Webinar Kupas Tuntas Teori & Praktik Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT

 

Webinar kupas tuntas teori & Praktik Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT

Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Jumat, 12 Agustus 2022 – 15:00 s/d Jumat, 12 Agustus 2022 – 17:00
Biaya –
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 1
Webinar Kupas Tuntas Teori & Praktik Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT

12 Agustus 2022 di Zoom Cloud Meeting

Digelar oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran

Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan dgn Refinancing utk produk multiguna, dan konsumtif.

Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah.

Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah saja

Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang.

Salah satu skema yang dikembangkan saat ini adalah refinancing syariah.

Pembiayaan refinancing adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan UKM dan multiguna senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

Refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah dan LKS..

Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah, dan SDI LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrade materi kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

Notaris, pengacara/law firm, auditor, dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini, perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali menggelar Webinar Eksekutif ttg Refinancing Syariah dan Pembiayaan Multiguna untuk UKM Syariah

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 800 angkatan sejak tahun 2010 hingga Sekarang.

Materi Pembahasan:

1. Definisi Pembiayaan refinancing syariah :

2. Lima macam refinancing syariah,

3. Tiga Tujuan Pembiayaan Refinancing : multi guna, investasi dan modal kerja.

4. Tiga Desain akad refinancing,

5. Fatwa MUI tentang refinancing syariah

6. Isu – isu penting refinancing syariah

7. Isu agunan dan roya pasang.

8. Akutansi refinancing Syariah,

9. Larangan Bay’ al ‘inah dan Hadits-Hadits Nabi Saw

Siapa yang perlu Ikut Workshop ini

1. Praktisi perbankan syariah dan BPR Syariah.

2. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti Multifinance dan Penjaminan Syariah (Jamkrindo dan Askrindo).

13. Notaris dan pengacara (law firm).

14. Al-Mudaqqiq Al-Khariji (Auditor Eksternal)

15. Praktisi BMT dan Koperasi Syariah

16. Dosen, Ketua Prodi Ekonomi Syariah, Dekan FEBI dan Guru Besar

17. Legal Officer Bank Syariah, Risk Management dan Product Development.

18. Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah dan LKS

19. Hakim Syariah Pengadilan Agama dan PTA.

Penyelenggara

Iqtishad Consulting Jakarta

Profil Trainer

Associate Professor Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

WAKTU DAN TEMPAT

Hari / Tanggal : Jumat, 12 Agustus 2022

Waktu : 15.00 – 17.00 WIB

Platform : Via Zoom Cloud Meeting

BIAYA/INVESTASI

Bank Rp 300.000

BPRS Rp 200.000

BMT Rp 150.000

Notaris Rp 150.000

Dosen Rp 100.000

FASILITAS :

– E-Sertifikat

– File Materi Training

More Info & Tempat Pendaftaran:
0857 3141 6716 – April
0821 1397 7690 – Grandis
0821 1366 0783 – Isma

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian

Email: admin@iqtishadconsulting.com

website:
www.agustianto.com

NOTE :

1.Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukri TF

2.Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu mengguanakan zoom tersebur .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *