Perbankan Syariah Indonesia Perlu Fiqh Muamalat Sendiri

Selasa, 26 April 2011 13:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM), Yuslam Fauzi, menilai perbankan syariah di Indonesia harus memiliki fiqh muamalah sendiri. Fiqh muamalah merupakan hukum syariah yang sifatnya praktis dan mengatur hubungan individu dengan individu lainnya atau kelompok satu dengan yang lain, terutama di bidang ekonomi.

Yuslam menilai hal tersebut sekarang bersifat amat mendesak. Meski membantah perkembangan perbankan syariah stagnan, dia menyatakan fiqh muamalat yang ke-Indonesia-an itu menjadi amat perlu untuk kemajuan bank syariah di Indonesia ke depan.

”Apa yang kita punya itu yang harus kembangkan. Perbankan syariah di Indonesia jelas berbeda dengan negara lain,” ujar Yuslam saat ditemui Republika.

Dia mencontohkan salah satu keunggulan Indonesia terletak pada potensi populasi Muslim. Jumlah penduduk Muslim yang besar dengan mayoritas kelas menengah ke bawah itu seharusnya memberi kesempatan untuk perbankan syariah memfokuskan bisnis syariahnya pada pengembangan usaha mikro, sektor kecil dan menengah, serta konsumer.

Selain itu, agrikultur seperti pertanian dan perkebunan juga memiliki potensi yang amat besar di Tanah Air. Karenanya ke depan, produk syariah yang cocok dengan ini harus terus dikembangkan perbankan syariah.

Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: Sefti Oktarianisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *