Training dan Workshop Nasional
Dosen Prodi Ekonomi Syariah, Keuangan dan Perbankan Syariah
Untuk Meningkatkan Kompetensi Dosen Perguruan Tinggi di Indonesia
(Kegiatan Inhouse Training yang berkelanjutan)
- A. Dasar Pemikiran
- Sejalan dengan pesatnya perkembangan Industri perbankan dan keuangan syariah, minat mahasiswa kepada Prodi Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, STAIN, PTAIS) sangat tinggi bahkan menjadi pilihan utama dibandingkan dengan minat mereka kepada Prodi – Prodi yang lain di berbagai Fakultas di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam. Sebagai contoh, di IAIN Tulung Agung, mahasiswa baru yang diterima pada tahun 2014 sebanyak 20 Kelas, di STAIN Watampone Sulsel sebanyak 12 Kelas, di STAIN Jember 15 Kelas. Fenomena booming Prodi Ekonomi Syariah ini terjadi hampir di semua Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN, IAIN, STAIN), dan swasta (PTAIS). Ledakan jumlah mahasiswa Ekonomi Islam ini menimbulkan masalah yang sangat krusial, di antaranya adalah kelangkaan dan kurangnya dosen ekonomi Islam yang memiliki kompetensi untuk memberikan mata kuliah. Apabila kondisi ini tidak diatasi dengan segera dan serius, terutama oleh Pemerintah (Kemenag dan Pimpinan Perguruan Tinggi) maka bisa dipastikan out put lulusan Perguruian Tinggi tersebut akan jauh dari kualitas dan kompetensi yang dharapkan. Dampaknya citra Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri maupun swasta akan buruk dan rusak di mata pelaku industri, regulator dan stake holders ekonomi syariah lainnya.
- Di Perguruan Tinggi Umum, pilihan mahasiswa juga sangat luar biasa kepada Prodi Ekonomi Syariah (Islam), seperti di UPI Bandung, IPB Bogor, UNAIR Surabaya, FE UI dan semua Politeknik yang membuka Prodi Keuangan/Perbankan Syariah. Fenomena ini harus diantisipasi dengan mempersiapkan dosen-dosen yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
- Menurut hasil Forum Rektor/Dekan yang digelar IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) dalam acara Forum Riset Keuangan Syariah di IPB Bogor 14 Oktober 2014, disimpulkan bahwa ; masih terbatasnya Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi yang berkompeten dalam ilmu ekonomi Islam ( akuntansi syariah, ekonomi mikro Islami, Ekonomi Makro Islami, ayat ekonomi, hadits ekonomi, fikih muamalah, ushul fiqh, perbankan syariah, qawaid fikih, dsb. Keterbatasan ini menuntut segera diupgradenya kurikulum, silabus dan materi pengajaran yang berbasis kompetensi sesuai dengan rumusan SKKNI. Menurut Prof. Dr.Bambang Brojonegoro, Ketua IAEI, masalah kekurangn dosen yang berkompeten ini adalah masalah yang akut yang harus diantisipasi dengan segera.
- Di UIN, IAIN dan STAIN, materi ilmu-ilmu syariah yang diajarkan masih jauh tertinggal dari perkembangan keuangan kontemporer. Sebagai contoh mata kuliah ushul fiqh yang seharusnya menyelesaikan kasus-kasus ekonomi keuangan syariah dewasa ini, justru masih jauh dari sentuhan kasus-kasus Islamic finance yang dibutuhkan oleh industri, akibatnya lulusannya jauh dari kualifikasi kompetensi yang diharapkan. Materi kurikulum yang berbasis kompetensi masih jauh dari harapan dan tuntutan kebutuhan bisnis kontemporer. Realitas yang sama terjadi di mata kuliah-mata lainnya, seperti, produk-produk perbankan syariah, fikih muamalah, qawa’id fiqh, ayat ekonomi, hadits ekonomi, dsb.
- Sudah cukup banyak penilaian dan harapan yang disampaikan kepada pengelola Prodi Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi agar materi kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan industri perbankan dan keuangan syariah. Mereka adalah para pakar, assosiasi perbankan syariah (ASBISINDO), praktisi perbankan syariah, pemerintah (regulator) dan assosiasi ekonomi Islam seperti IAEI. Setidaknya terdapat tiga institusi yang selalu menyampaikan harapan-harapan dan kritikan tersebut. Pertama, Assosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO), sebagaimana yang pernah disampaikan Sekjen ASBISINDO, Achmad Permana, bahwa sarjana (lulusan) Perguruan Tinggi Ekonomi Islam perlu dibekali materi kuliah yang match dengan kebutuhan industri perbankan syariah. Bahkan menurut penilaiannya lulusan PTAIN masih kalah kualitasnya dibanding lulusan Perguruan Tinggi Umum. Sementara itu pakar dan praktisi perbankan Yuslam Fauzi (Ketua ASBISINDO) mengatakan bahwa materi pengajaran di kampus tidak match dengan kebutuhan industri perbankan syariah sehingga sarjana yang diluluskan belum ready for use. Kedua, Pejabat Bank Indonesia yang saat ini sudah menjadi OJK, juga selalu menyampaikan tentang materi kurikulum ekonomi Islam yang masih tertinggal dari perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah. Ketiga, Prof. Dr.Bambang Brijonegoto, Ketua IAEI, juga selalu menyampaikan bahwa kurikulum ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, khususnya di Perguruan Tinggi Agama Islam, harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan kebutuhan industri perbankan dan keuangan syariah. Kempat, Menurut Agustianto, konsultan perbankan syariah dan trainer keuangan syariah terlaris saat ini, bahwa masih banyak sekali materi kuliah di Prodi Ekonomi Syariah IAIN, UIN, STAIN dan PTAIS, tidak nyambung dengan dunia nyata di industri perbakan syariah, misalnya mata kuliah fikih muamalah, ushul fiqh keuangan, qawaid fiqh, produk perbankan syariah, lembaga-lembaga keuangan, fikih muamalah kontemporer, akuntansi syariah, ayat-ayat ekonomi, hadits-hadits dan sebagainya. Menurutnya, silabus dan materi ushul fiqh misalnya, materi yang diajarkan masih jauh dari harapan, karena masih berkutat dengan masalah ibadah, nikah hukum pidana, belum menyentuh masalah-masalah ekonomi keuangan kontemporer, seperti indeks trading, future trading, forex, bursa berjangka, future exchange, swap, future dan options dalam valas, (hedging atau spekulasi), collateral ; fiducia, paripassu dan Hak Tanggungan, pembiayaan KTA, pembiayan multi guna, pembiayan multi jasa, transaksi valas syariah, transaksi di pasar modal, PER (Profit Equalization Reserve), Multi Level Marketing, dan ratusan kasus-kasus perbankan dan keuangan syariah lainnya, Karena itulah kami sering menggelar Workshop Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan yang menyentuh dan memecahkan langsung ratusan kasus-kasus keuangan kontemporer. Para dosen ushul fiqh dan fikih muamalah, dosen qawaid fiqh, dosen perbankan syariah, termasuk dosen akuntansi syariah, dosen ayat-ayat ekonomi,dosen hadits-hadits ekonomi, wajib mengikuti Training dan Workshop yang digelar oleh Iqtishad Consulkting,baik Dosen Pascasarajana maupun Dosen S1.
- Dengan demikian, sudah sangat banyak kritikan dan masukan konstruktif dari pelaku industri keuangan syariah, dari pakar, konsultan, dan dari regulator mengenai materi pengajaran ekonomi syariah di Prodi Ekonomi Islam. Sehubungan dengan itu, maka Perguruan Tinggi (UIN, IAIN, STAIN, PTAIS dan PTN lainnya harus segera berubah) merevisi dan mereformasi materi-materi kuliahnya dengan materi yang aktual, aplikatif dan match dengan kebutuhan industri perbankan dan keuangan syariah. Untuk mewujudkan itu solusi yang seharusnya dilakukan Perguruan Tinggi adalah mengikuti Training-Training dan Workshop-Workshop keuangan dan perbankan syariah. Untuk mendapatkan ilmu baru, ilmu terkini yang aplikatif tidak cukup kuliah Doktor atau gelar Doktor, bahkan juga terkadang tidak cukup gelar Professor. Hal ini dikarenakan perkembangan fitur-fitur bisnis, skema dan bentuk-bentuknya sangat cepat berkembang. Dalam kurun waktu tiga bulan saja, telah banyak terjadi perkembangan di industri perbankan dan keuangan syariah, misalnya, dalam Islamic trade finance banyak sekali bentuk dan jenis L/C terkait funded facility, pembiayaan sindikasi bank syariah dan bank konvensional, bentuk-bentuk hedging, hybrid contracts, refinancing, restrukturisasi pembiayaan syariah, tiga puluhan macam praktik hybrid contracts, pembiayaan indent, Margin During Contruction(MDC), Profit Equlization Reserve (PER), Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ), dan masih banyak lagi topik dan isu yang perlu dipahami dengan baik oleh Dosen Pascasarjana yang mengajar di Program Magister (S2) maupun Program Doktor (S3).
- Menurut Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI, sebagai penjabaran langsung dari UU No. 13 /2003 bahwa Program Pascasarjana yang berada pada level 8 (Magister/S2) harus :
- Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
- Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner
- Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional
Berdasarkan KKNI tersebut, maka seharusnya materi kuliah di Program Pascasarjana (S2) Ekonomi Islam, sifat dan bentuknya adalah mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu ekonomi Islam (bisnis, keuangan, perbankan syariah), mengembangkan kajian akademis keuangan dan perbankan Islam. Namun sangat disayangkan masih banyak materi kuliahnya berada level S1, sehingga matarinya dan kualitas kajiannya hanya layak diberikan di Program S1, karena masih jauh dari studi pengembangan studi ilmu ekonomi Islam. Ratusan kasus-kasus keuangan kontemporer belum dibahas dalam mata kuliah ilmu ushul fiqh, belum dikaji mata kuliah fikih muamalah, qawaid fiqh, ekonomi Islam, mata kuliah perbankan syariah, mata kuliah manajemen perbankan syariah, mata produk-produk perbankan syariah, mata kuliah lembaga-lembaga keuangan syariah dan sejumlah mata kuliah lainnya.
Akibat tidak match-nya materi kuliah yang disampaikan dosen Pascasarjana di bidang ilmu-ilmu syariah dengan perkembangan keuangan kontemporer, maka lulusan Pascasarjana (S2 dan S3), tidak mampu memecahkan berbagai macam permasalahan ekonomi, keuangan dan perbankan syariah kontemporer secara syariah. Mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan, misalnya tidak bisa menjawab dan meresponi isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), Margin During Contruction (MDC), Profit Equalization Reserve (PER), trade finance, L/C dan overseas financing, puluhan kasus hybrid contracts, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi, pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, overseas financing, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan fiducia, hypoteik dan hak tanggungan, serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan. Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.
Kesenjangan antara materi ushul fiqh yang diajarkan dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan tidak boleh dibiarkan berlangsung. Untuk itulah kami akan memberikan materi kuliah terbaru dan silabus terbaru ekonomi syariah di S2 dan S3 (bisa juga sebagiannya untuk S1) melalui Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic Finance, dosen qawaid fiqh di seluruh Perguruan Tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik Perguruan Tinggi Agama Islam, UIN, IAIN, STAIN, maupun Perguruan Tinggi Umum dan Swasta. Selain Training Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah, kami juga menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance.
Berdasarkan realitas dan fakta itu, maka sangat mendesak dan penting dilaksanakan kegiatan Training dan Workshop bagi Dosen-dosen ekonomi syariah yang mengajar di PTU (Perguruan Tinggi Umum) dan PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Kegiatan ini seharusnya dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat banyaknya perkembangan baru di bidang keuangan dan perbankan syariah, sementara kompetensi dosen-dosen ekonomi syariah yang memberi kuliah di Program S1 sd S3 masih banyak yang berada di bawah standar yang diharapkan. Rendahnya kualitas dan kompetensi dosen syariah, ternyata juga masih menggurita di Jakarta, apalagi di daerah. Hasil survey terhadap beberapa Perguruan Tinggi ternama di jakarta yang mengajarkan ekonomi syariah, menunjukkan bahwa sebagian besar dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah, dosen qawaid fikih, dosen perbankan syariah, dosen akuntansi syariah, dosen ayat-ayat ekonomi, dosen hadits-hadits ekonomi, masih jauh dari standar yang diharapkan. Dosen ekonomi mikro dan makro islami, juga seharusnya memiliki pemahaman di bidang ushul fiqh dan fikih muamalah dan ilmu-ilmu syariah lainnya, agar pemahaman ekonominya komprehensif dan berlandaskan nilai-nilai dan teori-teori syariah.
B. Dosen-Dosen yang perlu ditraining dan ditingkatkan kompetensinya adalah :
- Dosen Ushul Fiqh Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah.
- Dosen Fikih Muamalah baik Fikih Muamalah Klasik maupun Fikih Muamalah Kontemporer
- Dosen Qawaid Fiqh
- Dosen Akuntansi Syariah
- Dosen Ekoomi Mikro Islami
- Dosen Ekonomi Makro Islami
- Dosen Ayat-ayat Ekonomi
- Dosen Hadits-hadits Ekonomi
- Dosen Perbankan Syariah dan Manajemen Perbankan Syariah
10. Dosen Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah
11. Dosen Produk-Produk Perbankan Syariah
C. Jenis-Jenis Training dan Workshop yang harus dikuti semua dosen di atas adalah :
1.Training dan Workshop Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah (5 hari)
2. Training dan Workshop Fikih Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance
3. Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan
4. Training dan Workshop Aplikasi Maqshid Suyariah pada Ekonomi dan Keuangan
5. Training dan Workshop Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq)
6. Training dan Workshop Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
7. Training dan Workshop Fikih Muamalah L/C dan Islamic Trade Finance
8. Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Perbankan Syariah
9. Training dan Workshop Restrukurisasi Pembiayaan Perbankan Syariah
10. Training dan Workshop Fikih Muamalah Intermediate on Islamic Banking and Finance
11. Training dan Workshop Teori dan Aplikasi Tawarruq dan Segala Problematikanya.
D. Portofolio dan Pengalaman Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah Iqtishad Consulting.
Lembaga Pendidikan dan Training Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Keuangan dan Perbankan Syariah sebanyak 105 angkatan sejak tahun 2010, mengenai Fikih Muamalah Perbankan Syariah level Advance, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan (khususnya perbankan), dan segala macam prengembangan produk-produk perbankan syariah, seperti hybrid contracts pada produk perbankan syariah, pembiayaan sindikasi bank syariah, pembiayaan international trade finance dan segala macam L/C, Restrukturisasi pembiayaan bermasahah, maqashid syariah, aspek legal produk perbankan syariah, dan sebagainya.
Peserta yang telah mengikuti training yang digelar Iqtishad Consulting ini antara lain : para Direksi Bank Umum Syariah, Komisaris Bank Syariah, Para Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah se-Indonesia, para pimpinan Divisi Syariah Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah, Komisaris Bank Umum Syariah, Para pimpinan Bank Umum Syariah Pusat ; Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Permata Syariah, Bank Muamalat Indonesia Pusat, Product Development Bank BTN Syariah, Legal Officer Bank Syariah Mega Indonesia, CIMB Niaga Syariah, Bank Sinar Mas Syariah, Bank OCBC NISP Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank BII Syariah, Bank BCA, para kepala cabang bank syariah se- Indonesia, Pegadaian Syariah Pusat. Banyak Direktur Utama dan Direktur Asuransi Syariah yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah ini. Direktur Utama Batasa Capital, PT. Batasa Tazkia Bogor, PT.Indosat,Tbk, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), Ketua Umum ASBISINDO, Direktur IDB Indonesia.
Dari pihak regulator ; para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan RI, Bapepam-LK, Para Personil (Individu) Pejabat Bank Indonesia,
Dari akademisi ; lebih dari 70 Guru Besar (Professor) dan Doktor,baik Doktor Syariah maupun ekonomi umum, yang telah mengikuti Training Fikih Muamalah dan ushul Fiqh Iqtishad Consulting, al: Dosen Pascasarjana FH UI, Dosen Pascasarjana FE dan FH UNPAD Bandung, Dosen Pascasarjana IAIN-SU, Dosen dari Perguruan Tinggi Malaysia, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN/STAIN, Ketua-Ketua STAIN Se-Indonesia, Dekan-Dekan Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi IAIN/UIN, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Para Direktur Pascasarjana Perguruan Tinggi (UIN Pekanbaru, UMI Makassar, IAIN Bengkulu). Dosen Ekonomi Islam FE UNAIR dan Pascasarjananya, Direktur dan Dosen Pascasarjana UMI Makasar, Dosen Ekonomi Islam Universitas Negeri Malang, Semua Dosen Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Medan, Dosen Universitas Sriwijaya Palembang, (Doktor Akuntansi Syariah), Dosen Ekonomi Islam UIN Alaudin Makasar, UIN Malang, UIN Jakarta, UMJ, UNJ, UIN Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh,IAIN Sumut, Dosen UNDIP Semarang, Dosen UNISBA Bandung, UNISULA Semarang, Dosen Ekonomi Islam IAIN Raden Fatah Palembang, Dosen Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, UNISMA Bekasi, dan masih banyak lagi kampus-kampus swasta…Para dosen senior (Doktor dan Professor) yang menjadi DPS di bank-bank Syariah maupun bukan DPS, umumnya rata-rata mengikuti training kami sebanyak 4 sd 5 kali, karena setiap training memberikan kajian-kajian baru, teraktual, mendalam, segar, ilmiah, bernash syariah dan holistic dengan pendekatan akademis yang akurat (sumber rujukan literature Islam klasik dan kontemporer).
Sekitar 800-a Notaris/PPAT dari seluruh Indonesia juga telah mengikuti training fikih muamalah, demikian pula Konsultan, Pengacara, Hakim, Auditor, Financial Planner dll.
E. Biodata Pembicara / Narasumber
Agustianto adalah Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), menjadi Sekjen IAEI sejak 2005-2011. Beliau juga Anggota Pleno DSN-MUI, Wakil Sekjen MES Pusat, dan Anggota Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan Syariah). Sebagai akademisi beliau banyak memberi kuliah di berbagai universitas terkemuka, al ; Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina, Dosen Pascasarjana Maksi UNPAD Bandung, Pascasarjana Ekonomi Islam Unversitas Az-Zahra, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernah memberi kuliah di Program Pascasarjana IAIN Syech Nurjati Cirebon, Jakarta, dan Universitas UHAMKA, Jakarta.
Mata kuliah yang beliau ajarkan antara lain ; Fikih Muamalah Ekonomi dan Keuangan, Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan, Ayat dan Hadits Ekonomi, Desain kontrak keuangan syariah, aspek legal perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah.
Beliau juga adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) di beberapa Lembaga Keuangan Syariah, seperti Indonesia Exim Bank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra (Syariah), DPS Multifinance Syariah SMS Finance, Multifinance Olympindo Syariah, juga menjadi DPS di Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri, MLM Syariah PT Ahadnet Internasional, DPS di Perusahaan Amanah Ventura Syariah.
Beliau adalah Konsultan dan Trainer Perbankan Syariah, khususnya mengenai fikih muamalah advance di bidang perbankan dan keuangan syariah , Ushul Fiqh Keuangan, Maqashid Syariah, Hybrid Contracts dan Produk-produk perbankan dan keuangan syariah, seperti fikih muamalah trade finance (ekspor-impor), pembiayaan sindikasi syariah, Musyarakah Mutanaqishah, sampai kepada Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah,
Sejak 2010-sampai 4 September 2014, melalui Lembaga Iqtishad Consulting, beliau telah mengisi/memberi Training Eksekutif dan Training Level Advance di bidang fikih muamalah dan ushul fiqh sebanyak 105 Angkatan, yang pesertanya terdiri dari pakar-pakar ekonomi Islam, Guru Besar (Professor), Doktor, para Dekan, Direktur Pascasarjana, DPS, Direksi Bank Syariah dan LKS, komisaris bank syariah, regulator keuangan dan perbankan, hakim, pengacara, konsultan dan auditor. Selain itu beliau juga telah mentraining lebih dari 900-an para notaries perbankan syariah se-Indonesia.
F. Materi dan Silabus Training dan Workshop
1. Materi Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah :
1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
3. al-’Uqûd al-muta’addidah,
4. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
1. Al-’Ukud al-Murakkabah
2. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
3. al-’Uqûd al-Mutanajisah
4. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
5. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
6. al-’Uqûd al-mukhtalithah
4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.
5. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama
7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
9. Akad Two in One yang dibolehkan.
10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya
12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
20. Hybrid Contracts dalam Sukuk
21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
28. Hybrid Contracts dalam Product Giro
29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
30. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
32. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
33. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah (via Swap)
34. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
36. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
37. Hybrid Contracts dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation
38. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar BankS
39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai.
40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya
42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
2. Materi dan Workshop Training dan Workshop Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah
Pertemuan I : Pengantar dan Pendahuluan
- Penjelasan Silabus dan Referensi
- Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
- Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
- Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan
Pertemuan II
Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam kontemporer
- Ushul Fiqh di Masa Nabi dan Perkembangan Ijtihad
- Ushul Fiqh di Masa Sahabat dan Ijtihad para Sahabat Nabi
- Ushul Fiqh di Masa tabi’in dan Imam Mazhab
- Ushul Fiqh Pasca Imam Mazhab, dan Masa Asy-Syatibi.
Pertemuan III : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
- Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
l Pengertian Alquran dan Ciri-cirinya
l Muhkamat dan Mutasyabihat
l Tiga Bidang kandungan Hukum dalam Alquran
l Hukum-hukum ekonomi keuangan dalam Alquran
l Kedudukan Alquran sebagai sumber hukum (hujjah)
l Qath’iy dan Zanniy dalam Alquran ; kaitannya dengan Ijtihad Ekonomi Islam
l Prinsip Penerapan Syariah Menurut Al-quran
2. Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
l Pengertian Sunnah dan Hadits
l Sunnah Fi’liyah dalam ekonomi keuangan
l Sunnah Qauliyah dalam ekonomi Keuangan
l Sunnah Taqririyah dalam ekonomi keuangan
l Hadits Shahih, Hasan dan dha’if, dalam bidang ekonomi keuangan
l Hadits mutawatir, masyhur dan Ahad.
l Kehujjahan Sunnah dan pandangan Ulama tentang hadits Ahad
l Petunjuk Dilalah (Makna teks Sunnah) dalam konteks ekonomi
l Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kasus-kasus ekonomi
l Hadist-hadits Ekonomi Keuangan.
Pertemuan IV : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam
1. Pengertian dan Kedudukan Ijma’
2. Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’
3. Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya
4. Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama
5. Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan
Pertemuan IV : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam
1.Pengertian dan Rukun Qiyas,
2.Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas
3.Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
4.Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul
Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath
6. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
- Jaminan fiducia ke bay’ wafa
- Murabahah Emas dengan cicilan
- -Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah
mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
- Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMq,
- Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
- Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
- Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
- -Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
- Qiyas ma’al fariq :
-Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
-Qiyas Tawarruq kepada riba ???
Pertemuan VI : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan
1. Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,
2. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
3. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
4. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
5. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Ijtihad dalam ekonomi mikro
Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)
Pertemuan VII : Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam
Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam
1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah
3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
- Penerapan collateral pada financing di bank syariah
- Penerapan revenue sharing pada bagi hasil
- Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
- Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
- Larangan kartel dan monopoli,
- Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
- Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
- Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
- Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
- Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
- Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas.
Pertemuan VIII : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan syariah
- Pengertiannya menurut para ulama
- Dasar syariah penggunaan istihsan
- Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah
Kasus-kasus Istihsan :
- Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan
properti di bank syariah
- Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
- Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.
- Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.
- Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
- Penjualan saham yang belum qabath hissi.
- Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
- Penerbitan sukuk salam
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
- Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
- Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%)
(Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.
1. Istihsan Nash : jual beli salam
2. Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, menjual saham kembali yang belum diterima bukti administrative, menarik tabungan mudharabah secara harian, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,
3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.
5. Istihsan bersandarkan Ijma’ dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam
6. Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll.
Pertemuan IX : Penerapan Sadd al Zari’ah dalam ekonomi keuangan syariah
1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
- Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
- Larangan Jual beli al-’inah,
- Larangan tawarruq munazzam tertentu
- Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
- Larangan forward, swap dan options pada sharf.
- Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.
- Larangan refinancing konvensional
- Larangan mengiklankan miras
- Larangan minum miras yang sedikit
- Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %
- Menjual senjata kepada kelompok musuh
- Larangan iklan dengan tampilan porno
- Larangan jual beli CD Porno
- Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak
- Larangan pemberian ujrah karena rekruitmen members MLM (up line) secara tidak wajar.
- Larangan Money Game dalam produk/Jasa Umrah dan Haji
- Keharusan bukti transaksi bagi bank yang membeli valas di atas 100.000 dolar US.
6.Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Pertemuan X : ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam
1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama
2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf
3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.
8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
- Mata uang kertas, dinar dan dirham.
- Taqabuth dalam transaksi valas
- Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
- Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
- Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
- Konsinyasi dan waralaba (franchising)
- Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
- Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Pertemuan XI : Penerapan istishab dalam keuangan syariah kontemporer
- Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus
- Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab
- Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab
- Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab
- Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
- -Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
- -Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
- -Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
- -Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
- -Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
- -Mudharabah musytarakah
- -Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
- -Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun dan syirkah
musahamah
- -Multi Nisbah pada bagi hasil
- Fatwa sahabat dan mazhab sahabi sebagai dalil dalam ekonomi Islam
Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan
Umar Bin Khattab dalam banyak kasus.
Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)
Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
Pertemuan XII : Maqashid Syari’ah dalam Keuangan Syariah
- Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya
- Maqashid syariah menurut pandangan para ulama
- Gradasi Maslahah : Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
- Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi dan Keuangan Islam
- Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam :
- -Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen (Boleh tidak dipilih)
- -Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen (Boleh tidak dipilih)
- -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal
- -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter
- 15 kaedah yang terkait dengan maslahah
Pertemuan XIII : Qawa’id Fiqh dalam keuangan perbankan syariah
- Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah, Sejarah Ringkas Qawaid Fiqhiyyah
- Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam
- Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya
Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam
Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,
Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
- 4. 99 Kaedah Fiqh Ekonomi Keuangan dalam Al-Majallah al-Ahkam al-‘adliyah
Pertemuan XIV : -Qawaid Fiqh dalam keuangan perbankan syariah
- Qawa’id fiqh dharurat pada kasus – kasus industri financial
- waid Gharar pada Industri Financial
- 3. Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah
- Qawaid Fiqh tentang pengembangan LKS secara gradul
- Qawaid Fiqh sumber permodalan bank/LKS dari konvensional
- Qawaid Fiqh tentang akad formal vs maqashid
- Qawaid Fiqh tentang denda atas Keterlambatan cicilan
- Qawaid Fiqh tentang qardh
- Qawaid Fiqh tentang Istishna’
- Qawaid Fiqh tentang syirkah
- Qawaid Fiqh tentang mudharabah
- Qawaid Fiqh tentang rahn
- Qawaid Fiqh tentang Kafalah dan Hiwalah
- Qawaid Fiqh tentang Kafalah pada multi jasa
- Qawaid Fiqh tentang Illat
- Qawaid Fiqh tentang resiko, biaya dan keuntungan (hasil)
- Qawaid Fiqh tentang kebebasan berkontrak (Ash-Shulhu Jaiz)
- Qawaid Fiqh gharar yang sedikit dan yang banyak
- Qawaid Fiqh tentang Istishab
- Qawaid Fiqh tentang Hybrid Contract
- Qawaid Fiqh tentang penentuan besaran margin
- Qawaid Fiqh pada kasus-kasus actual keuangan syariah
- Qawaid Fiqh pada maslahah
- Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)
3. Materi Training dan Workshop Islamic Trade Finance dan Fikih Muamalah Mengenai L/C dan Segala Problematikanya.
I. International Trade dan Konsep Al-I’timadat al-Mustanadiyah (L/C)
II. Timing of Payment dalam L/C
1. Red Clause L/C Transaction Scheme
2. Sight L/C Transaction Scheme
3. Usanse L/C Transaction Scheme
III.Bank yang terkait dalam L/C dan Fungsi Masing-masing Bank :
1.Issuing Bank
2.Advising Bank
3.Negotiating Bank
4.Nominated Bank
5.Confirming Bank
6. Reimbursing Bank
IV. International Rules dalam L/C
1. What is UCPDC ?
2. Fungsi UCP dalam L/C
3.Contens UCP 600 (Regulasi Universal LC)
V. Sharia Import Financing
1. Non Funded Facility
-Issuing Bank dan akad-akad yg digunakan
-Standby LC dan akadnya
-Shipping Guarantee LC dan akadnya
2. Funded Facility
A.Desain Akad Trust Receipt
-Murabahah
-Mudharabah
-Musyarakah
– Istishna
-IMBT
-Qardh
B. Desain Akad Syariah L/C Refinancing
-Murabahah
-Mudharabah
– Musyarakah
– IMBT
C. Desain Akad Syariah ttg L/C UPAS (Usance Payable at Sight)
VI. Desain Akad LC Impor Menurut Fatwa DSN-MUI dan Penerapannya
1.Wakalah bil Ujrah
2.Wakalah bil Ujrah dan Qardh
3. Murabahah
4. Wakalah bil Ujrah dan Mudhrabah
5.Musyarakah
6.Salam dan Istishna
7.IMBT
8.Musyarakah Mutanaqishah (MMq)
9. Desain Akad Syariah L/C yang Barangnya Post Shipment.
-Wakalah bil Ujrah dan Qardh
-Wakalah bil Ujrah dan Hawalah
10.Perjanjian Line Facility dalam Pembiayaan Impor.
VII. Desain Akad L/C Ekspor Menurut Fatwa DSN-MUI dan Penerapannya
1.Wakalah bil Ujrah
2.Wakalah bil Ujrah dan Qardh
3.Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
4.Musyarakah
5. Bay’ dan Wakalah
6. Desain Akad Penyelesaian Piutang Ekspor (Fatwa DSN No 60)
7. Desain Akad Penyelesaian Utang Impor (Fatwa DSN No 61)
VIII. Desain Akad Wesel Ekspor dan Penerapannya
1.Desain Akad Negosiasi Wesel Ekspor
2. Desain Akad Diskonto Wesel Ekpor
3.Konsep Syariah mengenai Hak Regres (with recource atau without recourse).
(Dalam kajian desain akad L/C pertama-tama, bagaimana dosen/officer/DPS memahami mekanisme dan sistem L/C ekpor Impor dan bagaimana menerapkan belasan akad-akad syariah tersebut sesuai dengan kasus yang berbeda-beda, yang di dalam penerapannya selalu menggunakan hybrid contracts. Di sini dibutuhkan pengetahuan luas mengenai akad-akad syariah, hukum positif dan international rules, teori hybrid contracts, legal drafting perspektif kenotariatan, mekanisme transaksi L/C serta sistem pembayaran dan perdagangan international)
IX. Penerapan Kafalah bil Ujrah dalam L/C
Penerapan Wakalah bil Ujrah dalam L/C
Kafalah Bertingkat (muwaziyah) dalam L/C Trade Finance (Confirming Bank)
X. Aturan dan Ketentuan Hybrid Contracts dalam L/C
XI. Isu dan Kasus-kasus
1.Sindikasi Pembiayaan Syariah
2.Sales Contracts (Isi Sales of Contracts), Kontracts L/C dan Akad Fasilitas Pembiayaan
3.Desain Akad Islamic Hedging (tahawwuth) bagi Nasabah Importir (Applicant)
4. Definisi Akad dalam konteks SWIFT dan Telex
5. Agunan dan Pengikatan Jaminan
6. Istilah dan Konsep Penting dalam L/C
-B/L,Drawer (Seller), Drawee (Buyer),dll.
4. Materi Training dan Workshop Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
4. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
5. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
6. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
9. Pembelian bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
10. Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah
11. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
12. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
13. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
15. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
16. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
Akad Dasar MMq : Syirkah Milik, Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
17. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah
18. Pelunasan dipercepat (repayment) dalam MMq
19. MMq dan Kolektibilitas
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
26. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???
27. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’ al’Inah
28. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
29. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
30. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
31. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
32. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
33. Contoh Akad Musyarakah Mutanaqishah.
5.Materi dan Silabus Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Perbankan Syariah
1.Pembiayaan Bilateral
2.Syndication facility
3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi
- Dilihat dari Struktur Perjanjian
- Club Deal
- Sindikasi
- Sub Sindikasi (Sub Participation)
- Risk Participation
- Dilihat dari Jumlah Kreditur
- Co-Financing
- Club Deal
- Syndication
5. Mengapa Club Deal ?
6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
7. Mengapa Sindikasi ?
8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
10.Role of Agent
11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
1.Arranger
2.Underwriter
3.Participant
4.Agent : a.Facility Agent
b.Security Agent
c.Escrow Agent
12.Hak dan Kewajiban Aranger
13.Hak dan Kewajiban Partisipan
14.Hak dan Kewajiban Agent.
15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
16.Mekanisme Penarikan Pinjaman
17.Mekanisme Pembayaran Margin
18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
2. Pengikatan Jaminan
3. Perjanjian Pembagian Jaminan
4. Perjanjian Antar Kreditur
5. Perjanjian Keagenan
20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
24.Offer
25.Mandate
26.Information Memorandum (Info Memo)
27.Support Party
28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah,
Bank Syariah dan Bank Konvensional
29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah
6.Materi dan Silabus Training dan Workshop Islamic RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
1. Overview Penanganan Pembiayaan Bermasalah
a. Pedoman dan Regulasi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
b. Filosofi Penanganan Pembiayaan bermasalah
c. Definisi dan Penyebab pembiayaan bermasalah
2. Prinsip – Prinsip Penanganan Pembiayaan Bermasalah
3. Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah
a. Stay Strategy : Restrukturisasi ( Resceduling, Recontioning, Restrukturing)
b.Exit Strategy
– Soft Approach ( Novasi, Kompensasi, Penyertaan, Penebusan, Likuidasi di bawah
tangan)
– Hard Approach ( Lelang eksekusi, lelang via pengadilan)
4. Prosedure & Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan
a. Tujuan Restrukturisasi Pembiayaan
b. Kebijakan Prosedure Restrukturisasi
c. Syarat dan Ketentuan Restrukturisasi
5. Jenis Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
a. Restrukturisasi Piutang Murabahah atau Istishna
b. Restrukturisasi Piutang saham
c. Restrukturisasi Piutang Qard
d. Restrukturisasi Mudharabah atau Musyarakah
e. Restrukturisasi Ijarah atau IMBT
f. Restrukturisasi Ijarah Multi Jasa
6. Pendekatan Model Restrukturisasi
a. Simple Restructure
b. Complex Restructure
7. Mekanisme Prosedure Restrukturisasi Pembiayaan
a. Customer hand over
b. Preliminary analysis
c. Data collection & analysis
d. Final negotiation
e. Signing Agreement & Implementation
8. Analisa Restrukturisasi Pembiayaan
a. Syarat & Ketentuan Restrukturisasi
b. Apa yang di analisa ? ( Permaslahan, Penyebab, Informasi)
c. Kajian Analisa (Itikad, Karakter nasabah, Prospek Usaha, Kinerja Keuangan,
Kemampuan Membayar, Skema & Pola Restrukturisasi, Strategi Restrukturisasi,Limit
Restrukturisasi)
9. Write Off
a. Write Off (hapus buku)
b. Hair Cut (Hapus tagih)
10. Studi Kasus
7.Materi dan Workshop Training dan Workshop Fikih Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance
1.Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi inovasi produk secara syariah
2.Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah untuk property, konsumsi, investasi (capex) dan modal kerja serta penerapan ijarah maushufah fiz dimmah pada MMq.
3.Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 32 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
4.Aplikasi tujuh desain multi akad pembiayaan take over dan modal kerja.
5.Skim pembiayaan multiguna dan KTA Syariah
6.Skim pembiayaan pertanian/perkebunan (dari Interest During Construction/ IDC) ke Margin During Construction/MDC) menurut perspektif ushul fiqh dan maqashid
7.Aplikasi Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, LC dan lain-lain.
8.Foreign exchange secara syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward dan options, (hedging syariah), qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas, fatwa AOIFII tentangnya)
9.Empat design akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya serta skim pembiayaan haji yang relevan
10.Design-design akad untuk Pembiyaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.
11.Pembiayaan bermasalah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning,
12.Factoring dengan skim syirkah untuk pembiayaan infrastruktur.
13.Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqor (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian.
14.Gadai syariah dan investasi emas.
15.Aplikasi dan analisis delapan alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).
8.Materi dan Workshop Training dan Workshop Tawarruq dan Aplikasinya di Lembaga Keuangan dan Perbankan Syariah dan Segala Probletimatikanya.
Bagian I : Pendahuluan
- Dasar Pemikiran Tawarruq
- Pengertian, fitur dan flowchart Tawarruq
- Perbedaan Tawarruq dengan Bay’ al-’Inah
- Persamaan Tawarruq Munazzam dengan bay’ al’inah ?
- Hukum Tawarruq menurut Syariah dan Ulama Fikih.
Bagian II : Macam-Macam Tawarruq
- Tawarruq Fiqhiy
- Tawarruq Munazzam
- Tawarruq ‘Aksiy.
- Macam-Macam Aplikasi Tawarruq Munazzam
- 1, Tawarruq Masharafi ‘an Thariq bay’ Ma’adin (KTA)
- 2. Tawarruq, wakalah dan wadiah (Personal Financing)
- 3. Tawarruq dengan SPV anak perusahaan (financing )
- 4. Tawarruq melalui Bursa Komodity via Dua Broker (utk financing dan treasury product)
- 5. Tawarruq melalui Bursa tanpa broker, tanpa wakalah dan tidak berputar secara langsung tapi dgn akad muqayadhah (utk treasury product)
6. Double Tawarruq dan wa’ad (untuk Islamic SWAP pada valas)
Bagian III : Pandangan Ulama tentang Bay’ Tawarruq
- Tawarruq menurut Ulama Fikih Klasik
- Tawarruq Menurut UlamaFikih Kontemporer
- Tawarruq Menurut pakar Ekonomi Islam
Bagian IV : Fatwa-Fatwa tentang Tawarruq dan Bursa Komoditas
- Fatwa Ulama OKI dan Analisis terhadapnya
- Fatwa Ulama Rabithah Alam al-Islamiy
- Fatwa DSN-MUI tentang Bursa Komoditas Syariah dan Syarah fatwanya
- Perbedaan Model Tawarruq Indonesia dan dunia International
Bagian V : Tawaruq Dalam Analisis Ushul Fiqh
- Tawarruq dan Maqashid Syariah (Tawarruq untuk Sektor Riil, KTA dan MDC)
- Tawarruq dan metode Istihsan
- Tawarruq dan Qiyas ma’al Fariq.
- Tawarruq karena dharurat dan hajat dalam pasar uang syariah antar bank
Bagian VI : Aplikasi Tawarruw di Bank Syariah dan LKS
A. Tawarruq sebagai Treasury product (Instrumen pasar uang syariah antar bank)
B.Tawarruq sebagai produk financing
- 1. Personal Financing
- 2. Kartu Kredit Syariah (Bithaqah al-I’timan)
- 3. MDC utk perkebunan Sawit, Sengon, Jati,
- 4. Tawarruq sbg produk KTA Syariah
- 5. Tawarruq sbg produk multiguna
- 6. Tawarruq dan Collateral, serta resiko tawarruq
C.Tawarruq sebagai produk funding
D.Tawarruq sbg instrumen hedging (tahawwuth)
Bagian VII : Bagian Khatimah
- A. Hukum-Hukum Syariah tentang Tawarruq
- B. Contoh/lampiran draft Kontrak Tawarruq
- Tawarruq yang diharamkan
- Tawarruq yang dimakruhkan
- Tawarruq yang dibolehkan
- Tawarruq sbg instrumen pasar uang syariah
- Tawarruq sbg Produk financing di Bank syariah dan BMT.
- Lampiran : Fatwa DSN-MUI No 82 tentang Bursa Komoditas Syariah
9.Materi dan Silabus dan Workshop Training Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah Perbankan Syariah.
- Tujuh alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah.
- Skim take over modal kerja dari Bank Konven ke Bank Syariah
- Gabungan Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)
- Take Over dan top up dengan Musyarakah Mutanaqishah (MMq).
- Take Over dari Bank Induk (Konvensional) ke Unit Usaha Syariah.
- Desain Akad Take Over dari bank Syariah ke bank syarah
- Tiga Alternatif desain Kontrak Refinancing Syariah
- Refinancing Modal Kerja Secara Syariah.
- Bentuk-bentuk dan kasus-kasus Refinancing
- Fatwa DSN-MUI tentang Refinancing Syariah
- Fatwa DSN-MUI tentang take over antar bank syariah
12.Take Over dalam tinjauan Hukum positif
13. Refinancing dalam tinjauan Hukum Positif
14.Novasi dalam tinjauan hokum positif
Novasi Subjektif Pasif dan Aktif
Novasi Objektif
15. Subrogasi dalam tinjauan hukum positif
16.Teori Hawalah dalam Fikih Muamalah.
17.Hawalah : Factoring without recourse atau with recourse
18.Perbedaan hawalah dan wakalah bil-ujrah pada factoring serta risiko masing-masing
20.Aplikasi Hawalah muthlaqah dalam bentuk Forfaiting
- Aplikasi hybrid pada hiwalah dan syirkah untuk factoring
22.Aplikasi Hawalah pada Letter of Credit (L/C),
23.Aplikasi Hawalah pada Diskonto Wesel Ekspor.
24.Aplikasi hiwalah pada pembiayaan multijasa
25.Aplikasi hiwalah pada Kartu Kredit
26.Hiwalah pada cessi
27.Hawalah pada Subrogasi.
28.Praktek Hawalah pada Novasi subjektif dan objektif serta novasi mudharabah dan novasi syirkah
29.Bolehkah pada hiwalah (factoring) diproteksi surety bond dari Asuransi syariah, bagaimana pandangan ulama tentangnya.
30.Studi syariah tentang skim-skim take over dan bay’ al’inah
31.Workshop ini juga akan membahas hiwalah muqayyadah dan hiwalah muhtlaqah, juga hiwalah haq dan hiwalah dayn.
32.Hawalah dalam fatwa-fatwa DSN.
33.Hawalah pada PBI, SE BI, dan KHEI.
34.Contoh-Contoh Kontrak Hawalah dan take over
35.Contoh Draft Kontrak Refinancing Syariah.
10.Materi dan Workshop Training dan Workshop Fikih Muamalah Intermediate on Islamic Banking and Finance.
Materi Hari ke-I :
- Prinsip-Prinsip Pengembangan dan Inovasi Fiqh Muamalah.
- Akad Mu’awadhat dan Akad Tabarru’ dan 5 macam Akad Mu’awadhat yang tijariy (Bisnis).
- Klasifikasi Akad dan Klasifikasi Jual Beli dalam Syariah (bay’ taqsith, bay tawarruq, bay amanah, bay’ tauliyah, bay murabahah’, bay wadhi’ah, bay’ mustarsal, bay wafa. bay istighlal, bay- at-takjiriy,bay’ urbun dan bay’ muzayadah)
- 56 Bentuk Bisnis / Akad yang dilarang.
- Penerapan Murabahah (basithah), murabahah wal wakalah, murabahah murakkabah, dan 10 Isu Penting dalam murabahah
- Penerapan Jual Beli Salam, istishna’ dan transaksi valas dalam perbankan syariah.
- Teori dan Aplikasi Hukum Jaminan HT, Hypotik Ficucia, Paripassu, dll dalam Pembiayaan Syariah
Materi Hari ke-II :
- Penerapan Ijarah, Ijarah muwaziyah, Sewa Beli dan IMBT di LKS dan Bank
- Penerapan 7 Model Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah
- Penerapan Giro Wadi’ah dan Giro Mudharabah bil wadi’ah
- Dua puluh (20) bentuk Syirkah dan bentuk-bentuk yang relevan diterapkan di LKS.
- Penerapan Hawalah Muthlaqah dan Hawalah Haq pada pembiayaan take over, multijasa, kartu kredit, anjak piutang, dan LC.
- Penerapan Rahn Takmini, Rahn Hiyaziy, Rahn Tasjiliy dan Rahn Musta’ar.
- Penerapan Kafalah pada bank garansi, penjaminan, kartu kredit,L/C,Kafalah dgn syirkah (sindikasi pada penjaminan)
- Akad-akad Pembiayaan multijasa dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan line facility.
- Penerapan Qardh di Perbankan Syariah, pembiayaan take over, pegadaian, kartu kredit, anjak piutang dan swap di LKS
11.Materi dan Silabus dan Workshop Teori dan Praktik Maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.
- Metodologi syariah untuk pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
- Urgensi maqashid syariah dalam penciptaan produk perbankan dan keuangan syariah
- Sejarah penerapan maqashid syariah pada masa Nabi, Sahabat dan masa Imam-Iam mazhab
- Konsep maqashid syariah menurut ulama
- Pengertian maqashid syariah
- 12 konsep (term dan istilah) maqashid syariah
- Sejarah Pemikiran Ulama tentang Maqashid Syariah
- Gradasi Tingkatan maslalah Dharuriyat Haijayat Tahsiniat dalam masalah ekonomi
- Kasus-kasus ekonomi dan keuangan dalam daruriyat, hajiyat, tahsiniyat.
- Maslahah tsabitah dan maslahah murunah (mutaghayyirah)
- Asas-asas Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
- Metodologi Tajdid (Pembaharuan) Fikih Muamalah
- Metode – metode maqashid syariah dan aplikasinya pada produk perbankan syariah (regulasi produk)
A. Peranan qiyas dalam pengembangan fatwa dan produk syariah.
- Pengertian dan Rukun Qiyas,
- Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
- 3. Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Manath dan Tahqiqul Manath
- Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan:
Jaminan fiducia ke bay’ wafa
Murabahah emas dengan cicilan
Ijarah maushufah fiz zimmah
Qiyas swap valas kepada bay wafa’, dll
Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
Qiyas ma’al fariq :
– Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
– Qiyas Tawarruq kepada riba ???
Diskusi : Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar
B. Penerapan istihsan dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Pengertian dan macam-macam Istihsan
- Kasus-kasus Istihsan :
- Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah.
- Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
- Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’
- Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importer
- Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
- Penjualan saham yang belum qabath hissi.
- Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
- Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah
- Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%) (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
- SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
C. Peranan maslahah dalam penciptaan produk perbankan syariah
Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
- Penerapan collateral pada financing di bank syariah
- Penerapan net revenue sharing pada bagi hasil
- Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
- Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
- Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
- Larangan forward, swap dan options pada valas.
- Hedging (tahawwuth) untuk tujuan maslahah
- Larangan ihtikar, larangan bay najsy, larangan bay kali bi kali.
- Larangan talaqqi rukban dan larangan ghabn fahisy
D. Peranan istishab, dalam penciptaan inovasi produk perbankan syariah
- Konsep Istishab dalam Ushul Fiqh
- Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
- Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
- Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
- Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
- Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
- Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
- Mudharabah musytarakah
- Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
- Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun,dll
- Multi Nisbah pada bagi hasil
E. Peranan ‘urf, dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Konsep ‘Urf dalam Ushul Fiqh
- Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
- 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
- Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
- Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain
- Kasus-kasus ‘Urf kontemporer di bidang keuangan:
- Mata uang kertas, dinar dan dirham.
- Taqabuth dalam transaksi valas
- Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
- Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
- Konsinyasi dan waralaba (franchising)
- Custum dalam international trade finance UCP-DC 600
- Bentuk akad refinancing antar bank atau Lembaga keuangan
F. Peranan sadd zariah dalam penciptaan produk perbankan syariah
- Konsep Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
- Kasus-kasus Keuangan tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
- Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
- Larangan Jual beli al-’inah
- Larangan tawarruq munazzam tertentu
- Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
- Larangan forward, swap dan options pada sharf
- Larangan refinancing konvensional
- Penerapan denda bagi nasabah mampu yang terlambat membayar cicilan
- Penarapan agunan dalam pembiayaan dan hutang-piutang
- Larangan pembiayaan KPR indent untuk rumah kedua di atas tipe 70 m
- Larangan future trading pada forex dan segala bentuk indeks trading lainnya
- Regulasi tentang BMPK bagi perbankan
- Larangan bay’ gharar katsir
8. Aplikasi maqhasid syariah pada inovasi produk perbankan syariah
a. MDC f. Agunan
b. Murabahah Bertingkat g. Anuitas
c. Pembiayaan Multiguna h. Revenue Sharing (Net Revenue Sharing)
d. KTA Syariah i. Produk Emas
e. Hedging
8. Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah yang Ke-Indonesiaan
9. Kaedah – kaedah ushul fikih tentang maqashid syariah dalam keuangan Islam
10. Kaedah- kaedah fikih keuangan yang berwawasan maqashid syariah
G. Tempat :
Ditentukan berdasarkan musyawarah oleh Perguruan Tinggi dengan Iqtishad. Tempatnya dapat dilakukan di Kampus atau di tempat lain yang ditunjuk Perguruan Tinggi Penyelenggara
H. Biaya
1.Besarnya biaya inhouse training tergantung anggaran dan kemampuan kampus masing-masing
2.Biaya untuk inhouse Training bagi dosen-dosen di Perguruan Tinggi jauh berbeda dengan harga standar praktisi perbankan syariah atau Notaris.
3.Biaya tempat acara, biaya konsumsi dan biaya transportasi pembicara, serta akomodasinya ditanggulangi pihak Kampus.
4.Kampus Pelaksana dapat mengundang atau bekerjasama dengan kampus-kampus lain dan Lembaga lain (seperti Perbankan Syariah, BMT, dan LKS) dalam hal kepesertaan dan penanggulan biaya inhouse training dengan cara mempublikasikan event inhouse training ini kepada calon-calon peserta.
5. Kontak Person : Joko 0821 1020 6289
I. Penutup
Demikian Proposal ini kami sampaikan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan training dan workshop untuk dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan
Jakarta
31 Oktober 2014
Agustianto
President Diretur Joko Wahyuhono
Direktur