Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah. Surabaya, Tgl 5 – 6 November 2014

Training dan Workshop Hybrid Contracts

pada Produk Perbankan dan Keuangan  Syariah

Bagi Dosen Prodi Ekonomi Syariah / Perbankan Syariah

 

Surabaya, Tgl 5 – 6   November 2014

 

Dasar Pemikiran

 

Para dosen ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Umum dan PTAI, seperti UIN, IAIN, STAIN, STIE, STEI dan PTAIS, sudah semestinya menyesuaikan materi pengajaran dan perkuliahan dengan perkembangan ilmu pengetahuan di pasar industri keuangan dan perbankan syariah. Namun fakta menunjukkan materi yang diajarkan umumnya masih jauh dari standar kompetensi yang diharapkan apalagi jika disinkronkan dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja  Nasional Indonesia). Bagaimana mungkin  Perguruan Tinggi bisa melahirkan sarjana yang berkualitas dan berkompeten jika para dosen yang memberi kuliah tidak memiiliki kompetensi di bidang mata kuliah yang diajarkan. Salah satu materi penting yang harus dikuasai dosen  adalah ushul fiqh keuangan, maqashid syariah dan fikih  muamalah dan fikih muamalah kontemporer. ekonomi Islam (khususnya dosen fikih muamalah, dosen ushul fiqh, dosen qawaid fiqh, dosen perbankan syariah),

 

Mendesak dan urgennya peningkatan kualitas dosen  ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Umum, PTAIN dan PTAIS, dikarenakan tiga  alasan, Perrtama, Lembaga Perbankan dan lembaga Keuangan syariah yang pesat di tanah air membutuhkan SDI (sarjana) yang berkompeten dan berkualitas. Kedua. Boomingnya minat mahasiswa kepada Prodi Ekonomi Islam di seluruh PTU, UIN, IAIN,  STAIN dan PTAIS se-Indonesias, mengharuskan Perguruan Tinggi untuk menyiapkan dosen yang berkompeten dan berkualitas. Ketiga, Era baru pasar bebas tenaga kerja  Masyarakat Ekonomi ASEAN meniscayakan lembaga Pendidikan Tinggi Indonesia untuk menyiapkan SDI yang memiliki kompetensi dan kualitas yang handal.

 

Untuk meningkatkan kualitas dosen agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan standar kompetensi, maka Iqtishad Consulting,  akan mengelar berbagai macam jenis training untuk para  Dosen Ekonomi Islam.  Salah satunya adalah  Training dan Workshop Hybrid Contracts bagi Dosen Ekonomi Islam Perguruan Tinggi Agama Islam.

 

Iqtishad Consulting telah berpengalaman cukup banyak dalam melaksanakan Training dan Workshop di Indonesia. Sampai sat ini Iqtishad sudah menggelar Training sebanyak 104 Angkatan.  Iqtishad telah mentraining dan melahirkan praktisi perbankan syariah yang berkompeten, mulai dari para Direktur Bank Syariah, Komisaris, Seluruh Pimpinan Divisi Bank Pembangunan Daerah, Kepala Cabang Bank Syariah, Kepala Divisi, Group Head dan Officer Perbankan Syariah lainnya. Iqtishad Consulting sudah  melahirkan alumni lebih dari 3700 an praktisi perbankan keuangan syariah (khususnya di level pimpinan), termasuk 70–an Dosen Senior, Dosen Pascasarjana  (Guru Besar dan Doktor).

 

 

Pentingnya up grade dosen ekonomi islam baik di Pascasarjana maupun di S1, disebabkan perkembangan perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif.

 

Tantangan  ini menuntut para akademisi, praktisi, dan regulator, di bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut.

 

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan bisnis masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contracts (multi akad).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad saat ini menjadi keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Para dosen semestinya memahami dengan baik teori dan praktik hybrid kontracts dalam perbankan dan keuangan syariah melalui Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan Syariah ini.

Sasaran Peserta :

 

Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Direktur Bank Syariah, Kepala Cabang, Group Head, Kepala/Pimpinan  Divisi, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

 

Berikut 42 point materi workshop :

1.     Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

2.     Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-mujtami’ah,

3.     al-’Uqûd al-muta’addidah,

4.     al-’Uqûd al-mutakarrirah,

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah.

 

3.     Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-Mutaqabilah

3.     al-’Uqûd al-Mutanajisah

4.     al-’Uqûd al-Mutanaqidhah

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah

 

4.     Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.

5.      Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah

6.     Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama

7.     Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts

8.     Hybrid Contracts yang dilarang syariah

9.     Akad Two in One yang dibolehkan.

10.   Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

11.   Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya

12.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

13.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

14.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

15.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

16.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

17.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

18.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

19.   Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

20.   Hybrid Contracts dalam Sukuk

21.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

22.   Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

23.   Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

24.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran

25.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility

26.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

27.   Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli

28.   Hybrid Contracts dalam Product Giro

29.   Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

30.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

31.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

32.   Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

33.   Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah (via Swap)

34.   Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

35.   Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

36.   Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

37.   Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation

38.   Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS

39.   Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :

1.     Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)

2.     Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi

3.     Akad-akad di bawah tangan

4.     Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

5.     Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai.

 

40.   Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

41.   Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya

42.   Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

 

 

Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah klasik dankontemporer

PROFILE TRAINER

Agustianto Mingka Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah,Jakarta. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Exim Bank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Sedang S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN dan Program Doktor Islamic Finance Univ. Trisakti. Beliau juga Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

 

DURASI WAKTU :

Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan  waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

WAKTU DAN TEMPAT

Hari/ Tanggal         :  Rabu dan Kamis / 5 – 6 November 2014

Pukul                      : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat                 : Hotel Oval Surabaya

INVESTASI:

Perorangan: Rp 2.500.000/peserta (tidak termasuk penginapan)

1.Bagi Dosen Perguruan Tinggi yang anggota atau pengurus IAEI dan MES,  Diskon Special.

2. Bagi Dosen Perguruan Tinggi  diskon sampai  30 persen.

 

 

FASILITAS:

Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot,  Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 93 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:

Joko  : 082110206289, 085716962518 /  (dimasjoko@gmail.com) / Pin BB: 3105c404

Aldo : 081291255319 (admin@iqtishodconsulting.com)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *