WEBINAR NASIONAL DENGAN TOPIK TERBARU PERTAMA DI INDONESIA MENGKAJI WADI’AH ISTITSMARIYAH SECARA LENGKAP, KOMPREHENSIF DAN INOVATIF

PERTAMA DI INDONESIA MENGKAJI WADI’AH ISTITSMARIYAH SECARA LENGKAP, KOMPREHENSIF DAN INOVATIF

Rekonstruksi dan Pembaharuan Fikih Perbankan Syariah :

(Studi Kasus Wadi’ah Istitsmariyah sebagai Current Account dan Saving Account/CASA di Bank Syariah)

Jumlah slide presentasi 130 halaman
Durasi presentasi diperkirakan 4 jam.

Pelaksanaan:
Hari/Tgl : Rabu, 31 Juli 2024
⏰ Jam : 13.00 – 17.00 WIB (Dipadatkan)

️ Digelar oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah PT IQTISHAD CONSULTING INDONESIA

Dasar Pemikiran

Wadi’ah menduduki posisi yang sangat penting dalam penghimpunan dana di perbankan syariah. Akad ini biasasanya digunakan untuk produk funding, current account dan saving account bahkan deposito berjangka

Dalam banyak pandangan ahli fikih, akad wadi’ah yang dananya dimanfaatkan oleh bank berubah menjadi qardh, sehingga bank bertanggung jawab dan dhamanah untuk mengembalikan dana titipan tersebut. Selain itu bank memberikan bonus /athaya kepada nasabah tanpa dijanjikan besarannya, akibatnya ada segelintir orang yang menganggap itu sebagai riba, karena ada tradisi (meskipun tidak dijanjikan secara tertulis) untuk memberikan bonus kepada nasabah penitip. Bahkan sampai ada pandangan yang secara salah mengatakan seharusnya akad CASA itu menggunakan akad qardh, bukan wadiah,

Membahas fikih muamalah tentang wadiah haruslah bersifat komprehensif dan holistik dengan mengkaji sejarahnya, mengkaji tujuan dan filosofinya, mengkaji maqashid syariahnya, juga membaca kitab-kitab fikih muamalah specific wadiah, atau wadiah di kitab-kitab kuning, serta melihat fakta empiris tentang penerapan wadiah di perbankan syariah internasional dan bagaimana wadiah bertransformasi secara dinamis di era kontemporer dengan tetap merujuk kepada dalil dalil syariah mu’tabar dan berlandaskan maqashid syariah, serta ijtihad ushul fiqh yang shahih dalam koridor syariah.

Dalam sejarahnya tidak setiap wadiah yg dananya dimanfaatkan oleh muda'(mustawda) otomatis menjadi qardh. Perubahan ke qardh adalah salah satu bentuk transformasi wadiah, Sekali lagi, salah satu bentuk dari metamorfosa akad wadi’ah,

Dalam sejarahnya wadiah dapat bertransformasi dan bersinergi (Hybrid) menjadi mudharabah sebagaimana terjadi di masa Umar, bahkan di masa kini dgn Musyarakah.Tiga akad dalam satu produk & transaksi.

Banyak sekali ijtihad ulama yg merumuskan bahwa wadiah dapat berubah dan berhybrid dengan mudharabah bahkan di perbankan saat ini hampir semuanya bergabung (hybrid) dengan akad musyarakah.

Para ulama sekarang wajib melihat dinamika dan tujuan dari wadiah kontemporer di lembaga keuangan yaitu untuk investasi (ististmar), bukan semata untuk tujuan penitipan seperti di masa lalu.

Motif tradisi investasi kontemporer oleh lembaga bisnis seperti bank jauh berbeda dengan motif individu yang menitip uangnya pada seseorang yg tidak berprofesi pada kegiatan bisnis dan investasi

Karena itu ijtihad sebagian ulama fikih yang merumuskan wadiah hanya menjadi qardh, harus direkontruksi secara tepat dan proporsional dan merujuk kepada sejarah dan praktik ulama salafi (masa Khulafaur Rasyidin), Rekonstruksi ini harus dilakukan karena formulasi wadiah menjadi qardh atau mudharabah harus dilihat konteksnya, tidak bisa disamakan secara a-historis dan tanpa melihat tujuan, konteks dan ‘urf bisnis institusional yang berlaku.

Namun demikian, rekonstruksi dan pembaharuan hukum dalam kajian ini tidak ditujukan secara focus kepada pemikiran fikih muamalah ulama klasik tentang wadi’ah, tetapi terlebih terhadap wadiah dalam teori dan praktik fikih muamalah perbankan syariah di Indonesia.

Tujuan forum kajian ini untuk menyampaikan dan mengajarkan konsep wadi’ah yang logis, rasional, syar’iy, sebuah konsep wadi’ah yang tidak mengandung ambivalen dan kerancuan berdasarkan maqashid syariah.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar kajian intensif dan komprehensif tentang wadi’ah istitsmariyah sebagai produk funding perbankan syariah dan LKS lainnya.

Materi Pembahasan :

1. Mengapa semua bank Islam dunia menggunakan akad wadi’ah istitsmariyah, untuk funding ( Current Account & Saving Account ) bukan berbasis qardh

2. Pengertian Wadi’ah
3. Dasar Hukum Syariahnya dari Alquran dan Hadits

4. Karakter Wadi’ah adalah Amanah

5. Perubahan wadi’ah amanah menjadi dhamanah menurut para Ulama
a. Berubahnya wadiah amanah menjadi dhamanah menutut mazhab Malikiyah
b. Berubahnya wadiah amanah menjadi dhamanah menurut mazhab Syafi’iyah

6. Pandangan Ulama lainnya tentang perubahan wadi’ah amanah menjadi dhamanah

7. Kajian Kitab kuning 1: Wadi’ah di bank Islam bukan qardh, tapi hybrid mudharabah dan musyarakah

8. Kajian Kitab Kuning 2 tentang Wadi’ah :
1. Wadi’ah dengan dasar mudharabah, bukan qardh
2. Tidak tepatnya qardh sebagai akad penghimpunan dana.

9. Kajian Kitab Kuning 3 tentang Wadi’ah :
Produk Giro Wadi’ah, gabungan 3 akad wadi’ah, mudharabah musyarakah (hybrid), membuahkan bagi hasil bukan bonus (‘athaya)

10. Kajian Kitab Kuning 4 : Fiqh Muamalah Maliyah Muqaranah : Mudharabah bil Wa’diah (hybrid wadi’ah dan mudharabah serta praktiknya di sejumlah Negara muslim, bukan wadi’ah menjadi qardh.

11. Dalil hadits/atsar shahih di masa Umar yang sangat populer tentang wadi’ah dihybrid dengan mudharabah bukan menjadi qardh.

12. Pembagian Wadia’ah
a. Wadi’ah muthlaqah
b. Wadiah muqayyadah

13. Contoh Formulir Giro Wadiah di Bank Bank Islam Dunia Arab

14. Kajian kitab Kuning 5 : enam belas macam penyebab wadi’ah amanah menjadi dhamanah berdasarkan kitab wadi’ah Prof Nazih Hammad

15. Issu-Issu Wadi’ah kontemporer.

️ Pembicara ;

Agustianto Mingka
Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fiqh selama 29 tahun di banyak Universitas di Indonesia, dan telah mentraining puluhan ribu sarjana, ribuan pakar dan praktisi ekonomi syariah, ratusan Professor, dan ribuan notaris, Beliau Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi islam Indonesia, Presiden Direktur Iqtishad Consulting. Sepuluh tahun menjadi Advisor Bank Muamalat Pusat, Sepuluh tahun menjadi DPS Bank Exim LPEI, Menjadi DPS di 6 Perusahaan syariah (lembaga Keuangan), Anggota Pleno DSN MUI selama 10 tahun, Tiga tahun Menjadi Tim Ahli Komite Pengembanghan Produk dan Jasa Keuangan Syariah OJK.

Investasi /Infaq:
Dosen Rp 100.000
BPRS Rp 200.000
Bank Rp 300.000
BMT Rp 175.000

☎️ Contact Person:
0838-1284-8648

Email: admin@iqtishadconsulting.com
Website :www.agustianto.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *