Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, Ijarah Multijasa dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ Angkatan 249 Tgl 5 Oktober 2017 di Hotel Quest Surabaya

Dasar Pemikiran

Salah satu strategi penting untuk mempercepat pertumbuhan lembaga keuangan Islam, baik perbankan maupun LKM BMT  adalah melakukan inovasi produk.

Selama ini inovasi produk di lembaga keuangan Islam seperti BPRS dan BMT termasuk perbankan umum syariah masih lemah dan tertinggal, akibatnya pertumbuhan perbankan syariah menjadi lambat.

Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanannya,  bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk.

Para dosen, dan praktisi perbankan seharusnya memahami dgn baik inovasi produk ini teritama praktisi perbankan syariah dan koperasi syariah BMT.

Dosen ekonomi Islam juga wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi Islam kontemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dgn praktik di lapangan, sehingga dosen memiliki kompetensi yang memadai utk melahirkan sarjana ekonomi Islam unggulan.

Pengetahuan Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi  tuntutan bisnis yang terus berubah.

Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti pembiayaan sindikasi dan infrastruktur, PRKS,  hybrid take over dan refinancing, trade finance, KPRS indent, IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah),  pembiayaan reimbursment, IMBT, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah, dsb. 

IMBT yg bisa dikembangkan menjadi IMFZ memiliki 10 keunggulan dibandinh murabahah sangat perlu diterapkan bank syariah.

Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 sd 14 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. 

Semua inovasi produk bank syariah harus bisa diukur risikonya. Bagi lembaga penjaminan pembiayaan syariah semua inovasi produk yg disebut di atas perlu dipahami dengan baik sehingga  lembaga penjaminan pembiayaan bisa berperan dengan baik dlm menjamin suatu pembiayaan yg inovatif.

Inovasi produk bank syariah juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.  

Para Dosen di kampus dan Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Lembaga Penjamin PembiayaN, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk Lembaga Keuangan Islam, Pembiayaan Take Over, Refinancing, Hybrid Contracts, dan IMBT,  Angkatan 249

Materi Training dan Workshop :

1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk.

2. Pembiayaan Take Over Syariah dari Lembaga Konvensional ke Lembaga Syariah. 15 Jenis dan bentuk Pembiayaan Take Over Syariah.

3. Aspek Legal, Manajemen Risiko Pembiayaan Take Over ke Syariah.

4. Pembiayaan Take Over Sesama Lembaga Keuangan Islam.

5. Pembiayaan Refinancing secara Syariah, 5 Macam Refinancing Syariah, Meluruskan kesalahan praktik refinancing yg menyimpang dari syariah dan fatwa DSN MUI No 89, 

6. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.

7. Sepuluh Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, IMBT produk apa saja dan  untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT serta penerapan IMFZ 

Pengalaman Iqtishad :

Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 246 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 97 orang Guru Besar dan Doktor,

Training training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

TRAINER UTAMA :

Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank,

Sasaran Peserta

1.  Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1. Termasuk  Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

2. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

3. Direktur dan Manager BMT, DPS BMT,  Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

Tanggal  : 5 Oktober 2017

Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat  : Hotel Quest Surabaya

FASILITAS:

Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 100 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

BIAYA PENDAFTARAN:

Perorangan : Rp.1.500.000/peserta

Group min 3 orang: Rp. 1.200.000/peserta

Dosen dan Pengurus IAEI Diskon 25 % dari harga dasar Rp 1.5 juta.

BMT group 10 orang diskon 25 % 

CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Joko Wahyuhono 0821 1020 6289. 085716962518

Nazla : 0813 6177 3383

Pasya 082210845958

Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

PENYELENGGARA:

Event ini digelar Iqtishad Consulting Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah Jakarta, 

Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat. 

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *