TRAINING & WORKSHOP NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 1? HYBRID; OFFLINE DI HOTEL DAN ONLINE VIA ZOOM

TRAINING & WORKSHOP NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 1📢

HYBRID; OFFLINE DI HOTEL DAN ONLINE VIA ZOOM

Angkatan 951

Topik:

🌹📖 Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah📖🌹

HOTEL SOFYAN BETAWI JAKARTA PUSAT, Jln. Cut Mutia No 9

Kamis-Jum’at, 7-8 Juli 2022

📌 Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)
====================

📖 Dasar Pemikiran:

Saat ini perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Tingkat pertumbuhannya melampaui pertumbuhan perbankan nasional.

Menurut data OJK, pertumbuhan dana pihak ketiga bank syariah di tahun 2021 mencapai 17%. Pertumbuhan asset juga luar biasa di atas dua digit dgn asset 650 Triliun dan 45 juta nasabah

Peran notaris sangat besar untuk menangani perjanjian pembiayaan bank syariah dan pengikatan jaminannya.

Peran notaris juga tetap besar di tengah pandemi covid 19, karena semua bank melakukan relaksasi dgn restrukturisasi hutang dan pembiayaan.

Sampai saat ini ratusan triliun sudah diretrukturisasi dengan dua jutaan nasabah lebih, belum termasuk LKS. Untuk restrukturisasi tersebut dibutuhkan notaris yg berkompeten dalam perjanjian pembiayaan syariah.

Untuk menjadi rekanan bank syariah banyak notaris yang membutuhkan sertifikat yang diminta oleh pihak perbankan baik sebagai syarat rekanan baru maupun memperpanjang rekanan yang lama, atau ada praktisi hukum yang ingin mendalami aspek legal produk pembiayaan syariah, maka untuk itu kami menggelar TRAINING & WORKSHOP HYBRID BAGI NOTARIS BANK SYARIAH: Tentang Aspek Legal dan Penyusunan Kontrak Perjanjian Bank Syariah Serta Pengikatan Jaminan Secara Syariah secara hybrid (Offline dan Online via zoom).

📚 Materi Pembahasan:
1. Perbedaan Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah.
2. Jenis-jenis Perjanjian Perbankan Syariah dan Produk Pembiayaan Bank Syariah.
3. Anatomi Akta Perjanjian Syariah Menurut UU Jabatan Notaris No. 2 tahun 2014.
4. Bedah Akta Perjanjuan Murabahah, Ijarah, IMBT, dan Take Over.
5. APHT yang sesuai Syariah.
6. SKMHT yang sesuai Syariah.
7. Akta Jaminan Fiducia yang sesuai Syariah.
8. Klausul Akta yang harus ada dalam Perjanjian Bank Syariah.
9. Risiko Hukum Akad-akad Bank Syariah.
10. Potensi Konflik Akad-akad dan Solusinya.

👨‍🏫 Profil Narasumber:

Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.

👩‍🏫 Narasumber:
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

Offline Rp 2.500.000

🔰 Biaya Investasi Online
– Rp 1.000.000,-/ peserta
– Grup 5 orang Rp 850.000,-/ peserta
– Grup 10 orang Rp 750.000,-/ peserta

🏷️ Benefit:
1. E-Sertifikat
2. Soft Copy Materi
3. Ilmu yang bermanfaat
4. Relasi Baru

📲 CP & Pendaftaran:
Lutfi Indri : 0813-3115-1509

0813-3115-1509
0811-9700-8080
0819-34-16-1717
0812-608-1708

🗒️ Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *