Uji Kompetensi dan Sertifikasi (Sharia) General Banking dengan Sertifikat BNSP Kerja sama Iqtishad Consulting dengan LSP EKBISI IAEI Tgl 5-6 Agustus 2022 Hybrid Online dan
SelengkapnyaTag: Islam
Kupas Tuntas Prosedur RUPS Umum dan RUPS Khusus
🔊 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ikutilah Training.. 📌 Kupas Tuntas Prosedur RUPS Umum dan RUPS Khusus 🗣️ Pembicara: Dr. H. Bachrudin, S. H., M. Kn Notaris
SelengkapnyaKEBANGKITAN (NASIONAL) EKONOMI ISLAM KEDUA – 100 Tahun Setelah berdirinya Syarikat dagang Islam (1912-2012)
Oleh : Agustianto Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Wakil Sekjen MES Pusat Sabda Nabi Muhammad Saw, “Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk
SelengkapnyaKonsep Uang Dalam Islam
Agustianto Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indoneia (IAEI) A. Sejarah munculnya uang Sebelum manusia menemukan uang sebagai alat tukar, ekonomi dilakukan dengan menggunakan sistem barter,
SelengkapnyaDampak Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia (3)
Instrumen Pengganti Bunga : Sistem Bagi Hasil Sebagai dimaklumi bahwa dalam ekonomi kapitalisme, bunga bank (interest rate) merupakan nadi dari sistem perekonomian. Hampir tak ada
SelengkapnyaRekontruksi Fatwa Ekonomi Syariah (Bagian 2)
Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa. Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang kedudukan fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa.
SelengkapnyaRekontruksi Fatwa Ekonomi Syariah (Bagian 1)
Oleh Agustianto Anggota Pleno DSN-MUI Pendahuluan Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan persaingan bisnis, lembaga perbankan dan keuangan syariah memerlukan produk-produk yang inovatif. Untuk penerapan
SelengkapnyaUshul Fiqh Dan Ulama Ekonomi Syariah (Bagian II)
Sebagai disebut pada tulisan pertama bahwa seorang ulama ekonomi syariah haruslah menguasai dan mendalami ilmu ushul fiqh. Ilmu ushul fiqh dapat dikuasai dengan membaca, meneliti, menelaah dan mendiskusikan buku-buku ushul fiqh. Pada bagian pertama artikel ini, penulis telah berjanji untuk memaparkan seratusan buku-buku ilmu ushul fiqh dan buku-buku yang terkait dengan ilmu ushul fiqh, seperti buku-buku mengenai tarikh tasyri’ dan falsafah hukum Islam. Buku-buku tersebut antara lain :
SelengkapnyaInvestasi di Reksadana Syariah
Dalam ekonomi syariah, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat seacara luas. Ekonomi syariah melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki.Artinya, harta harus diputar dalam kegiatan perekonomian dalam kegiatan bisnis,
SelengkapnyaEpistemologi Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat menerima metode ilmiah ekonomi konvensional yang berdasarkan rasio dan pengamalan empiris. Penerimaan ini karena Islam memberikan peluang ijtihad bagi manusia untuk melakukan observasi dan penelitian ilmiah (istiqra’) baik melalui deduktif maupun induktif.
Selengkapnya10 Pilar Pengembangan Bank Syari’ah
Apabila bank-bank syariah memperhatikan dan menerapkan 10 pilar tersebut, maka perbankan syari’ah akan menjadi perbankan nasional yang tangguh, terpercaya, di samping besar assetnya (market share) nya. Sebagai kesimpulan, bank-bank syariah perlu melakukan
SelengkapnyaEkonomi Syariah dan Revitalisasi Entrepreneurship Umat Islam
Perkembangan ekonomi syariah dalam bentuk lembaga perbankan dan keuangan syariah yang sangat pesat saat ini, seharusnya dibarengi dengan peningkatan etos entrepreneurship umat Islam. Semangat entrepreneurship
SelengkapnyaBaitul mal wat tamwil (BMT) dan Pengentansan kemiskinan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Kriteria miskin tersebut berdasarkan konsumsi masyarakat di bawah Rp 123.000 per bulan. Dengan asumsi sebesar itu, maka buruh yang mendapatkan upah sebesar Rp 450.000 per bulan sesuai dengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum),
Selengkapnya