Kategori: Fikih Muamalah

Pengaruh bunga terhadap keterpurukan ekonomi indonesia (Studi kasus 1997 – 2004)

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang banyak dikecam oleh Al-quran maupun Sunnah. Al-quran secara tegas mengancam pelaku riba dengan masuk neraka yang mereka kekal di dalamnya (2 : 275). Al-Quran juga secara ekplisit menyebut riba sebagai perbuatan yang zalim (QS.2: 278 dan QS 4: 160). Selain Al-quran, banyak pula hadits Nabi yang dengan tegas mengutuk pelaku riba, juru tulis dan para saksinya (H.R.Muslim). Riba menurut Nabi Saw lebih besar dosanya dari 33 kali berzina. Bahkan dikatakan oleh Nabi Saw, Bahwa Riba memiliki 73 tingkatan, yang paling ringan daripadanya ialah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri (Al-Hakim).[1]

Selengkapnya

An Introduction To Fiqh Muamalah

Islam sebagai ad-din adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.

Selengkapnya

Money game berkedok multi level marketing (Perspektif Ekonomi Syariah)

Di zaman modern sekarang ini, sangat banyak berkembang aktivitas bisnis di tengah masyarakat yang mengatasnamakan system Multi Level Marketing (MLM) tetapi sesungguhnya bentuk bisnis itu tidak lain adalah money game. Cirinya mengunakan system binary (piramadina). Perusahaan ini tidak terdaftar dan jelas tidak diakui APLI (Assosiasi penjualan Langsung Indonesia). Bisnis ini sesebenarnya tidak menjual produk, kalaupun ada harga tidak realistis, atau produknya berupa penjualan produk jasa haji dan atau umrah. Di masa lalu hadiahnya/ imbalannya hanya berupa uang yang jauh lebih besar, sedkarang imbalannya berupa haji dan umrah.

Selengkapnya

Ijma’ ulama tentang keharaman bunga (interest) (Bagian II)

Pada tulisan yang lalu telah dipaparkan keyakinan para pakar ekonomi Islam kaliber dunia mengenai ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank. Dengan demikian, menurut penelitian para professor tersebut, tidak ditemukan seorang pun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank. Kalau pun ada segelintir ulama yang membolehkan bunga bank, pastilah mereka bukan pakar ekonomi Islam.

Selengkapnya

Ijma’ ulama tentang keharaman bunga (interest) (bagian I)

Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Telah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan para ahli ekonomi Islam dan ulama berkaliber dunia tentang ijma’nya para ulama tentang keharaman bunga bank, di antaranya oleh Prof. Dr.M.Umer Chapra, Prof. M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, dll.

Selengkapnya