➡️APLIKASI MAQASHID SYARIAH PADA PRODUK PERBANKAN SYARIAH, EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM✨
️ Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING INDONESIA
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)
➖➖➖➖
PELAKSANAAN:
▪️️ Senin, 25 November 2024
▪️⏰ Pukul, 09.30-16.00 WIB
▪️ Via Zoom Cloudmeeting
Paparan awal : Urgensi Maqashid Syariah dalam Mengembangkan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.
Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya.
Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang.
Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis.
Seorang hakim peradilan agama juga yang memutus perkara sengketa syariah semakin wajib memahami konsep maqashid syariah agar keputusannya sesuai dgn syariah dan keadilan hakiki.
Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang.
Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.
Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.
Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat
Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.
Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.
Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits dan mushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Selain itu dibutuhkan ilmu ekonomi makro dan mikro untuk menangkap maqashid syariah dari murabahah, akad-akad lainnya termasuk Akad-akad Hybrid.
Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.
Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.
▶️Siapa yang bisa ikut ❓
Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah
Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana
Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah
Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS
Komisaris Bank-bank syariah
Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah
Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama
Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah
Pimpinan /Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah
Pejabat OJK dan Bank Indonesia.
Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi
Mhsswa Pascasarjana dan Mhsswa S1
️Pembicara :
Assoc. Prof. Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra,
Investasi
* Rp. 500.000,-/Peserta
☎️CP dan Pendaftaran
0858-8842-7648
0889-7376-2058
CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.