Webinar Teori dan Praktik Pembiayaan Take Over Syariah

Webinar Teori dan Praktik Pembiayaan Take Over Syariah

☘☘

(Kamis, 14 Juli 2022)

Jam 14.00-16.00 Wib

Pembicara ;

Associate Professor Agustianto Mingka, MA

Presiden Direktur Iqtishad Consulting

☘☘

Oleh : IQTISHAD CONSULTING

DASAR PEMIKIRAN

Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.

Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop notaris bank syariah ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing, baik dari bank konven ke bank syariah maupun dari bank syariah ke bank syariah.

Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.

Para notaris yang menangani akta pembiayaan take over harus berkompeten dalam ilmu akad syariah dan hukum perdata serta manajemen risiko hukum.

Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan dan peralihan debitur juga.

Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah yang memiliki asset barang, bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang , yaitu ;

1. take over modal kerja (working capital)

2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran

3. atau take over yang undrelying assetnya sudah tidak ada lagi

4. take over kredit multijasa atau multiguna atau

5. Take over kartu kredit konvensiona

6. Temasuk Take over antar cabang syariah dalam satu bank yang sama.

Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya. Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting, Seperti isu akuntansi, dan issu legal. Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :

1. Mana akad yg dinotarilkan dan mana akad yg dibawah tangan.

2. Mana akad take over yg bridging of financing, Mana pula akad tidak boleh masuk dalam SOP di Bank-Bank BPD dan BUMN.

3. Dalam akad di bawah tangan harus dibedakan mana akad yg tertulis dan mana akad yg diucapkan.

4. Dalam Take over ada issu agunan : yaitu roya pasang atau tidak, baik dlm satu bank maupun beda bank.

Itulah sejumlah issu dan materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini. Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.

Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).

Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah, dan SDI LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.

Selain notaris, para dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.

Notaris, pengacara/law firm, auditor, dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini, perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.

Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Perjanjian Take Over Syariah dan Refinancing Syariah Tgl 16 Maret 2029 mendatang di Zoom Cloud Meeting yg dikelola dari Jakarta.

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 463 angkatan sejak tahun 2010 hingga Sekarang.

MATERI PEMBAHASAN :

1. Pengertian dan Ruang lingkup.

2. Lima Faktor Penyebab terjadinya Pembiayaan take over

3. Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang memiliki objek barang.

4. Enam alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah menurut Fatwa dan OJK

5. Gabungan (hybrid) Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)

6. Take Over dan top up dengan Skema Musyarakah Mutanaqishah (MMq

7. Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang melainkan dalam bentuk modal kerja, termasuk take over pembiayaan rekening koran.

8. Take over dari bank konvensional ke bank syariah yang tidak memiliki objek barang dan tidak ada usaha, melainkan take over hutang piutang

9. Take over dari bank induk konvensional ke unit usaha syariahnya sendiri.

10. Akad syariah pembiayaan Take over dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

11. Take over kredit modal kerja dari bank konven ke syariah yang digabung dengan refinancing

12. Take over kartu kredit bank konvensionak ke lembaga syariah.

13. Take over dari bank syariah ke bank syariah yang memiliki objek barang,

14. Take over dari bank syariah ke bank syariah dalam bentuk modal kerja,

15. Take over dari bank syariah ke bank syariah yang disertai refinancing.

16. Take over dari bank syariah ke bank syariah dimana skema bank asal adalah MMq, Apa dan bagaimana skema dan akadnya.?

17. Take Over dari Cabang Bank Syariah ke Cabang Bank Syariah dalam satu Bank Syariah.

18. Take over 4 pihak,dari bank konven ke bank syariah, perpindahan kreditur dan debitur

19. Take Over dari Gadai Konvensional ke Pegadaian Syariah.

20. Pembiayaan Take Over dengan line facility.

21. Beberapa Issu Legal Pembiayaan Take Over : Isu Jaminan dan Roya pasang, Isu perjanjian notaril dan di bawah tangan.

22. Risiko Pembiayaan Take Over

Siapa yang perlu Ikut Workshop ini?

1. Notaris

2. Bankir

3. Advokad

4. Dosen hukum bisnis

5. Dosen fakultas Syariah

6. DPS

7. Law Firm

PENYELENGGARA

Iqtishad Consulting Jakarta

PROFIL TRAINER

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 440 an Angkatan.

MODERATOR & NARASUMBER :

Dr (c) ANR : Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

WAKTU DAN TEMPAT

Hari / Tanggal : Kamis, 14 Juli 2022

Waktu : 14.00-16.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

BIAYA/INVESTASI :

Bank Rp 350.000

BPRS Rp 250.000

BMT Rp 200.000

Notaris Rp 175.000

Dosen Rp 175.000

FASILITAS :

Modul & E-sertifikat

Contact Person dan Pendaftaran:
0813-3115-1509
0811-9700-8080
0819-34-16-1717
0812-608-1708

Email: admin@iqtishadconsulting.com

Website :www.iqtishadconsulting.com

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *