia Islam.

 

  1. Draft dan dokumen akad perjanjiannya.

 

  1. Fikih Muamalah tentang Personal Financing: tawarruq dan segala problematiknya.

 

  1. Persyaratan dan infrastruktur implementasi.

 

  1. Risiko pembiayaan personal financing.

 

  1. Contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.

 

  1. Pengembangan aspek social syariah di LKS melalui qardh utk akselerasi personal financing.

 

  1. Issu-issu lainnya, denda, pelunasan dipercepat, restrukturisasi, akuntansi, dll.

 

Narasumber:

 

️Associate Profesor Agustianto Mingka, President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun (2001-2011), Trainer/ Nara sumber Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.

 

Biaya/Investasi:

-Bank Rp. 400.000

-Umum Rp. 275.000

-BPRS Rp. 250.000

-BMT Rp. 250.000

-Notaris Rp. 175.000

_-Dosen Rp. 150.000

 

 

Fasilitas:

-Softcopy Materi

-E-sertifikat

 

Pendaftaran :⤵️

0821-6608-7881

 

 

Catatan:

  1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

 

  1. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *