PELATIHAN DAN WORKSHOP NASIONAL NOTARIS “KUPAS TUNTAS E-RUPS SECARA DIGITAL (Implementasi Konsep Cyber Notary)”

PELATIHAN DAN WORKSHOP NASIONAL NOTARIS

KUPAS TUNTAS E-RUPS SECARA DIGITAL
(Implementasi Konsep Cyber Notary)

🌹☘️☘️🌹☘️☘️🌹

Digelar Iqtishad Consulting

Tgl 11 Juni 2022
Jam: 13.30 – 15.30 WIB

Materi Pembahasan :

1. Pengertian dan Konsep Cyber Notary
2. Karakteristik suatu badan hukum
3. Tiga Jenis Badan Hukum menurut Pasal 1653 BW
4. Organ-Organ Perseroan terbatas:
5. Karakter khusus dari perseroan perorangan
6. Ciri-ciri dari PT tertutup
7. Unsur-unsur yang dikembangkan oleh UU PT terkait teknis yuridis dari Perseroan Terbatas
8. Tujuan RUPS
9. Wewenang RUPS yang tidak dapat diserahkan kepada Direksi ataupun komisaris
10. Tujuan dilaksanakannya RUPS tahunan.
11. Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RUPS
12. Kewenangan eksklusif yang diberikan oleh UUPT kepada RUPS
13. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengadakan RUPS
14. Kewenangan RUPS yang diamanatkan UUPT
15. 3 (tiga) jenis keputusan yang mengikat para pemegang saham
16. Mekanisme penyelenggaraan RUPS
17. Perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup
18. Tata cara pelaksanaan RUPS Elektronik pada perusahaan terbuka
19. Ketentuan-ketentuan yang mengatur kepemilikan saham maupun penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
20. Perbedaan antara RUPS Konvensional dan E-RUPS
21. Unsur-unsur karakter dalam ketentuan Pasal 77 UUPT
22. Dasar Hukum (legalitas) pelaksanaan RUPS Elektronik pada perusahaan terbuka
23. Ketentuan apa saja yang diatur dalam PP 24/2018 tentang Pelayanan berizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
24. Peraturan-peraturan Menteri Hukum dan HAM yang telah dicabut setelah lahirnya Permenkumham Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
25. Peran Notaris dalam memberikan kemudahan berusaha.
26. Dasar hukum penyelenggaran RUPS melalui media teleconference diatur dalam PAsal 77 ayat (1) UUPT
27. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan RUPS elektronik.
28. E-proxy (pemberian kuasa secara elektronik),
29. Tata cara pelaksanaan e- RUPS pada perusahaan terbuka.
30. Ketentuan yang mengatur keabsahan RUPS teleconferensi.
31. Pengaturan UU ITE terkait tanda tangan elektronik
32. Alasan-alasan yang menjadi dasar keabsahan tanda tangan elektroknik

Pembicara :
1. Ikhsan Lubis, SH, S.Pn.M.Kn
(Penulis Buku Transformasi Digital Penyelenggaraan e-RUPS, Ketua Pengwil Sumut INI)

2. Dr. Udin Narsudin, SH., MH.

Moderator :
Dr. (c) Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Notaris Jawa Timur)

Sambutan :
Associate Professor Agustianto
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting)

Investasi
– Notaris Rp. 200.000
– Alb Rp. 100.000

Cp pendaftaran:
Lutfi Indri : 0813-3115-1509

ig : infowebinar_iqtishadjkt

📧Email: admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com

📩Website : www.agustianto.com
www.iqtishadconsulting.com

📌Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *