Keunggulan Asuransi Syari’ah

Oleh: Agustianto

 

Sejak umat Islam memasuki abad 15 Hijriah, dunia Islam diramalkan oleh kehadiran lembaga-lembaga keuangan syari’ah, diantaranya adalah lembaga Asuransi Islam yang di Indonesia bernama Asuransi Takaful.

Sebelum kelahiran Asuransi Syari’ah di dunia Islam, sekitar tahun 1980-an, para ulama berbeda pendapat tentang Asuransi Konvensional. Tetapi setelah lahirnya Asuransi Syari’ah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, maka perdebatan tentang halal-haramnya asuransi konvensional telah selesai. Tegasnya, sistem asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam, karena itu umat Islam harus menghidupkan dan menjalankan asuransi secara syari’ah.

Menurut Yusuf Qardawi, Sayid Sabiq, Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Bakhit Al-Muth’iy, dan sejumlah ulama lainnya, keharaman sistem asuransi konvensional disebabkan antara lain:

  1. Asuransi konvensional mengandung unsur judi yang dilarang Islam.
  2. Asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidak pastian dan spekulatif).
  3. Asuransi konvensional mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
  4. Asuransi konvensional mengandung unsur riba.
  5. Asuransi termasuk jual-beli (tabaduli), bukan takafuli.
  6. Asuransi konvensional obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang.
  7. Bila pemegang polis tidak dapat meneruskan pembayaran premi asuransi, maka uangnya akan hangus.

Alhamdulillah, berkat ijtihad dan kerja keras para ulama, maka mereka berhasil merumuskan asuransi Islam yang terbebas dari keburukan-keburukan di atas. Karena itu, asuransi Islam jelas sangat berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan itu sekaligus merupakan keunggulan sistem asuransi takaful syari’ah.

Keunggulan:

Tulisan ringkas ini sengaja tidak mengulas tujuh point keburukan diatas secara ditail dan bagaimana ekonomi Islam menghilangkan keburukan-keburukan itu dalam format asuransi yang benar-benar Islami, sebab ruangan yang terbatas.

Paparan berikut diarahkan hanya pada dua keuanggulan saja dari asuransi syari’ah atas asuransi konvensional.

Keunggulannya pertama, terlatak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara asuransi takaful dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya , jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang polis.

Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berhubungan dengan lembaga asuransi.

Sementara, jika jenis produk asuransinya tidak terkaitt dengan peristiwa seperti kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.

Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi takaful syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Dengan filosifi dan prinsip dasar tersebut, asuransi takaful syari’ah menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat dipetik langsung. Pertama, dana asuransi takaful bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.

Dalam hal ini pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah Mandiri, BPR Syari’ah atau reksa dana syari’ah.

Untuk konteks ini premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.

Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah.

Dalam hal ini kita dapat bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.

Keunggulan kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *