Kategori: Bunga (Riba)

KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, SKMHT, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah (MEMBAHAS Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy, Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) SERTA Eksekusi Jaminan Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta

Selengkapnya

SYARAT REKANAN BANK SYARIAH, WAJIB IKUTI ? PELATIHAN & WORKSHOP NASIONAL NOTARIS PERBANKAN SYARIAH:

  “Asᴘᴇᴋ Lᴇɢᴀʟ ᴅᴀɴ Pᴇɴʏᴜsᴜɴᴀɴ Kᴏɴᴛʀᴀᴋ Pᴇʀᴊᴀɴᴊɪᴀɴ Bᴀɴᴋ Sʏᴀʀɪᴀʜ Sᴇʀᴛᴀ Pᴇɴɢɪᴋᴀᴛᴀɴ Jᴀᴍɪɴᴀɴ Sᴇᴄᴀʀᴀ Sʏᴀʀɪᴀʜ” _LEVEL 1 : Sebagai Syarat menjadi Rekanan Bank Syariah)_ *Angkatan 1215*

Selengkapnya

Dampak Ekonomi Ribawi Terhadap Nilai Mata Uang

Terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah akhir-akhir ini membuktikan betapa rentannya perekonomian Indonesia yang berdasarkan sistem pasar terhadap tindakan-tindakan ekonomi yang dilakukan oleh para spekulan. Nilai kurs Rupiah pada hari saat ini telah melampui batas psikologi Rp 10.000 sehingga menjadi Rp 10.300, bahkan sempat di atas Rp 11.000 per US$. Melemahnya nilai tukar Rupiah tersebut terutama diperkirakan karena tingkah laku para spekulan yang memanfaatkan tingginya harga minyak di dunia. Di tengah keterbatasan supply

Selengkapnya

Ijma’ Ulama Tentang Keharaman Bunga Bank

Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Juga sangat keliru pendapat yang membedakan bunga dan riba. Penelitian ilmiah oleh para pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam,

Selengkapnya

Bunga menurut pandangan filosof dan agama-agama

Dari uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa bunga telah dilarang dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, sejak Yunani Kuno, Romawi kuno dan Mesir Kuno. Demikian pula agama-agama samawi, seperti Yahudi dan Nasrani. Kini seluruh pakar ekonomi Islam di dunia telah ijma’ menetapkan bahwa bunga bank adalah haram, karena itu ummat Islam harus hijrah dari bank konvensional kepada bank syari’ah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan sebagainya.

Selengkapnya

Tinggalkan riba Dan kembangkan lembaga keuangan syari’ah

Meskipun fatwa MUI tentang haramnya bunga bank terlambat 30 tahun jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, hal itu lebih baik, daripada tidak difatwakan sama sekali. Demikianlah kondisi di Indonesia, Yang baik-baik selalu terlambat dan yang buruk-buruk seperti korupsi selalu nomor wahid. Meskipun fatwa MUI tersebut terlambat 30 tahun, tetapi masih saja ada orang yang menolaknya dan mengangga fatwa itu belum waktunya dikeluarkan. Masya Allah.

Selengkapnya