Oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Gubernur Bank Indonesia baru saja mengumumkan regulasi baru mengenai uang muka pembiayaan syariah untuk perumahan dan kenderaan bermotor pada momentum Pertemuan tahunan Perbankan 2012, pada 23 November yang lalu di Jakarta.
Menurut kebijakan itu, FTV (Financing to Value) rumah tipe 70 m2 ke atas sebesar 70 % untuk akad murabahah dan 80 % untuk akad Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik). Dengan Demikian, uang muka minimal untuk pembiayaan perumahan (KPR) syariah adalah 30 % untuk akad murabahah dan 20 % untuk akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dan IMBT.
Ketentuan ini akan mendorong perbankan syariah untuk menerapkan skim Musyarakah Mutanaqishah, agar bisa memberikan pelayanan lebih murah dan mudah kepada masyarakat dibanding murabahah
Bagi kami semua problem dan isu dalam praktik Musyarakah Mutanaqishah sudah tuntas dan clear untuk diterapkan, baik secara teori maupun praktek. Artinya tidak ada isu dan masalah yang mengganjal bagi penerapan Musyarakah Mutanaqishah. Semua masalah yang ada di dalam MMq sudah selesai dan sudah ada solusinya, baik darisegi hukum positif, masalah jaminan (APHT), kepemilikan bersama, akuntansinya, pembiayaan bermasalah, risiko legal, dan isu-isu lainnya, sebagaimana yang akan kami jelaskan dalam materi workshop di bawah ini. Bagi kami penerapan MMq sudah saatnya segera diterapkan bank-bank syariah.
Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Nasional Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS dan pegiat syariah yang memandang penting ilmu pengetahuan tentang Musyarakah Mutanaqishah ini.
Materi Workshop : 30 Point Bahasan
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
4. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
5. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pd MMq
6. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
9. Pembelian bertahap & Pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif Hukum Positif
10. Regulasi Bank Indonesia tentang Musyarakah Mutanaqishah
11. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
12. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
13. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
14. Ketentuan Perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
15. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
16. 10 Alternatif Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
Akad Dasar MMq : Syirkah Milik, Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah
17. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah
18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
19. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
23. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah ???
25. Musyarakah Mutanaqishah pd Take Over dan isu Bay’ al’Inah
26. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
27. Ijarah Maushudfah fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
28. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
29. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
30. Contoh Akad Musyarakah Mutanaqishah
*Penjelasan Materi Hybrid pada MMq :
1. Teori Hybrid Contracts akan membahas apakah akad-akad yang ada pd MMq dipisahkan atau disatukan, mengingat dalam MMq sebenarnya terdapat 4 akad yang berhybrid dalam satu transaksi.
2. Teori hybrid kontracts pd MMq juga akan membahas akad-akad mana yang di bawah tangan dan akad mana yang dinotarilkan.
3. Teori Hybrid Contracts pada MMq, juga akan membahas akad-akad mana yang bisa insert (tadakhul) pada akad-akad lainnya.
Pembicara : Menghadirkan 5 Pembicara (1. Regulator, 2. Praktisi Bank yang Sudah Menerapkan,3. DSN, 4. Ahli dan Praktisi Hukumk Positif (Notaris) serta 5. Pakar Fikih Muamalah Kontemporer)
Waktu : 8 Mei 2013. Pukul 09.00- 16.00 Wib
Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jalan Cut Mutia Jakarta Pusat
Biaya : Rp 2.000.000,-/ orang. Minimal 3 Orang @ Rp 1.500.000,- . Peserta Terbatas hanya 60 Orang.
CP : Direktur Eksekutif Joko Wahyuhono
HP 082110 206 289. Telp 021 91859977 Fax 021 52901083
Email :iqtishadconsuting@gmail.com