Filsafat Ekonomi Islam (6) (Tulisan ke 6 dari 8 tulisan bersambung)

Oleh : Agustianto

Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

 

7. Kepemilikan

Dalam kapitalisme yang menganut asas laisssez faire, hak pemilikan perorangan adalah absolut, tanpa batas. Terjaminnya kebebasan memasuki segala macam kegiatan ekonomi dan transaksi menurut persaingan bebas. Sedangkan dalam marxisme, hak memiliki hanya untuk kaum proleter yang diwakili oleh kepemimpinan diktator. Distribusi faktor-faktor produksi dan apa yang harus diproduksi, ditetapkan oleh negara. Pendapatan kolektif dan distribusi yang kolektif adalah ajaran utama, sedangkan hubungan-hubungan ekonomi dalam transaksi secara perorangan sangat dibatasi.

Berbeda dengan kapitalisme dan sosialisme, dalam ekonomi Islam, pemilikan hakiki hanya pada Allah. (QS. 24:33). Allah adalah pemilik mutlak (absolut), sedangkan manusia memegang hak milik relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan, trustee (pemegang amanat) yang harus mempertanggungjawabkannya kepada Allah. Jadi,  menurut ekonomi Islam, penguasaan manusia terhadap sumberdaya, faktor produksi atau asset produktif hanyalah  bersifat titipan dari Allah. Pemilikan manusia atas harta secara absolut bertentangan dengan tauhid , karena pemilikan sebenar  hanya ada pada Allah semata.

Pandangan ini sangat bertolak belakang dengan paham kapitalisme yang menganggap harta adalah milik manusia itu sendiri, karena manusia yang mengusahakannya sendiri. Untuk itu, menurut paham ini, manusia bebas menentukan cara mendapatkan dan bebas pula memanfaatkannya, tanpa perlu melihat halal haramnya.

Jika semua sumberdaya di alam semesta ini sebagai milik Tuhan, maka konsekuensinya adalah  setiap individu mempunyai akses yang sama terhadap milik Allah, karena seluruh alam ini ditundukkan untuk kemaslahatan seluruh manusia. Sedangkan menurut ekonomi konvensional, usaha mendapatkan kekayaan, pemanfaatannya dan penyalurannya, tunduk pada wants manusia itu sendiri, tidak  tunduk pada ketentuan syari’at dan qaidah-qaidah  yang ditetapkan Allah.

Pandangan Islam tentang harta (sumberdaya) juga berbeda dengan sosialisme yang tidak mengakui pemilikan individu. Semua adalah milik negara. Individu hanya diberikan sebatas yang diperlukan dan bekerja sebatas yang dia bisa.

Ekonomi Islam membagi tiga jenis kepemilikan yang harus dibedakan, yakni pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara. Pemilikan individu diperoleh dari bekerja, warisan, pemberian, hibah, hadiah, wasiat, mahar barang temuan dan jual beli. Islam melarang memperoleh harta melalui cara yang tidak diridhoi Allah dan merugikan pihak lain, seperti riba, menipu, jasa pelacuran, perdagangan gelap, produksi dan penjualan alkohol/miras, narkoba, judi, spekulasi valuta asing, spekulasi di pasar modal,  money game, korupsi, curang dalam takaran dan timbangan, ihtikar, dan sebagainya. Oleh karena itu tidak seorang pun dapat dibenarkan memperoleh pendapatan dari aktivitas yang telah disebutkan di atas.

Sedangkan pemilikan umum adalah barang-barang yang mutlak dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan juga yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas, padang rumput (hasil hutan), minyak, sumber mas dan perak, barang yang tak mungkin dimilik individu, seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, dan sinar matahari.

Pengelolaan milik umum hanya dimungkinkan dilakukan oleh negara untuk seluruh rakyat, dengan cara diberikan cuma-cuma atau harga relatif murah dan terjangkau. Dengan cara ini, rakyat dapat memperoleh beberapa kebutuhan pokoknya dengan cara yang murah yang akhirnya akan membawa dampak pada kesejahteran rakyat Jalan tol seharusnya semakin murah dan akhirnya bisa gratis setelah biaya investor dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Jalan tol sesungguhnya tidak boleh dibisniskan, karena jalan milik umum. Di negara manapun di dunia ini tarif jalan tol semakin lama semakin murah. Padahal mereka tidak menganut ekonomi Islamsecara formal. Di Indonesia, kenyataan berbeda kontras. Hal ini jelas tidak seusia dengan prinsip kepemikian dalam Islam..

Hak milik umum yang telah dikelola oleh negara melalui lembaga atau suatu badan usaha, menjadi hak milik negara. Air, api, rumput, gas, minyak, yang mulanya merupakan hak milik umum, apabila dikelola negara (dinasionalisasi), maka statusnya menjadi hak milik negara. Tetapi pemanfatannya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh, bukan hanya untuk segelintir para pejabat yang menguasai perusahaan BUMN/BUMD tersebut.

Baqir Al-Sadr berpendapat bahwa menurut ekonomi Islam, hak milik pribadi merupakan prinsip fundamental. Sedangkan hak milik umum merupakan prinsip tab’an (pengecualian). Artinya setiap manusia memiliki hak asasi secara pribadi terhadap segala  sumberdaya alam, kecuali sumberdaya tertentu, seperti sungai, lautan, udara, api, dsb. Pandangan ini juga sejalan dengan Sayyid Qutub. Menurutnya, hak milik pribadi merupakan pokok (ashal), sedangkan hak milik umum merupakan pengecualian. Sejalan dengan itu, Tahawi mengatakan, negara bisa memberikan batasan kepada hak milik perorangan, mengaturnya atau menyitanya sesudah memberikan ganti rugi yang layak.

Siddiqi selanjutnya menuturkan bahwa perorangan (individu), negara dan masyarakan, masing-masing mempunyai klaim (tuntutan) atas hak milik berdasarkan prinsip bahwa negara mempunyai yurisdiksi atas hak-hak peroranganYuridiksi ini walaupun bersifat fungsional, tetapi pelaksanaannya tergantung pada tata nilai dan tujuan-tujuan yang diajarkan Islam. Prinsip-prinsip ini membenarkan diadakannya nasionalisasi, pembatasan luas/jumlah, pengawasan harga barang tertentu dsb.

Berdasarkan prinsip di atas, maka peneyrahan perushaan minyakj, air tambang mas untykdikelola pihak asing sesungguhnya bertentangan dengan konsep kepemilikan dalam islam. Block Cepu misalnya seharusnya dikelola Pertamina. Jika di Peratmina banyak korupsi sehingga Bolk Cepu rugi, Solusinya bukan menyerahkan block Cepu ke tangan asing, tetapi praktek korupsi di Pertamina yang harus ditumpas. Jika ada tikus di lumbung padi, jangan lumbung padinya yang di bakar, tetapi tikusnya yang diusir dengan siasat dan strategi canggih.

Konsep kepemilikan ini membawa sejumlah implikasi yang sangat penting yang membawa perbedaan revolusioner dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme dan sosialisme.

Pertama, bahwa sumber daya diperuntukkan bagi semua orang, bukan untuk sebagian kecil manusia ( QS. 2 : 29 ). Sumber – sumber daya itu harus digunakan untuk  kesejahteraan semua orang secara menyeluruh dan adil. Pemusatan kekayaan di negara-negara kaya secara mencolok adalah realita yang bertentangan dengan keadilan. Demikian pula penguasaan konglomerat atas jutaan hektar hutan atau ratusan ribu hektar perkebunan, sehingga terjadi penumpukan asset pada segelintir tertentu, bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.

Kedua, setiap orang harus memperoleh sumber- sumber daya itu dengan cara yang sah dan halal, bukan cara- cara curang seperti suap dan cara-cara batil lainnya. Firman Allah, ”Hai orang-orag yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan  dengan suka rela di antar kamu (QS.4:29).

Ketiga, tidak seorangpun berwenang menghancurkan atau memboroskan sumber- sumber daya pemberian Tuhan. Tindakan ini oleh Al- Quran disamakan dengan fasad ( kerasukan, kejahatan dan ) yang dilarang Tuhan ( QS. 2 : 205 ). Karena itu ketika Abu Bakar, mengirm Yazid bin Sufyan dalam suatu peperangan, ia melarang Yazid membunuh dengan sembarangan atau merusak kehidupan tumbuh – tumbuhan atau binatang sekalipun di daerah musuh.

Jika hal ini tidak diizinkan, sekalipun dalam kondisi perang dan di daerah musuh, maka tidak ada alasan untuk mengizinkannya pada saat damai dan di negeri sendiri. Dengan demikian, maka benar- benar tidak dibolehkan menghancurkan dan memusnahkan barang-barang yang telah diproduksi, sebagai siasat agar harga barang itu tetap tinggi, baik dengan membakar atau membuangnya kelautan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *