PELATIHAN ASPEK HUKUM SYARIAH, AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN DAN APLIKASI MANAJEMEN PEMBIAYAAN LINE FACILITY SYARIAH

Pelatihan Aspek Hukum Syariah, Akad-akad yang digunakan dan Aplikasi Manajemen Pembiayaan Line Facility Syariah

 

Pembaharuan Konsep Wa’ad dalam Fikih Islam

 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah)

 

Dasar Pemikiran :

 

Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.

 

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.

 

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya, termasuk pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer dan kontraktor.

 

Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) yang unggul dan berkompeten yang memahami dengan baik teori dan praktik pembiayaan line facility syariah.

 

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training dan Workshop Pembiayaan Line Facility Syariah.

 

Materi Training :

 

  1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility

 

  1. Wa-‘ad menurut KUHPerdata.

 

  1. Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah

 

  1. Keunggulan pembiayaan dgn line facility dan kaitannya dgn risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah.

 

  1. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI dan _Majma’ Buhuts Fiqh Academy_ OKI.

 

  1. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah:

 

▪️wa’ad Lil murabahah

▪️Wa-‘ad Lil musyarakah

▪️Wa-‘ad Lil musyarakah mutanaqishah

▪️Wa-‘ad Lil Ijarah

▪️Wa-‘ad Lil Ijarah muntahiyah bit Tamlik

▪️Wa-‘ad Lil IMFZ

▪️Wa-‘ad Lil Mudharabah

▪️Wa-‘ad utk qardh dalam take over

▪️Wa-‘ad / Line facility utk pembiayaan multi-jasa.

▪️Wa-‘ad Lil Kafalah

▪️Wa-‘ad Lil wakalah

▪️Wa-‘ad Lil wakalah bil ujrah

 

  1. Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility.

 

  1. Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS

 

  1. Bentuk Perjanjian Line Facility

 

  1. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan.

 

  1. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility

 

  1. Restrukturisasi pembiayaan line facility

 

  1. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility

 

  1. Bedah Akta perjanjian line facility (pasal demi pasal) utk pembiayaan modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah“`

 

Profil Trainer:

 

Associate Profesor Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.

 

Waktu Pelaksanaan:

Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024

⏰ Pukul : 09.30-11.30 WIB

Via : Zoom Cloud Meeting

 

➡️ Fasilitas :

File Materi dan E-sertifikat

 

Investasi :

  • Bank : 300.000/peserta
  • BPRS : 200.000/peserta
  • Notaris : 150.000/peserta
  • BMT : 150.000/peserta
  • Dosen : 125.000/peserta

 

 

☎️ CP dan Pendaftaran:

0821-6608-7881

 

 

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *