DSN MUI Akan Mengeluarkan Tiga Fatwa Baru

DSN MUI akan mengeluarkan tiga fatwa baru. Tiga fatwa baru ini terkait pengelolaan dana tabarru di asuransi syariah, penggunaan sumber dana qard sebagai sarana untuk produk, dan aturan main saham syariah.

Menurut anggota DSN MUI, Agustianto, untuk dana tabarru, DSN MUI akhirnya melegalkan pengembalian dana tabarru bagi nasabah yang putus kontrak asuransinya di tengah jalan.Ia mengatakan, dalam fikihnya, dana tabarru sebenarnya merupakan dana yang sudah dihibahkan, jadi tidak boleh diambil kembali.

Meski demikian, dana tabarru sendiri sebenarnya dibagi dua jenis. Meliputi dana tabarru yang dimaksudkan untuk sedekah karena Allah (liajlillah) dan tabarru yang dilakukan untuk tukar menukar (bisnis) (lil mu’awadhat). “Jadi, fatwa yang dikeluarkan berdasarkan jenis yang kedua,” ujarnya.

Agustianto menjelaskan, dengan ini diharapkan asuransi syariah akan semakin kompetitif. Pasalnya, pengembalian dana ini biasa dilakukan di konvensional dan membuat nasabah membandingkan dengan asuransi syariah.

Selain fatwa tabarru dan qard, DSN MUI juga bakal mengesahkan fatwa mekanisme perdagangan efek atau semacam aturan main saham syariah dan jual beli saham di pasar modal. Ia menegaskan, DSN MUI melakukan ini agar pasar modal tidak menjadi spekulatif dan tidak produktif.

Menurut dia, sejauh ini terdapat sejumlah ramburambu syariah yang harus dipatuhi. Kriterianya ada sekitar 15 bentuk transaksi yang dilarang, antara lain, bukan untuk margin trading, missleading information. Serta transaksi seperti short selling atau membeli saham yang belum diterima lalu menjual kembali, jelasnya.

 

Sumber: Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *