PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KELENGKAPAN DATA PERMOHONAN PERSETUJUAN KAWASAN HUTAN (PPKH) MELALUI SKEMA PP NO 24 / 2021

PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KELENGKAPAN DATA PERMOHONAN PERSETUJUAN KAWASAN HUTAN (PPKH) MELALUI SKEMA PP NO 24 / 2021

 

Jakarta, 6 Agustus 2024

 

Kepada Yth :

Pimpinan Perusahaan Sawt dan Tambang, Perseorangan Pemilik Sawit dan Tambang serta subjek hukum lainnya yang terlanjur membangun usaha di Kawasan Hutan 

 

Dalam rangka merealisasikan  Keputusan Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK RI) Nomor 993 Tahun 2024 tanggal 5 Agustus tahun 2024 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXIII.

 

Keputusan Mentetri LHK tersebut  menetapkan bahwa Saudara (baik Badan Hukum/maupun perorangan) memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui skema PP Nomor 24 Tahun 2021,

 

PT Iqtishad Consulting Indonesia adalah Lembaga Konsultan Senior di bidang Perizinan Kehutananan /PBPH / PP / PPKH, Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan dan Perizinan lainnya di bidang Kehutanan.

 

PT Iqtishad Consulting juga adalah Lembaga Nasional yang resmi di Indonesia, Lembaga  Pengadaan  Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang paling terkemuka, Terpercaya dan Professional, Kami Lembaga yang sangat berpengalaman puluhan tahun di bidang ini. Lebih dari 42 Perusahaan Sawit dan Tambang yang sudah sukses kami tangani.

 

Berdasarkan Surat Sekjen Kementerian LHK, tanggal 5 Agustus 2024 yang baru lalu, tentang kelengkapan data permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) melalui skema PP 24/2021`, yang ditujukan kepada Subjek hukum ; Perusahaan Sawit, Tambang, Periwisata, sarana, baik perseorangan maupun Badan Hukum, maka dengan ini kami tawarkan jasa pengadaan citra satelit resolusi tinggi dengan harga yang terjangkau dan juga jasa konsultasi serta kelengkapan administrasi untuk mendapatkan perizinan kehutanan /PBPH/ PP/ PPKH dll, termasuk  Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Pelapasan Kawasan Hutan dan Prozonan lainnya di bidang Kehutanan.

 

Adapun Persyaratan kelengkapan data permohonan sebagai berikut:

 

  1. Data dan informasi terkait identitas Pemohon, Perizinan yang dimiliki, dan Lokasi yang dimohon yang sekurang-kurangnya memuat:
  2. Nama Badan Hukum/Perorangan, Copy Perizinan Berusaha, Izin Lokasi atau Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Pertambangan dan Peta Areal Kerja/Lokasi yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan shp
  3. Citra Satelit:

1) Periode setiap tahun (time series) sejak 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya perizinan yang dimiliki dan/atau sejak 1 (satu) tahun sebelum kegiatan pertama kali dilakukan atau beroperasi di dalam kawasan hutan sampai dengan tanggal 1 Februari 2021;

2) Jenis citra resolusi tinggi yang digunakan sesuai urutan sebagai berikut:

  1. World view
  2. Sky Sat
  3. Quickbird
  4. Ikonos
  5. SPOT 6 dan SPOT 7
  6. Planet Scope
  7. Raideye

Jenis Citra tersebut harus sesuai dengan angka  Resolusi Spasial dan Resolusi Temporal serta Resolusi Spectral

3) Liputan awan <5%;

4) Format tif, img, atau ecw ; dan

5) Datum WGS 1984 dan Proyeksi Transverse Mercator.

 

 

  1. Hasil penafsiran penutupan lahan awal, dengan kriteria:

1) Minimum Mapping Unit (MMU): 0,5 Ha;

2) Skala (pada saat penafsiran) = 1: 25.000 – :1 50.000; dan

3) Format (digital: shp, gdp).

 

 

  1. Untuk subyek hukum dengan kegiatan pertambangan atau kegiatan lainnya, harus menyampaikan :
  2. Laporan keuangan badan hukum/perorangan yang memuat data kentungan bersih pertahun dan audited dari mulai terbitnya Izin Usaha Pertambangan atau beroperasisampai dengan Tahun 2021 untuk jenis kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya;
  3. Laporan RKAB, pembayaran Royalti, untuk badan hukum dengan jenis kegiatan pertambangan;

 

  1. Untuk subyek hukum dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit, harus menyampaikan :
  2. Laporan keuangan badan hukum/perorangan yang memuat data k e n t u n g a n bersih per tahun dan auditeddari mulai tahun ke-6 sejak tanam untukjenis kegiatan perkebunan kelapa sawit;
  3. Tahun mulai dilakukan penanaman;
  4. Pakta Integritas yang ditandatangani pimpinan badan hukum/perorangan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kegiatan lainnya;

 

  1. Data kontak person atau narahubung badan hukum/perorangan yang dapat dihubungi.

 

Semua Data dan informasi persyaratan di atas  disampaikan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (flashdisk), ditujukan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi Undang- Undang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 1(satu) bulan sejak diterima.

 

Bagi anda yang ingin cepat selesai pengurusan peryaratan ini, percayakan kepada kami yang sudah banyak pengalaman dan bekerja secara professional.

 

Presiden Direktuir PT. Iqtishad Consulting Indonesia

 

 

Associate Professor Agustianto

0811-888-022

0811-9700-8080

0819-3416-1717

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *