MEMAHAMI ASPEK PERPAJAKAN BAGI NOTARIS

TRAINING DAN WORKSHOP EKSEKUTIF NASIONAL

Topik : Memahami Aspek Perpajakan bagi Notaris

Angkatan 1267

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Keynote Speech:

Associate Professor Agustianto Mingka
( Presiden Direktur Iqtishad Consulting)

Pembicara :

Albert Richi Aruan, S.H., LL.M., M.Kn.
(Notaris PPAT – Penulis – Pembicara Berbagai Pelatihan Perpajakan)

MODERATOR :
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

WAKTU DAN TEMPAT

▪️️ Hari/Tanggal : Rabu, 27 November 2024
▪️⏰ Pukul : 14.00 – 16.00 WIB
▪️ Via Zoom Cloud Meeting

Dasar Pemikiran:

Pengetahuan perpajakan sangat penting bagi Notaris dan PPAT baik untuk dirinya sebagai pribadi maupun membantu memberi informasi kliennya dalam melaksanakan kewajiban pajak atas transaksi yang membutuhkan akta Notaris.

Karena itu, Notaris-PPAT sebagai pejabat public harus memahami aturan dan problematika perpajakan, baik perpajakan pribadi, maupun perpajakan masyarakat yang menjadi kliennya.

Dengan demikian, selain mengetahui cara menghitung pajak sendiri, notaris juga memahami aturan perpajakan terkait kewajiban kliennya.

Notaris juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat yang menggunakan jasa pembuatan akta, seperti akta pengalihan hak atas tanah, pendirian dan pembubaran perseroan, pengalihan saham, akta jaminan fidusia, kontrak yang juga dikenakan pajak.

Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan bagi usaha jasa Notaris dan PPAT, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21) Orang Pribadi dan tak terkecuali PPN

Menurut UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, usaha jasa hukum (pengacara/advokat) dan Notaris tidak dikecualikan bebas PPN, sehingga tetap dikenakan PPN.

Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan bagi usaha jasa Notaris dan PPAT, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21) Orang Pribadi dan tak terkecuali PPN

Dengan pembekalan pengetahuan tentang perpajakan bagi notaris akan berdampak kepada penerimaan pajak sehingga notaris memiliki kontribusi yang nyata terhadap penerimaan pajak bagi negara.

Tingkat kepatuhan kewajiban pembayaran pajak hingga pencatatan pelaporan pajak bagi kegiatan jasa Notaris dan PPAT belum tinggi disebabkan pemahaman tata dan aturan perpajakan masih kurang.

Terkait dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Pelatihan dan Workshop Nasional Kupas Tuntas Aspek Pajak Bagi Notaris-PPAT.

Pelatihan ini akan mengupas secara tuntas dan lugas tentang relasi notaris dan perpajakan serta memberikan jawaban atas masalah mendasar yang selalu menjadi keluhan Notaris dan PPAT tentang perpajakannya sekaligus menyediakan informasi komprehensif mengenai dasar hukum dan normanya.

Pelatihan ini akan membantu memudahkan para Notaris dan PPAT memahami berbagai masalah dan isu seputar perpajakan yang sering muncul dalam praktik tugas dan jabatan Notaris-PPAT

Pelatihan dan Workshop ini akan membahas cara menghitung pajak (PPh dan PPn), jenis pajak yang dikenakan, cara pembayaran/penyetoran, pelaporan pajak tahunan, dan info tentang sanksi administratif.

Materi Pembahasan:

Pelatihan dan Workshop ini akan membahas cara menghitung pajak (PPh dan PPn), jenis pajak yang dikenakan, cara pembayaran yg/penyetoran, pelaporan pajak tahunan, dan info tentang sanksi administratif.

Materi rinci pembahasan:

1. Notaris sebagai Pajak Orang Pribadi

2. Notaris sebagai Pemotong PPh

3. Notaris sebagai Pengusaha Kena Pajak

4. Notaris dan BPHTB

5. Menghitung PPh bagi Notaris

6. Memahami Penghasilan tidak Kena Pejak bagi Notaris

7. Menghitung Pajak Notaris yang Melakukan Pencatatan

8. Memahami SPT

9. Media Pelaporan SPT

10. Contoh-Contoh pengisian SPT

Investasi:
* Rp 150.000/Peserta

CP & Pendaftaran:
0858-8842-7648

0889-7376-2058

tiktok : @iqtishadconsultin
Website: www.iqtishadconsulting.com

Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *