📌 Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
📖 Materi Pembahasan:
- Pengertian dan Konsep Cyber Notary.
- Karakteristik suatu badan hukum.
- Tiga Jenis Badan Hukum menurut Pasal 1653 BW.
- Organ-Organ Perseroan terbatas.
- Karakter khusus dari perseroan perorangan.
- Ciri-ciri dari PT tertutup.
- Unsur-unsur yang dikembangkan oleh UU PT terkait teknis yuridis dari Perseroan Terbatas.
- Tujuan RUPS.
- Wewenang RUPS yang tidak dapat diserahkan kepada Direksi ataupun komisaris.
- Tujuan dilaksanakannya RUPS tahunan.
- Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RUPS.
- Kewenangan eksklusif yang diberikan oleh UUPT kepada RUPS.
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengadakan RUPS.
- Kewenangan RUPS yang diamanatkan UUPT.
- 3 (tiga) jenis keputusan yang mengikat para pemegang saham.
- Mekanisme penyelenggaraan RUPS.
- Perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup.
- Tata cara pelaksanaan RUPS Elektronik pada perusahaan terbuka
- Ketentuan-ketentuan yang mengatur kepemilikan saham maupun penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
- Perbedaan antara RUPS Konvensional dan E-RUPS.
- Unsur-unsur karakter dalam ketentuan Pasal 77 UUPT.
- Dasar Hukum (legalitas) pelaksanaan RUPS Elektronik pada perusahaan terbuka.
- Ketentuan apa saja yang diatur dalam PP 24/2018 tentang Pelayanan berizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Peraturan-peraturan Menteri Hukum dan HAM yang telah dicabut setelah lahirnya Permenkumham Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Peran Notaris dalam memberikan kemudahan berusaha.
- Dasar hukum penyelenggaran RUPS melalui media teleconference diatur dalam PAsal 77 ayat (1) UUPT.
- Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan RUPS elektronik.
- E-proxy (pemberian kuasa secara elektronik).
- Tata cara pelaksanaan e- RUPS pada perusahaan terbuka.
- Ketentuan yang mengatur keabsahan RUPS teleconferensi.
- Pengaturan UU ITE terkait tanda tangan elektronik.
- Alasan-alasan yang menjadi dasar keabsahan tanda tangan elektroknik.
Keynote Speech:
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat)
👩🏫 Moderator:
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.
👨🏫 Narasumber:
- Ikhsan Lubis, SH, S.Pn.M.Kn (Penulis Buku Transformasi Digital Penyelenggaraan e-RUPS, Ketua Pengwil Sumut INI)
- Dr. Udin Nasruddin,SH., MH (Notaris Senior dan Penulis Buku)
Waktu Pelaksanaan:
🗓 Hari/ Tanggal: Kamis, 14 April 2022
⏰ Pukul: 13.30 -16.00 WIB
📲 Platform: Via Zoom Cloud Meeting
Biaya & Investasi:
– Rp 250.000,-/peserta
– Grup 10 Orang Rp 200.000,-/peserta
– ALB Rp 150.000,-/peserta
🏷️ Benefit:
1. E-Sertifikat
2. Soft Copy Materi
3. Ilmu yang bermanfaat
4. Relasi Baru
📱 CP & Pendaftaran:
Fitria Ramadhani: 081584486368
Iman: 08561749733
Admin 1: 081197008080
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
ig: infowebinar_iqtishadjkt
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
📩Situs web: www.iqtishadconsulting.com
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.