PELATIHAN DAN WORKSHOP NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 9: “Metodologi Yurisprudensi Hukum Ekonomi dan Perbankan Syariah.”

PELATIHAN DAN WORKSHOP NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 9: “Metodologi Yurisprudensi Hukum Ekonomi dan Perbankan Syariah.”

Digelar oleh Iqtishad Consulting
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah, Angkatan 1210)

➖➖➖
PELAKSANAAN:
▪Sabtu, 27 Juli 2024
▪13..30-17.00 WIB
▪Via Online Zoom Meeting

METODOLOGI YURISPRUDENSI HUKUM EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH

Materi Pembahasan

Materi 1 : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Syariah
Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Syariah

Materi 2 : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam

Materi 3 : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam

1. Pengertian dan Rukun Qiyas

2. Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas

3. Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi

4. Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath

5. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :

* Qiyas Jaminan fiducia ke bay’ wafa
* Analisis Illat pada Murabahah Emas dengan cicilan
* Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
* Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMq,
* Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
* Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
* Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
* Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
* Qiyas ma’al fariq :
* Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
* Qiyas Tawarruq kepada riba ??

Materi 4 : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan

1. Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,

2. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid

3. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.

4. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad

5. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer

* Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
* Ijtihad dalam ekonomi mikro
* Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)

Materi V : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan Syariah

1. Pengertiannya menurut para ulama

2. Dasar syariah penggunaan istihsan

3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah

Kasus-kasus Istihsan :

* Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan
* Properti di bank syariah
* Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
* Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.
* Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.
* Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
* Penjualan saham yang belum qabath hissi.
* Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
* Penerbitan sukuk salam
* SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
* Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
* Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
* Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%)
* (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
* SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen

Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.

1. Istihsan Nash : jual beli salam

2. Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, menjual saham kembali yang belum diterima bukti administrative, menarik tabungan mudharabah secara harian, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,

3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.

4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.

5. Istihsan bersandarkan Ijma’ dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam

6. Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll.

Pertemuan 6 : Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam

Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam

1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah

2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah

3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah

4. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam

* Penerapan collateral pada financing di bank syariah
* Penerapan net revenue sharing pada bagi hasil
* Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
* Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
* Larangan kartel dan monopoli
* Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
* Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
* Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
* Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
* Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
* Larangan Ghabn di pasar.
* Larangan dasar forward, swap dan options pada valas.

Materi 7 : Penerapan Sadd al Zari’ah dalam ekonomi keuangan Syariah

1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah

2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah

3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah

4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.

5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:

* Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas

* Larangan Jual beli al-’inah,

* Larangan tawarruq munazzam tertentu

* Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan

* Larangan forward, swap dan options pada sharf.

* Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.

* Larangan refinancing konvensional

* Larangan mengiklankan miras

* Larangan minum miras yang sedikit

* Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %

* Menjual senjata kepada kelompok musuh

* Larangan iklan dengan tampilan porno

* Larangan jual beli CD Porno

* Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak secara financial dan carakter

* Larangan pemberian ujrah karena rekruitmen members MLM (up line) secara tidak wajar.

* Larangan Money Game dalam produk/Jasa Umrah dan Haji

* Keharusan bukti transaksi bagi bank yang membeli valas di atas 100.000 dolar US.

6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

Materi 8 : ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam

1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama

2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf

3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah

4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan

5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer

6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah

7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.

8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:

* Mata uang kertas, dinar dan dirham.

* Taqabuth dalam transaksi valas

* Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.

* Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.

* Sewa Beli di perusahaan leasing syariah

* Konsinyasi dan waralaba (franchising)

* Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh

* Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.

9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan

Materi 9 : Penerapan istishab dalam keuangan syariah kontemporer

1. Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus

2. Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab

3. Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab

4. Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab

5. Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah

* -Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah

* -Hybrid Contract Keuangan dan perbankan

* -Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)

* -Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)

* -Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring

* -Mudharabah musytarakah

* -Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT

* -Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun dan syirkah

* -Multi Nisbah pada bagi hasil

Materi 10 Fatwa Sahabat dan Mazhab Shahabi sebagi dalil ekonomi Islam
* Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan
* Umar bin Khattab dalam banyak kasus
* Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)
* Syar’i Man Qoblana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam

PEMBICARA:
Associate Professor Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Sekjen Pertama IAEI, Salah satu Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dua periode , Wakil Sekjen MES Pusat selamaq dua periode, Anggota Pleno DSN MUI Selama 10 Tahun, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 1080 an Angkatan.)

Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H
Praktisi Hukum/ Akademisi Syariah, Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia).

Dr (c) ANR : Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn
(Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.)

BIAYA/INVESTASI:
~ Umum Rp. 550.000/ Peserta
~ Alumni Rp. 450.000/ Peserta
~ Grup Rp. 400.000/ Peserta (3 Peserta)

Fasilitas :
~ Materi
~ E-Sertifikat

Narahubung dan pendaftaran:
0838-1284-8648

Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *