Kuliah Intensif Ekonomi Islam (KIEI) Level Intermediate di FE UI

KULIAH INTENSIF EKONOMI ISLAM (KIEI)

Selama 1 bulan setiap Sabtu

9 – 31 November 2013

Kerjasama FSI FE UI dan Iqtishad Consulting

Di Fakultas Ekonomi UI Depok

Level Intermediate

Sasaran : Bankir Syariah, Praktisi LKS, Dosen, Praktisi Hukum, Notaris, Mahasiswa S1,S2 dan S3

Pembicara :

1.Agustianto Mingka (Ketua I IAEI)

2.Rifki Ismal, Ph.D (Bank  Indonesia)

3.Dadang Romansyah,SE, Ak, MM,SAS

Materi :

1. Fikih Muamalah Kontemporer

  1. Metodologi Pengembangan Fiqih Muamalah
  2. Klasifikasi akad ekonomi dan keuangan
  3. Certainty Contracts dan Uncertainty Contracts
  4. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
  5. Aplikasi Pembiayaan take over
  6. Pembiayaan multi jasa
  7. Anjak Piutang (Factoring)
  8. Hedging (Tahawwuth)

2. Akuntansi Syariah

  1. Pengenalan PSAK Syariah
  2. Penyajian Laporan Keuangan entitas syariah
  3. Perbedaan Laporan keuangan syariah dan konvensional
  4. Laporan laba rugi

3. Manajemen Risiko Bank Syariah

  1. Manajemen Risiko dalam Islam
  2. Konsep Dasar Manajemen Risiko dalam Keuangan Islam
  3. Hedging dalam Pandangan Islam
  4. Aplikasi Manajemen Risiko

4. Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan

  1. Urgensi ushul fiqh dalam ekonomi keuangan
  2. Ruang lingkup dan objek ushul fiqh
  3. Sumber Hukum Ekonomi Islam Alquran dan hadits
  4. Ijma’ dan Qiyas dalam Ekonomi dan Keuangan
  5. Dalil dan metode perumusan ekonomi Islam
  6. Penerapan Istihsan, (PER,hedging,istishna’, murabahah emas,dll)
  7. Penerapan Maslahah, (Agunan, Net Revenue Sharing,Kartu Kredit,dll)
  8. ‘Urf, (20 Kasus ‘Urf dalam Keuangan Islam),
  9. Sadd Zariah, (larangan riba fadhal,  KPR Indent, tawarruq,bay’al-inah,dll)

10.   Istishab (10 kasus actual penerapan istishab)

11.  Penerapan Maqashid Syariah dalam Ekonomi Keuangan

12.  Ijtihad dalam Ekonomi Islam Kontemporer

5. Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

  1. Konsep syariah tentang Hybrid Contracts
  2. Bentuk-Bentuk hybrid contracts
  3. Hukum hybrid contract menurut ulama
  4. Macam-macam hybrid contracts dan aplikasinya di perbankan syariah
  5. Penerapan Hybrid Contracts pada 24 Produk Perbankan dan keuangan Syariah
  6. Hybrid contracts yang dilarang syariah dan bentuk-bentuk akad two in one yang dibolehkan
  7. Dhawabith (Ketentuan-ketentuan) dalam Hybrid Contracts

Biaya Intermediate class :

  1. Mahasiswa S1 : Rp 250.000
  2. Mahasiswa S2,S3 dan Umum (Praktisi, Dosen,Bankir/LKS) : Rp 500.000

 

Periode Pendaftaran 1 Oktober 2013 s/d 25 Oktober 2013

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran secara online, formulir pendaftaran dapat diakses di www.kieisecond.fsifeui.com

Pembayaran ke Bank Syariah Mandiri 7054282097 an.Dita Anggraini.

Setelah transfer,harap konfirmasi melalui SMS ke 085274372771 (Fitria Ikhwana Nas) dengan format Nama_Basic/Intermediate_MahasiswaS1/Mahasiswa S2/Umum.

Contoh : Nurul Suaybatul/Basic/Mahasiswa S1

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *