DASAR PEMIKIRAN
Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.
Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.
Tantangan ini menuntut para notaris, juga praktisi perbankan, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Saat ini metode hybridcontracts menjadi unggulan dalam pengembangan produk.Para notaris harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts ini.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.
Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami MMq di level 2 dan hybrid contracts di level 3.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.
A. Berikut Point Materi Workshop :
1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.
10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang
11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :
1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
4. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.
SYARAT PESERTA :
Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.
Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.
SASARAN PESERTA :
1. Notaris Bank Syariah
2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
PROFIL TRAINER:
Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 400an Angkatan.
MODERATOR & NARASUMBER
Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Notaris bersertifikasi 6 level Akad akad syariah. Notaris Perbankan Syariah Level 6 bidang Akad-akad Syariah. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur.
DURASI WAKTU :
Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.
TANGGAL DAN TEMPAT
Hari/ Tanggal : Selasa/ 7 Juli 2020
Pukul : 09.30 – 16.00 WIB
Tempat : Online Via Zoom Cloud Meeting (Link akan anda dapatkan setelah pendaftaran)
BIAYA/INVESTASI :
Umum (di luar alumni Iqtishad)
1. Perorang : Rp 700.000
2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta
3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta
Alumni Training Iqtishad
1. Perorang : Rp 550.000
2. Alumni Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta
3. Alumni Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta
(Jika bapak/ibu yg langsung mengikuti level 1 sekaligus level 2 dan 3 nya dapat diskon khusus (Spesial Paket) Perorang Level 3 : Rp 400.000/Peserta)
FASILITAS :
File Materi Training, link (130 fatwa DSN-MUI) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
CP dan Pendaftaran :
Sdri.Putri : 0822 8485 2215
Sdri.Hafizoh : 0812 8623 7173
Instagram : @iqtishad_consulting
Email: admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com , www.agustiantocentre.com
Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut