Prospek, Tantangan dan Peluang Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Prospek, Tantangan dan Peluang  Industri Keuangan Syariah

di Indonesia

(Wawancara Ekslusif dengan Bapak Agustianto, Ketua I IAEI)

Latarbelakang
Industri keuangan syariah, khususnya bank dan asuransi syariah, terus berkembang pesat
dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun market share bank dan asuransi syariah masih berada di bawah lima persen, prospek lembaga keuangan syariah ini pada masa-masa mendatang tetap menjanjikan. Apalagi industri keuangan syariah internasional juga semakin semarak, sehingga secara langsung maupun tidak langsung turut mendorong perkembangan industri keuangan syariah nasional.

Disadari, masih banyak hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah maupun pelaku lembaga
keuangan syariah, untuk menjadikan industri keuangan syariah makin berkibar –
asset, omset, dana pihak ketiga terus meningkat – dan makin menjadi pilihan
masyarakat untuk menyimpan dan menginvestasikan dananya, maupun memanfaatkan
pembiayaan untuk kemajuan usaha bisnis mereka.

Berikut
wawancara kami dengan Bapak Agustianto, Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), di Jakarta, baru-baru ini.

1. Bagaimana Prospek Industri keuangan Syariah saat ini, terutama bank dan asuransi syariah nasional? Apakah akan semakin meningkat? Mengapa? Berapa maret sharenya?

Prospek Industri keuangan syariah nasional saat ini,  sangat baik dan cukup cerah, baik perbankan syariah maupun   asuransi syariah. Asset industri keuangan syariah terus meningkat secara signifikan. Untuk beberapa tahun ke depan diprediksi masih  berpeluang besar untuk terus meningkat.? Saat ini market share perbankan syariah hampir 4 persen, dan di tahun depan diperkirakan mencapai 5 persen. Prediksi ini didasarkan pada trend pertumbuhan industri keuangan syariah selama ini. Yang paling penting dicatat, pasar Indonesia, masih terbuka luas. Inilah yang membedakan Indonesia dengan Timur Tengah, Eropa dan Malaysia. Jika Timur Tengah tergantung pada produksi minyak, demikian pula Eropa, Bank-bank Eropa banyak menampung dana dari pengusaha minyak Timur Tengah, sehingga tetap tergantung pada produksi minyak Timur Tengah, Karena itu trend pertumbuhannya belakangan biasa-biasa, saja, berkisar 10 sd 15 persen setahun. Sementara  Malaysia perkembangan keuangan syariah banyak didukung pemerintah. Dana yang dikelola lembaga keuangan syariah di negeri jiran ini banyak berasal dari dana pemerintah, Dari asset perbankan syariah yang mencapai Rp 600 triliun, 90 persennya adalah dana pemerintah (BUMN), Jadi hanya 10 persen dana masyarakat sekitar Rp 60 triliun. Jika dibanding dengan Indonesia, dana pihak ketiga bank syariah di negeri ini, masih jauh lebih banyak daripada dana pihak ketiga bank syariah di Malaysia.

Masih luasnya pasar syariah yang belum digarap, dapat dilihat  dari fakta bahwa, ada lebih dari 180 juta Muslim di Indonesia dan kesadaran akan keislamannya terus meningkat. Hal ini merupakan  peluang pasar yang lebar bagi industri keuangan syariah. Permintaan terhadap kehadiran lembaga keuangan syariah di berbagai tempat terus meningkat. Sejalan dengajn itu, momentum krisis keuangan global membawa hikmah bagi perkembangan industri syarioah di Indonesia. Krisis ekonomi akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa dunia dan Indonesia memerlukan konsep lain dalam menata perekonomiannya. Lembaga ekonomi syariah adalah pilihan yang paling tepat. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pasar, di samping juga mendidik masyarakat, diperlukan lebih banyak bank dan asuransi  syariah, dan alhamdulillah  kini telah banyak  bermunculan asuransi syariah sebagai counterpart-nya yang jumlahnya malah melebihi jumlah lembaga perbankan syariah.
3. Bagaimana sisi persaingan bisnisnya? Apakah jumlah pemain keuangan syariah (bank dan asuransi) semakin banyak? Berapa banyak jumlahnya?
Persaingan bisnis industri keuangan syariah di masa depan akan semakin ketat, baik berhadapan dengan lembaga leuangan konvensional maupun antar sesama insdutsri keuangan syariah sendiri. Jumlah lembaga perbankan syariah saat ini, mencapai 31 buah sedangkan asuransi syariah 44 buah, termasuk lembaga re-asuransi syariah.

4. Bagaimana strategi menghadapi persaingan tersebut?

Pertama, meningkatkan pelayanan dengan infra struktur teknologi canggih untuk memenuhi segala macam transaksi keuangan. Kedua, lakukan inovasi produk sesuai kebutuhan nasabah dan perkembangan bisnis. Ketiga, perluas jaringan layanan kantor dan ATM bersama, Keempat, bangun sinergi dan kerjasama dengan sesama industri keuangan syariah, Kelima,  tingkatkan kualitas profesionalisme SDM.
5. Apakah para pemain di industry bank syariah harus terus melakukan inovasi dan kreativitas, baik produk maupun layanan, untuk meningkatkan market share dan manfaat bank syariah bagi masyarakat?

Ya, untuk meningkatkan market share industri perbankan syariah, pemain di industry bank syariah harus terus melakukan inovasi dan kreativitas, baik produk maupun layanan. Inovasi produk, baik funding maupun financing mutlak diperlukan. Perwujudan less cash society harus terus menerus dilakukan melalui teknologi. Bank-bank syariah bisa menciptakan kartu debet untuk pembayaran tol, SPBU, dan sebagainya. Untuk pelayanan ini bank syariah harus terus bergerak membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangk payment, misalnya pembayaran biaya handphone, tiket pesawat, telephon, speedy, listrik, air, dan sebagainya, masih banyak bank syariah yang belum bisa melayani seperti itu. Bagi yang belum bisa transfer payment sepertri itu, maka didesak untuk segera menyediakan layanannya.

6. Inovasi, kreativitas, layanan, produk yang seperti apa seharusnya?

Inovasi produk, bukan saja memenuhi dan memperturutkan keinginan masyarakat, tetapi juga yang penting adalah dengan menggali ajaran syariah secara luas dan mendalam, seperti mengelaborasi bay’ wafa, bay’ istighlal,  bay’ tawarruq, untuk pembiyaan multi guna, KTA Syariah dan pembiyaan pertanian yang berjangka panjang. Potensi dan peluang pembiayaan KTA mencapai Rp 250 triliun. Banyak syariah tidak boleh menjadi penonton, karena KTA ini justru lebih dekat dengan konsep fikih klasik yang sering tanpa meminta jaminan. Selain itu UKM di Indonesia diperkirakan memiliki pasar yang cukup besar, mencapai Rp 2000 triliun. Untuk UKM ini banyak skim syariah yang bisa diterapkan, selain musyarakah dan mudharabah, skim itu adalah tawarruq yang pro sektor riil. Persyaratan untuk sektor riiil khususnya untuk UKM, menjadi keharusan bagi skikm tawarruq, agar kemakruhannya bisa dihilangkan. Selama ini juga bank syariah belum bisa masuk ke perkebunan sawit yang baru berbuah 4-5 tahun. Padahal dengan skim syariah, pembiyaan untguk sektor pertanian tersebut bisa dilakukan. Dalam pembiyaan sawit, Bank syariah dapat melukan margin during contruction.

6. Bagaimana mendorong pemerintah agar menciptakan suasana kondusif untuk memajukan industry perbankan syariah? Apa yang harus dilakukan pemerintah?

Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dan strategis  dalam mendorong dan memajukan industri perbankan dan keuangan syariah. Peran pertama ialah membuat regulasi, baik Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan. Selama ini regulasi BI misalnya, sudah cukup baik dalam mendorong perkembangan industri perbankan syariah, contohnya, UUS yang sudah berusia 15 tahun wajib spin off dari induknya dan membuka  Bank Umum Syariah, atau asset UUSnya sudah mencapai 50 persen dari induknya. Namun dalam penyediaan regulasi produk-produk baru,  BI harus bekerja lebih cepat. Jangan sampai inovasi produk terhambat karena belum adanya regulasi (PBI-Peraturan Bank Indonesia),misalnya, regulasi komoditas syariah sbg instrumen pasar uang antar bank syariah, regulasi tentang pembiyaan multiguna, pembiyaan KTA, dan sebagainya. Ke depan regulasi pemerintah tentang sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah perlu disediakan, agar ekspansi bank syariah bisa lebih akseleratif.

Peran pemerintah yang sangat penting untuk memajukan industri perbankan syariah ialah jangan menghalangi gerakan bank syariah. Misalnya edaran BKAN yang hanya menunjuk bank konvensional sebagai bank penerima SPP di Perguruan Tinggi, demikian pula payroll gaji dosen dan pegawai. Seharusnya pemerintah berlaku adil. Jadi pemerintah dalam hal ini tidak perlu mengutamakan bank syariah, berlaku adil saja sudah cukup, dampak dari regulasi tersebut, adalah hampir semua UIN, IAIN, dan STAIN, yang merupakan ujung tombak gerakan syariah, terpaksa menggunakan bank-bank konvensional. Hal yang sama berlaku di Perguruan Tinggi Umum. Tragedi ini akibat dari regulasi pemerintah yang tidak adil.

Demikian pula penerimaan dana haji, pemerintah ikut merusak nilai ibadah masyarakat muslim. Ibadah Haji yang suci, seharusnya dibersihkan dari unsur-unsur riba, yang keharamannya sudah disepakati (ijma’) ulama. Pemerintah, baik kementrian keuangan maupun Kemenyrian agama, seharusnya secara bulat menempatkan dananya hanya dibank syariah, karena jaringan bank syariah sudah demikian banyak.

Sementara itu, kementerian keuangan juga hedaknya mendorong industri keungan syariah, seperti asuransi syariah, multifinance syariah, pegadaian syariah dsb.

7. Sementara untuk asuransi syariah, apakah asuransi syariah perlu tingkatkan pelayanan? Apakah asuransi syariah juga perlu meningkatkan inovasi dan kreativitas, baik produk maupun layanan, untuk meningkatkan manfaat asuransi syariah bagi masyarakat?

Ya, tentu, itu sudah pasti. Asuransi syariah perlu meningkatkan pelayanan dengan service exellence. Untuk itu asuransi syariah juga perlu meningkatkan inovasi dan kreativitas, baik produk maupun layanan, sehingga meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

8. Seperti apa seharusnya?

Asuransi syariah harus terus meningkatkan inovasi  dengan memperluas saluran distribusi (distribution channel) baik melalui bancassurance maupun melalui agensi. Berdasarkan data dari Swiss Reassurance, Saat ini ada tiga model bancassurance yang berkembang di Asia, yaitu  distribution agreement (69%),  joint venture (17%) dan financial service group (14%).

Produk-produk asuransi tradisional yang meliputi asuransi kematian (term insurance), endowment, wholelife, anuity, kecelakaan, dan kesehatan, perlu terus ditingkatkan dengan produk unit link.  Unit link merupakan produk yang memberikan dua keuntungan bagi nasabah,  yaitu proteksi dan investasi sekaligus. Dibandingkan dengan produk tradisional, capital constraint dalam menjual produk unit link lebih rendah. Jika dulu asuransi tradisional hanya mengincar segmen nasabah menengah ke atas, maka keberadaan unit link bisa diterima oleh masyarakat dengan segmen mana pun karena besaran setoran minimal per bulan yang relatif rendah.

9. Apa saja tantangan dan peluang, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh khususnya oleh para pelaku industri asuransi syariah untuk meningkatkan market share dan penetrasi asuransi syariah di masyarakat?

Tantangan utamanya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan gerakan sosialisasi dan edukasi publik tentang asuransi syariah secara simultan dan terpadu. Sudah menjadi alasan klasik, bahwa rendahnya upaya edukasi, sosialisasi dan iklan publik, disebabkan karena rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, untuk melakukan promosi dan edukasi pasar. Untuk mengatasi minimnya dana promosi, karena asset yang masih kecil, maka diperlukan sinergi antar lembaga asuransi syariah untuk promosi bersama, baik melalui media cetak, elektronik, ataupun event-event promosi lainnya..

Masalah berikutnya ialah belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah yang unggul dan profesional seperti di lembaga konvesnional, seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, Dengan demikian, masalah SDM, harus terus-menerus mendapat perhatian prioritas.

Produk dan layanan asuransi syariah yang masih ada (banyak) yang belum diunggulkan di atas produk konvensional, harus ditingkatkan, sehingga bisa mengungguli produk dan layanan konvensional, minimal sama-lah. Untuk melakukan itu, Direksi perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah harus serius. Membuka UUS, bukan hanya sekedar ada, dan  dibiarkan berkembang secara alamiyah, tanpa kebijakan yang sungguh-sungguh untuk mengembangkannya. Dengan demikian menurut saya, akselerasi pertumbuhan industri asuransi syariah banyak tergantung kepada komitmen manajemen perusahaan itu sendiri.  Selanjutnya, dukungan kapasitas reasuransi syariah yang masih terbatas  harus terus ditingkatkan,agar eksistensi lembaga asuransi syariah semakin kuat.

Kemudian yang perlu diperhatikan industri asuransi syariah di Indonesia di masa depan ialah, inovasi produk dan layanan syariah harus  benar-benar digali dari konsep dasar syariah. Ajaran syariah (fikih muamalah), sangat kaya dengan konsep-konsep bisnis,yang dapet dikembangkan untuk elaborasi produk-produk asuransi syariah.

Tatangan terakhir adalah political will pemerintah, yang sebenarnya belum optimal, atau masih rendah. Kita menginginkan salah satu lembaga asuransi milik BUMN dikonversi menjadi syariah.Keinginan ini memang klasik, tetapi hal ini perlu dilakukan, Kalau hal Mendorong dan meyakinkan pemerintah. Selain itu, regulasi asuransi asuransi perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang.  Sekitar 2 tahun lalu, saya diminta BPHN untuk menyiapkan kajian akademis RUU asuransi syariah bersama Dr. Jafril Khalil dan tim BPHN lainnya, karena UU Asuransi Tahun 1992, sudah ketinggalan zaman, dan tidak mendukung pengembangan asuransi syariah. Gerakan Bapepam-LK di Kementerian Keuangan perlu ditingkatkan untuk mempersiapkan dan mendesak keluarnya UU tentang asuransi syariah. Dengan regulasi (UU) ini, maka industri asuransi syariah tidak bisa main-main dalam membuka unit usaha syariah. Saya khawatir sekali, jangan-jangan beberapa asuransi syariah malah sudah ada yang ditutup, karena tidak berkembang. Untuk itu, dalam regulasi bisa disebutkan, apabila UUS asuransi syariah sudah berusia 15 tahun atau 20 tahun, maka hukumnya wajib spin off dengan membuka asuransi syariah yang full syariah, terpisah dari induknya. Dalam  regulasi juga disebutkan, jika aseetnya sudah mencapai 50 persen dari asset induknya, wajib spin off dari induknya, sebagaimana regulasi Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah.

 

One comment

  1. assalamualaikum pak,
    saya adalah salah satu mahasiswi bapak , jurusan Manajemen Syariah.
    setelah saya membaca artikel bapak tentang “PROSPEK PERBANKAN SYARIAH” saya jadi sedikit lebih memahami bagaimana prospek untuk perbankan syariah kedepannya.
    tapi ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada bapak,
    yang pertama bagimana membangun image dimata masyarakat awam bahwa segala produk syariah seperti perbankan atau asuransi syariah itu adalah bentuk nyata dari produk-produk keuangan yang berlandaskan pada syariat Islam?

    yang kedua, seperti yang kita ketahui disebagian besar dari perbankan syariah menggunakan sumber daya manusia yang sama sekali tidak mengetahui tentang produk dan sistem perbankan dalam Islam. Bahkan sebagian dari praktisi perbankan tersebut memiliki etika yang kurang berkenan meski hanya dalam pelayanan nasabah. Nah, apakah hal-hal sepele yang seperti ini tidak mempengaruhi dalam prospek perbankan syariah kedepannya?

    mungkin untuk artikel ini hanya ini yang dapat saya pertanyakan.
    sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *