PELATIHAN NOTARIS BANK SYARAH LEVEL 4

IKUTILAH PELATIHAN NOTARIS BANK SYARAH LEVEL 4

BAGAIMANA NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN-PERJANJIAN LINE FACILITY UNTUK MODAL KERJA, INVESTASI DAN PEMBIAYAAN LAINNYA DI BANK SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

MENGAPA HARUS WA’AD YANG DIGUNAKAN, BUKAN AKAD ?

APA PERBEDAAN WA’AD DENGAN AKAD

MENGAPA WA-‘AD HARUS DINOTARILKAN ?

BAGAIMANA MENYUSUN PERJANJIAN LINE FACILITY UNTUK MODAL KERJA DAN INVESTASI ?

BAGAIMANA PULA LINE FACIITY UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF DAN MULTIJASA/KAFALAH ?

APA SAJA RUMUS MENGUBAH PERJANJIAN BIASA MENJADI PERJANJIAN LINE FACILITY ?

BAGAIMANA MEMBUAT PERJANJIAN JAMINAN APHT DAN FIDUCIANYA?

KAPAN SAATNYA NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN JAMINAN TERSEBUT?, PADA SAAT WA’AD ATAU AKAD ?

BAGAIMANA ADENDUM PERJANJIAN LINE FACILITY KETIKA RESTRUKTURISASI?, APAKAH AKAD DRAW DOWN JUGA DIADENDUM?

IKUTI FORUM BELAJARNYA, SABTU, 23 November 2024
PELATIHAN PENYUSUNAN AKAD-AKAD MODAL KERJA DAN INVESTASI SERTA LEGAL DRAFTING PERJANJIAN LINE FACILITY SYARIAH BERBASIS WA’AD

BAGI NOTARIS PPAT FORUM INI MERUPAKAN LEVEL 4 DARI 10 LEVEL

Digelar :

Iqtishad Consulting Indonesia , Jakarta ( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah terkemuka, paling produktif, dan Inovatif )

Lembaga kami telah mengadakan Pelatihan sebanyak 1260 Angkatan sejak 2009

PELAKSANAAN :
▪️ ️Sabtu, 23 November 2024
▪⏰ ️Pukul : 13.00 – 17.00 WIB
▪ ️Via Zoom Cloud Meeting

▶️SIAPA YANG PERLU IKUT❓
1. Notaris/PPAT
2. Pakar Hukum, Konsultan Hukum, Firma Hukum
3. Praktisi Bank Syariah, LKS dan Koperasi Syariah
4. Dosen / Akademisi
5. ALB
6. Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah

DASAR PEMIKIRAN:

Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus selalu meningkatkan kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah.Salah satu jenis pembiayaan yang penting dipahami notaris adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan menggunakan fasilitas jalur pernajian berupa wa’ad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Perjanjian fasilitas jalur pembiayaan untuk para pengusaha dan korporasi sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah semakin produktif menumbuhkan riel sektor dan tidak dominan bersifat konsumtif.

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan yang bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara hukum ( legal binding ) dan sering kali bersifat berputar.

Dengan fasilitas jalur maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.Dengan perjanjian induk fasilitas jalur maka bentuk dan sistem pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel bagi pelaku usaha dan UMKM.Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan korporasi. Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus diberitahukan oleh para notaris.

Lembaga Perbankan dan Keuangan Syariah (LKS) termasuk BPRS kini sudah banyak menerapkan pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, pengembang dan kontraktor.Dalam rangka itulah notaris perlu memahami baik aspek hukum yang terkait dengan fasilitas pembiayaan line syariah terutama tentang teknik pembuatan line fasilitas untuk modal kerja dan investasi

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Pelatihan dan Workshop Pembiayaan Line Facility secara online khusus bagi notaris bank syariah yg levelnya adalah level 4.

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menyelenggarakan Pelatihan, Pelatihan dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta aspek hukum perbankan dan keuangan sebanyak 1077 angkatan sejak tahun 2009 dengan dua puluh ribu alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

MATERIAL PEMBAHASAN :

1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Fasilitas Jalur
2. Wa-‘ad menurut KUHPerdata.
3. Pengertian fasilitas jalur/at-tashilat al-saqfiyyah
4. Keunggulan pembiayaan dengan fasilitas line dan koneksi dengan risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah.
5. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma’ Buhuts Fiqh Academy OKI.
6. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah:
▪️wa’ad Lil murabahah
▪️Wa-‘ad Lil musyarakah
▪️Wa-‘ad Lil musyarakah mutanaqishah
▪️Wa-‘ad Lil Ijarah
▪️Wa-‘ad Lil Ijarah muntahiyah bit Tamlik
▪️Wa-‘ad Lil IMFZ
▪️Wa-‘ad Lil Mudharabah
▪️Wa-‘ad utk qardh dalam take over
▪️Fasilitas Wa-‘ad / Line utk pembiayaan multijasa
▪️Wa-‘ad Lil Kafalah
▪️Wa-‘ad Lil wakalah
▪️Wa-‘ad Lil wakalah bil ujrah

7. Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi fasilitas jalur.
8. Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS
9. Fasilitas Bentuk Perjanjian Line
10. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan.
11. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility
12. Restrukturisasi fasilitas jalur pembiayaan
13. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility
14. Bedah Akta fasilitas jalur perjanjian (pasal demi pasal) utk membiayai modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah

PELATIH PROFIL :

Profesor Madya Agustianto Mingka
adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 Tahun , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Ekonomi dan Keuangan Islam Univ. Trisakti, Universitas Dosen Pascasarjana. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll.

MODERATOR:

Dr (c) Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn
adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level pelatihan bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Tingkat 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

️ BIAYA/INVESTASI:

Umum (di luar alumni Iqtishad)
1. Perorang : Rp 600.000 (diskon menjadi hanya Rp 550.000)
2. Kelompok 3 Orang : Rp 500.000/Peserta
3. Rombongan 10 Orang : Rp 450.000/Peserta

Pelatihan Alumni Iqtishad
1. Perorang : Rp 450.000/Peserta
2. Alumni Iqtishad min Kelompok 5 Org : Rp 400.000/Peserta

FASILITAS:
* Materi
* E-sertifikat

☎️ PENDAFTARAN:
0858-8842-7648

0889-7376-2058

CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *