Webinar Eksekutif Manajemen Risiko Hukum Akad-Akad Bank Syariah

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Dasar Pemikiran :

Semua akad syariah memiliki tingkat risiko pembiayaan dan risiko hukum yang berbeda.

Risiko financing Musyarakah berbeda dgn Musyarakah Mutanaqishah dan Mudharabah musytarakah.

Risiko pembiayaan Murabahah berbeda dgn risiko IMBT dan Musyarakah

Bankir dan pimpinan LKS juga harus memahami perbandingan risiko Musyarakah Mutanaqishah dgn murabahah, juga antara Musyarakah Mutanaqishah dengan IMBT/ IMFZ.

Risiko pembiayaan indent untuk kontruksi / KPRS / Property/ apartemen dgn MMq dan IMFZ harus difahami dgn baik agar bank tidak merugi.

Kapan saatnya kita menggunakan MMq, kapan pula IMBT dan kapan murabahah.Apa keunggulan dan kelemahan masing-masing?
Pengetahuan ini wajib diketahui bankir syariah.

Bgmn pula risiko Pembiayaan take over syariah yang begitu kompleks.

Demikian pula risiko Anjak piutang dgn akad akad syariah.

Risiko Akad hawalah berbeda dgn wakalah, Hal ini harus diketahui praktisi keuangan syariah

Risiko konversi akad sebagai akibat restrukturisasi pembiayan bermasalah perlu difahami para ahli dan praktisi.

Masih banyak issu penting dan menarik dalam Webinar ini.

Forum ini akan membahas gradasi dan tingkatan risiko tersebut secara komprehensif dan membandingkan risiko semua akad dan bentuk pembiayaan sehingga bank bisa memilih akad yg tingkat risikonya lebih kecil.

Semua bank dan LKS juga konsultan wajib mengetahui ilmu manajemen risiko ini dgn baik.

Materi Pembahasan :

  1. Potensi Konflik akad-akad ban syari’ah.
  2. Mengidentifikasi risiko akad-akad bank syariah
  3. Risiko hukum akad-akad bank syariah seperti : risiko akad murabahah, risiko akad istishna, risiko akad musyarakah, risiko akad mudharabah, serta resiko-resiko lainnya.
  4. Bagaimana memilih akad-akad dari sisi risiko.
  5. Perbandingan risiko akad-akad bank syariah.
  6. Bagaimana solusi dan antisipasi risiko akad-akad bank syariah.

Peserta yang Harus Ikut Webinar :

  1. Notaris
  2. Direksi Bank Syariah
  3. Komisaris Bank Syariah
  4. Direktur Utama Bank BPRS
  5. Kepala Cabang Bank Syariah
  6. Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah

Profil Trainer :

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Selasa, 26 Januari 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya & Investasi :

Bank Rp. 350.000,- / Peserta
BPRS Rp. 250.000,- / Peserta
BMT Rp. 200.000,- / Peserta
Notaris Rp. 200.000,- / Peserta
Dosen Rp. 100.000,- / Peserta

Fasilitas :
File Materi & E-sertifikat.

CP dan Pendaftaran
Fitri : 085888669469

Email: admin@iqtishadconsulting.com

Website :www.iqtishadconsulting.com

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *