Pelatihan Dan Workshop Nasional : “Teori dan Praktik Wakalah Bil Ujrah dan Wakalah Bil Ististmar Sebagai Produk Perbankan Keuangan Syariah Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Pelatihan Dan Workshop Nasional : “Teori dan Praktik Wakalah Bil Ujrah dan Wakalah Bil Ististmar Sebagai Produk Perbankan Keuangan Syariah Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

================================================

PELAKSANAAN

Hari/Tanggal : Rabu, 11 September 2024

⏰ Waktu : 14.00 – 17.00 WIB

Tempat : Zoom Cloud Meeting

DASAR PEMIKIRAN

Wakalah adalah sebuah akad sopisticated yang dapat digunakan dalam banyak produk pembiayaan syariah dan banyak lembaga keuangan syariah.

Wakalah tidak saja menjadi produk perbankan syariah ,( funding, financing, treasury) dan fee based income yang bisa menghasilkan laba, tetapi juga menjadi akad pada lembaga asuransi syariah dan reksadana Syariah bahkan dalam instrumen sukuk.

Perbankan dan keuangan syariah harus selalu inovatif dalam mengembangkan produk-produknya, termasuk BMT dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.

Wakalah adalah salah satu akad yang paling banyak bisa digunakan untuk berkreasi dalam produk produk bank syariah dan keuangan syariah.

Praktisi perbankan syariah, direksi , pimpinan divisi, kepala cabang dan harus terus mengupgrade dan meningkatkan ilmu wawasan dan kompetensi di bidang fikih muamalah mustajaddah yaitu konsep konsep baru dalam fikih muamalah yg diterapkan di perbankan syariah masa kini.

Dosen fikih muamalah di seluruh kampus UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Islam swasta dan Sekolah tinggi Ekonomi Islam wajib mengikuti Training Iqtishad ini agar materi fikih muamalah aplikatif dan aktual dan match dgn kebutuhan industri syariah. Dosen fikih tidak cukup merujuk buku buku fikih muamalah kontemporer tetapi harus selalu ikut training training terkini agar materi kuliah selalu up to date.

Notaris juga selaku pejabat yg berwenang membuatkan akta – akta harus memahami dgn baik ketentuan ketentuan akad wakalah dan pengikatan jaminannya. Banyak hal dan banyak issu yg harus dikuasai notaris syariah agar notaris berkompeten dalam menangani akta akta yg menggunakan wakalah baik bil ujrah maupun tanpa ujrah.

Materi pembahasan :

1. Aspek Fikih,

2. Aspek Bisnis,

3. Aspek Risiko dan Mitigasi,

5. Aspek Legal & Jaminan,

6. Aspek Akuntansi,

7. Penerapan Wakalah Ujrah sebagai produk keuangan syariah :

* Sebagai Produk Funding / Deposito

* Sebagai Produk financing

* Sebagai Produk treasury

* Sebagai fee based income.

8. Wakalah bil Ujrah sebagai Fee Based Income :

* Transfer

* Real Time Gross Settlement (RTGS)

* Inkaso

* Collection

9. Produk Financing dan Keuangan :

* Factoring / Anjak utang,

* Letter of Credit,

* Pada kartu kredit syariah (bithaqah Al iktiman),

* Asuransi Syariah,

* Reksadana Syariah.

10. Kaedah Fikih tentang Wakalah Hawalah dan Kafalah

11. Wakalah muthlaqah dan muqayyadah

12. Karakter wakalah sebagai without recourse

13. Penerapan Wakalah dan murabahah

14. Penerapan Wakalah dalam MMq

15. Penerapan Wakalah dalam IMBT

16. Penerapan Wakakah dalam line facility

17. Wakalah murakkabah ( kuasa substitusi)

18. Perbedaan wakalah bil ujrah dg mudharabah musyarakah

20. Perbandingan risiko mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah

‍ Profil Narasumber :

Associate Profesor Agustianto Mingka President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun.(2001-2011), Pentraining/Nara sumber Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.

Biaya/ Investasi :

– Bank : Rp. 500.000, – / peserta
– BPRS : Rp. 300.000, – / peserta
– Dosen : Rp. 200.000, – / peserta
– Notaris Alumni Iqtishad : Rp. 200.000, – / peserta
– Hakim : Rp. 150.000, – / peserta
– Mahasiswa : Rp. 99.000, – / peserta

 

Benefit :

1. E-Sertifikat
2. Soft Copy Materi
3. Ilmu yang bermanfaat

☎️ Contact Person & Pendaftaran :
0821-0600-7881
0895-3270-31503

www.iqtishadconsulting.com

Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *