Webinar Implementasi Pembiayaan Al-Bay’ma’al Istikjar, IMBT, dan MMq Untuk Usaha Mikro dan Pembiayaan Multiguna Syariah

Webinar Implementasi Pembiayaan Al-Bay’ma’al Istikjar, IMBT, dan MMq Untuk Usaha Mikro dan Pembiayaan Multiguna Syariah

Waktu Pelaksanaan :

️ Hari/tanggal : Jum’at, 2 Agustus 2024
⏰Pukul : 09.30 – 11.30 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

️ Digelar oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran

Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) untuk usaha mikro harus dirancang dengan tepat sesuai syariah dan sesuai karakter usaha mikro dan kecil

Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah.

Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah

Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate

Salah satu bentuk hybrid contracts yang adalah Al-bay wal Istikjar

Skema ini sangat tepat untuk usaha mikro di lembaga keuangan mikro syariah

Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
Kehadiran akad ini untuk menghindari murabahah yg terlarang digunakan utk refinancing..

Bagaimana teori fikih muamalah tentang istikjar dan bgmn pula implementasinya. Masalah ini perlu dibahas dalam forum webinar ini.

Istikjar dalam fatwa DSN MUI terwujud secara substansi dalam
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),,
Selain itu bisa dengan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ).

IMBT dan IMFZ juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah.

Selain skema di tersebut di atas, akad yang juga bisa digunakan untuk pembiayaan multiguna adalah Musyarakah Mutanaqishah.

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna syariah.
Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

Praktisi bank syariah, BMT, Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Webinar , Al-Bay’ma’al Istikjar IMBT, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro Angkatan 430 bagi praktisi, Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

▶️ Sasaran Peserta
1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

Materi Training dan Workshop :
1. Skema dan akad yang paling tepat untuk usaha mikro syariah dan Pembiayaan Multiguna.
2. Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah dan Multiguna Syariah.
3. Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) utk pembiayaan multiguna
4. Pembiayaan Refinancing Syariah :
a. Lima macam Refinancing Syariah
b. Desain akad Refinancing
c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah
d. Akutansi Refinancing Syariah
5. Model dan aplikasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan mikro dan multiguna

️ Pengalaman Iqtishad :
Iqtishad Consulting Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Ekonomi Islam, sebanyak 425 Angkatan dan melahirkan lebih dari 6760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 120 orang Guru Besar dan Doktor.

Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

‍ PROFIL TRAINER :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.

Fasilitas
E – Sertifikat dan File Materi

Biaya Pendaftaran
Bank Rp 350.000/ peserta
BPRS Rp 250.000/ peserta
Notaris Rp 200.000/ peserta
BMT Rp 150.000/ peserta
Dosen Rp 100.000/ peserta

☎️ CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
0821-6608-7881

Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmil.com
Website: www.agustianto.com

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *