Kondisi perekonomian bangsa Indonesia sampai saat ini masih sakit. Hutang luar negeri dan dalam negeri beserta bunganya sangat besar luar biasa, yang berada pada titik yang membahayakan. Hutang luarnegeri saja mencapai 742 triliyun. Jika kita hanya mampu membayar Rp. 2 Trilyun setahun, berarti
SelengkapnyaKategori: Fikih Muamalah
Menghindari Riba Di Bulan Suci Ramadhan
Orang–orang yang beriman yang sedang melakukan puasa, tentu mendambakan puasa khawash, yakni tingkat kualitas puasa yang istimewa, sehingga amalnya bisa diterima Allah dan puasanya bukan bukan lagi sekedar menahan lapar, dahaga dan hubungan seksual.
SelengkapnyaPengaruh bunga terhadap keterpurukan ekonomi indonesia (Studi kasus 1997 – 2004)
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4: 160). Selain Al-quran, banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim).[1]
SelengkapnyaInvestasi Emas
Emas adalah salah satu alternative investasi yang sangat menguntungkan. Nilai investasinya yang tidak tergerus inflasi, tren harga yang terus meningkat, ditambah lagi transaksi jual belinya
SelengkapnyaAn Introduction To Fiqh Muamalah
Islam sebagai ad-din adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.
SelengkapnyaMoney game berkedok multi level marketing (Perspektif Ekonomi Syariah)
Di zaman modern sekarang ini, sangat banyak berkembang aktivitas bisnis di tengah masyarakat yang mengatasnamakan system Multi Level Marketing (MLM) tetapi sesungguhnya bentuk bisnis itu tidak lain adalah money game. Cirinya mengunakan system binary (piramadina). Perusahaan ini tidak terdaftar dan jelas tidak diakui APLI (Assosiasi penjualan Langsung Indonesia). Bisnis ini sesebenarnya tidak menjual produk, kalaupun ada harga tidak realistis, atau produknya berupa penjualan produk jasa haji dan atau umrah. Di masa lalu hadiahnya/ imbalannya hanya berupa uang yang jauh lebih besar, sedkarang imbalannya berupa haji dan umrah.
SelengkapnyaRiba dan Meta Ekonomi Islam
Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu
SelengkapnyaIjma’ ulama tentang keharaman bunga (interest) (Bagian II)
Pada tulisan yang lalu telah dipaparkan keyakinan para pakar ekonomi Islam kaliber dunia mengenai ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank. Dengan demikian, menurut penelitian para professor tersebut, tidak ditemukan seorang pun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada segelintir ulama yang membolehkan bunga bank, pastilah mereka bukan pakar ekonomi Islam.
SelengkapnyaIjma’ ulama tentang keharaman bunga (interest) (bagian I)
Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga bank, di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.
Selengkapnya