Kategori: Fikih Muamalah

Dampak Ekonomi Ribawi Terhadap Nilai Mata Uang

Terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah akhir-akhir ini membuktikan betapa rentannya perekonomian Indonesia yang berdasarkan sistem pasar terhadap tindakan-tindakan ekonomi yang dilakukan oleh para spekulan. Nilai kurs Rupiah pada hari saat ini telah melampui batas psikologi Rp 10.000 sehingga menjadi Rp 10.300, bahkan sempat di atas Rp 11.000 per US$. Melemahnya nilai tukar Rupiah tersebut terutama diperkirakan karena tingkah laku para spekulan yang memanfaatkan tingginya harga minyak di dunia. Di tengah keterbatasan supply

Selengkapnya

Perdagangan Valas Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Dalam kegiatan bisnis valas tersebut, tidak sedikit masyarakat muslim yang terlibat di dalamnya, baik sebagai nasabah maupun sebagai pengusaha atau karyawan perdagangan valas. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan kajian khusus mengenai hukum bisnis valas tersebut dalam perspektif ekonomi dan hukum Islam (muamalat), agar umat Islam mendapatkan jawaban hukum yang jelas dan tegas.

Selengkapnya

Ijma’ Ulama Tentang Keharaman Bunga Bank

Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Juga sangat keliru pendapat yang membedakan bunga dan riba. Penelitian ilmiah oleh para pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam,

Selengkapnya

Bunga menurut pandangan filosof dan agama-agama

Dari uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa bunga telah dilarang dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, sejak Yunani Kuno, Romawi kuno dan Mesir Kuno. Demikian pula agama-agama samawi, seperti Yahudi dan Nasrani. Kini seluruh pakar ekonomi Islam di dunia telah ijma’ menetapkan bahwa bunga bank adalah haram, karena itu ummat Islam harus hijrah dari bank konvensional kepada bank syari’ah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan sebagainya.

Selengkapnya

Tinggalkan riba Dan kembangkan lembaga keuangan syari’ah

Meskipun fatwa MUI tentang haramnya bunga bank terlambat 30 tahun jika dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, hal itu lebih baik, daripada tidak difatwakan sama sekali. Demikianlah kondisi di Indonesia, Yang baik-baik selalu terlambat dan yang buruk-buruk seperti korupsi selalu nomor wahid. Meskipun fatwa MUI tersebut terlambat 30 tahun, tetapi masih saja ada orang yang menolaknya dan mengangga fatwa itu belum waktunya dikeluarkan. Masya Allah.

Selengkapnya

Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil

Sangat banyak masyarakat umum dan bahkan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah. Secara dangkal dan keliru, mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat dikalangan sebagian kecil ustadz yang belum memahami konsep dan operasional bai hasil.

Selengkapnya