Oleh : Agustianto Anggota DSN-MUI dan Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi
SelengkapnyaKategori: Fikih Muamalah
Reformulasi Fikih Muamalah di Era Modern
Perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk terhadap kegiatan ekonomi bisnis. Bentuk-bentuk bisnis dan isu-isu baru berkembang dengan cepat, seperti hedging, sekuritisasi, money market, capital market, investasi emas, jual beli valuta asing, tata cara perdagangan
SelengkapnyaKeunggulan Mata Uang Dinar
Fakta membuktikan, bahwa ekononomi dunia di bawah sistem kapitalisme, tidak menentu. Volatilitas dan ketidakstabilan menjadi fenomena yang mengganggu perekonomian negara-negara bangsa di manapun. Terpaan krisis terus menerus terjadi dan senantiasa membanyangi ekonomi
SelengkapnyaDampak Ekonomi Ribawi Terhadap Nilai Mata Uang
Terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah akhir-akhir ini membuktikan betapa rentannya perekonomian Indonesia yang berdasarkan sistem pasar terhadap tindakan-tindakan ekonomi yang dilakukan oleh para spekulan. Nilai kurs Rupiah pada hari saat ini telah melampui batas psikologi Rp 10.000 sehingga menjadi Rp 10.300, bahkan sempat di atas Rp 11.000 per US$. Melemahnya nilai tukar Rupiah tersebut terutama diperkirakan karena tingkah laku para spekulan yang memanfaatkan tingginya harga minyak di dunia. Di tengah keterbatasan supply
SelengkapnyaKewajiban umat islam mengetahui Muamalah maliyah (fikih ekonomi)
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan :
SelengkapnyaPerdagangan Valas Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam kegiatan bisnis valas tersebut, tidak sedikit masyarakat muslim yang terlibat di dalamnya, baik sebagai nasabah maupun sebagai pengusaha atau karyawan perdagangan valas. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan kajian khusus mengenai hukum bisnis valas tersebut dalam perspektif ekonomi dan hukum Islam (muamalat), agar umat Islam mendapatkan jawaban hukum yang jelas dan tegas.
SelengkapnyaBahaya Riba Bagi Perekonomian Masyarakat
Para ekonom modern dewasa ini, telah menyadari secara empiris, bahwa bunga mengandung mudharat, karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis,
SelengkapnyaDosa Riba Menurut Sunnah Rasulullah
Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Sebuah hadist riwayat Bukhari Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda, “Tinggalkanlah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya. “ Apakah itu ya Rasullah ?. beliau menjawab,
SelengkapnyaIjma’ Ulama Tentang Keharaman Bunga Bank
Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Juga sangat keliru pendapat yang membedakan bunga dan riba. Penelitian ilmiah oleh para pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam,
SelengkapnyaBunga menurut pandangan filosof dan agama-agama
Dari uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa bunga telah dilarang dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, sejak Yunani Kuno, Romawi kuno dan Mesir Kuno. Demikian pula agama-agama samawi, seperti Yahudi dan Nasrani. Kini seluruh pakar ekonomi Islam di dunia telah ijma’ menetapkan bahwa bunga bank adalah haram, karena itu ummat Islam harus hijrah dari bank konvensional kepada bank syari’ah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan sebagainya.
SelengkapnyaTinggalkan riba Dan kembangkan lembaga keuangan syari’ah
Meskipun fatwa MUI tentang haramnya bunga bank terlambat 30 tahun jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, hal itu lebih baik, daripada tidak difatwakan sama sekali. Demikianlah kondisi di Indonesia, Yang baik-baik selalu terlambat dan yang buruk-buruk seperti korupsi selalu nomor wahid. Meskipun fatwa MUI tersebut terlambat 30 tahun, tetapi masih saja ada orang yang menolaknya dan mengangga fatwa itu belum waktunya dikeluarkan. Masya Allah.
SelengkapnyaRiba Dan Ketidakadilan Ekonomi
Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kajian akademis pun semakin berkembang cepat di berbagai Perguruan Tinggi dan forum-forum diskusi dan seminar. Para pakar ekonomi konvensional yang selama ini tidak peduli dengan ekonomi syari’ah,
SelengkapnyaPerbedaan Bunga Dan Bagi Hasil
Sangat banyak masyarakat umum dan bahkan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah. Secara dangkal dan keliru, mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat dikalangan sebagian kecil ustadz yang belum memahami konsep dan operasional bai hasil.
Selengkapnya