KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, SKMHT, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah

(MEMBAHAS Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy, Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) SERTA Eksekusi Jaminan

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah yg diakui dan RESMI)
➖➖➖➖➖➖

PELAKSANAAN:
▪ Jumat, 23 Juli 2024
▪14.00-16.00 WIB
▪ Via Zoom Cloud Meeting

MATERI PEMBAHASAN:
1. Pembagian Jaminan dalam Syariah
a. Dhaman
b. Rahn
c. Kafalah

2. Ruang Lingkup Collateral (rahn).

3. Lima Dalil Syariah Tentang Collateral

4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah

5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan
a. Jaminan pada murabahah
b. Jaminan pada mudharabah
c. Jaminan pada musyarakah

6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?

7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih muamalah
a. Rahn ‘iqar
b. Rahn Hiyazi
c. Rahn Tasjili
d. Rahn Musta’ar

8. Jenis-Jenis Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
a. Gadai
b. Hypotik
c. HT
d. Fuducia

9. Enam Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah

10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah

11. Akta Jaminan yang memiliki Kekuatan Eksekutorial

12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).

13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan, refinancing dan merger)

14. Eksekusi Jaminan dalam syariah

15. Dalil-dalil syariah eksekusi jaminan

16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS

17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi

18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya

19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank

20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama

21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.

PEMBICARA:
Assoc. Prof. Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan lebih.)

Moderator:
Hardian Aditya Mingka, SE.)
Manager Eksekutif PT Iqtishad Consultan Indonesia, Jakarta

INVESTASI:
~ Bank Rp. 450.000
~ BPRS Rp. 350.000
~ Notaris Rp. 200.000
~ BMT Rp. 250.000
~ Dosen Rp. 150.000
~ Advokat Rp. 300.000

FASILITAS:
* Materi
* E-sertifikat

Contact Person & Pendaftaran :
0838-1284-8648

CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *