Ijma’ ulama tentang keharaman bunga (interest) (bagian I)

Oleh : Agustianto

Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma’nya para ulama tentang  keharaman bunga bank, di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.  Tulisan ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma’ seluruh ulama dunia mengenai keharaman bunga (interest), baik bunga bank, asuransi, pegadaian, koperasi, obligasi dan seluruh institusi yang menerapkan sistem bunga.

Pengertian Ijma’

Para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijma’ yaitu, kesepakatan semua ulama  mujtahid dari ummat Islam pada suatu masa  setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara’. Demikian Rumusan Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh Defenisi dari berbagai literatur yang lain juga memberikan pengertian yang sama dengan Abdul Wahhab Khallaf..

Para ulama menetapkan bahwa ulama yang melakukan ijma’ adalah orang yang memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah ulama tersebut memahami persoalan (masalah) yang diijtihadi. Syarat ini sangat masuk akal, sebab, bagaimana mungkin seorang ulama berijtihad tentang suatu masalah, sementara ia tidak mengetahui masalah yang diijthadi. Seorang ulama yang berijtihad tentang bunga bank, haruslah mengerti ilmu ekonomi makro, misalnya kaitan (dampak) bunga terhadap investasi, produksi, unemployment, inflasi, kaitan bunga dengan spekulasi dan volatilitas  mata uang di suatu negara, dsb. Dia juga harus mengerti teori-terori tentang bunga dan tentunya mengerti konsep okonomi Islam tentang fungsi uang. Pendeknya ia  faham tentang ilmu moneter Islam..

Ijma’ dan Istiqra

Penetapan telah terjadinya ijma’ ulama tentang keharaman bunga bank bukan kesimpulan yang bersifat gampangan, tetapi setelah melakukan istiqra (penelitian) yang mendalam terhadap pendapat semua pakar ekonomi Islam sejak tahun 1970-an hingga saat ini.

Ulama (pakar) yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu atau dua orang. Ulama yang telah menyimpulkan ijma’ tersebut antara lain Prof. Dr. M.Akram Khan, Prof. Dr. M.Umer Chapra, Prof. Dr. Yusuf Qardhawi, Prof. Dr.M.Ali Ash-Shobuni, dsb. Mereka telah melakukan penelitian terhadap semua pendapat ulama yang pakar ekonomi Islam. Ternyata, tak satupun di antara seluruh pakar ekonomi Islam itu  yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada ulama yang membolehkan, pastilah mereka  tidak mendalam ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter, manajemen keuangan atau perangkat ilmu makro lainnya. Bukankah telah disepakati, bahwa untuk berijtihad dalam suatu masalah, seseorang itu harus mengerti dan memahami bidang yang diijtihadi

Menurut Yusuf Qardhawi para ulama yang ijma’ tentang keharaman bunga bank mencapai 300 orang pakar dari seluruh dunia. Hasil karya intelektual  mereka tentang ekonomi Islam  yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang,  lebih dari 2000-an buah  dalam bentuk buku dan tulisan di juornal-juornal ilmiah. Mereka adalah para ulama yang ahli ilmu ekonomi, yang umumnya mereka juga adalah sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mereka memahami syari’ah secara mendalam. Jumlah mereka sangat banyak

Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka antara lain, 1. Prof.Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy,2.  Prof.Dr.Muhammad Abdul Mannan,MA, 3.Prof.Dr.M.Umer Chapra, 4. Prof.Dr.Masudul Alam Khudary, 5. Prof.Dr. Monzer Kahf, 6. Prof.Dr. M.Akram Khan, 7. Prof.Dr.Kursyid Ahmad, 8.Prof.Dr.Dhiauddin Ahmad, 9. Prof.Dr. Muhammad Muslehuddin, 10.Prof.Dr. Afzalur Rahman, 11. Prof.Dr. Munawar  Iqbal Quraisy, 12. Prof.Dr.Hasanuz Zaman, 13. Prof. Dr.M.Sudin Haroen, 14. M.Fahim Khan,.15. Prof.Dr.Volker Ninhaus, 16. Dr.Mustaq Ahmad. 17. Dr.Abbas Mirakhor, 18. Ausaf Ahmad, 19. Rauf Ahmed Azhar, 20. Syed Nawab haidar Naqvi, 21. Baqir al-Sadr, 22. Ahmad Najjar, 23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan), 24. Muhammad Ahmad Sakr, 25 .Kadim Al-Sadr, 26. Abdul Hadi Ghanameh, 27. Manzoor Ali, 28. Dr.Ali Ahmad Rusydi, 29. Dr.Muhammad Ariff, 30. Dr. Zubeir Hasan, 31.Prof.Dr Muhammad Iqbal Anjum, 32. Prof.Dr.Mazhar Islam, 33. Dr. Fariruddin Ahmad, 34. Dr.Syahadat Husein 35.Dr.Badruddin (Oman)  36. Dr.Mabid Ali Al-Jarhi, 37. Prof.Dr.Anas Zarqa, 38. Dr.Muhammad Uzei, 40. Dr.F.R Faridi, 41. Dr.Mahmud Abu Su’ud. 42.  Dr.Ijaz Shafi Ghilani, 43. Dr.Sahabuddin Zain, 44. Mukhtar M.Metwally, 45. Dr.Hasan Abu Rukba, 46. Muhammad Hameedullah, 47. B.S Sharraf 48. Dr. Zubair Hasan, 49. Skharur Rafi Khan, 50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad.51. dan lain-lain

Masih banyak lagi pakar ekonomi Islam lainnya.-.yang tidak  dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga  telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga.

Karena kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof.Dr.M.Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijma’ tentang keharaman bunga bank.            Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan  Saudi Arabia, lantaran  karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.

Menurut M.Umer Chapra,  ulama saat ini sesungguhnya telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali  konferensi, muktamar, simposium dan seminar,  para ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic, ( 2000).

Jadi, dalam penelitian Umer Chapra, tak satu pun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut,  kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang membolehkan bunga.? Nah, dalam pandangan Umer Chapra,  kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19 atau ulama Mesir, seperti Thantawy. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi. dan tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter. Analisis mereka sangat dangkal. Sedangkan untuk memustuskan suatu hukum, haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya.. Demikian pula misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia, dia bukanlah seorang ekonom yang faham tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam kerangka pemikiran Umer Chapra, segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat mereka tidak mu’tabar (diakui).

Selain Prof.Dr M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof.Dr.M.Akram Khan, seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan. Sebagai seorang ekonom muslim, beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan) ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank.

Sebagaimana Umer Chapra, Prof.Dr..M. Akram juga mengatakan ijma’nya ulama tentang bunga bank. Dia  mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai ulama kridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.

Penulis adalah Sekretaris Jenderal  Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen  Pascasarjana Universitas PSTTI Indonesia Jakarta, Dosen Pascasarjana Islamic and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Universitas Paramadina.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *