PELATIHAN NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 2

Topik :
Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Perjanjian Take Over dan Pembiayaan Refinancing Syariah

Angkatan 1219

Satu sesi khusus membedah akta Musyarakah Mutanaqishah pasal demi pasal

2, Semua peserta diberikan contoh contoh akta perjanjian MMq ini)

Digelar oleh Iqtishad Consulting Indonesia Jakarta
( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah )
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️

PELAKSANAAN :
▪️ Sabtu, 20 Juli 2024
▪️ 13.00–17.00 WIB
▪️ Via Zoom Cloud Meeting

DASAR PEMIKIRAN:
Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang akad akad syariah yang semakin berkembang.

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk difahami notaris adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
Sebagaimana dimaklumi, perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para notaris bank syariah, law firm, Hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi legal aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risiko hukum, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama dan kaitannya dgn pengikatan jaminan serta relasinya ke BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq merupakan produk bank syariah yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.Semua itu perlu dipahami praktisi legal seperti notaris

Maka, Notaris dan Bankir Syariah, DPS,Hakim, Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm harus memahami aspek legal dari akad Musyarakah Mutanaqishah ini

Dengan dasar pemikiran di atas, Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

MATERI WORKSHOP :
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

3. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

4. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

5. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.

10. Musyarakah dan Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah

11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.

12. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

15. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

SYARAT PESERTA :

Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah .

Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

SASARAN PESERTA :

1. Notaris Bank Syariah

2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

️ PROFIL TRAINER
▪️Associate Professor Agustianto Mingka, Maha Guru dari Ratusan Professor Indonesia adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Universitas Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina IAIN. Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra. DPS di beberapa Lembaga Keuangan seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance, UUS BUMN & Swasta dll Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 1041 Angkatan

️ NARASUMBER 2
Dr. (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

️ Konsultan Ahli & Master of Training
▪️Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H., (Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia)

️ Moderator :
▪️Hardian Aditya Mingka, SE.
Excutive Manager PT Iqtishad Consulting

DURASI WAKTU :
Melihat banyaknya materi kajian aspek legal MMq, Take Over dan Refinancing Syariah ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya. Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

BIAYA/INVESTASI : Diskon 20 persen
Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)
1. Perorang : Rp 750.000
2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

Alumni Training Iqtishad juga diskon
1. Perorang : Rp 600.000
2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

️ FASILITAS :
* Modul Training,
* Materi
* E-sertifikat

☎️ CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
0838-1284-8648

Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *