Webinar: ” Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan”

Webinar: ” IMPLEMENTASI HARMONISASI FIKIH PERBANKAN SYARIAH DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA”
Perlu diikuti Divisi Legal Bank Syariah, Notaris Perbankan Syariah, Law Firm, Konsultan Hukum, Dosen Ilmu hukum, Dosen Syariah, Hakim, Sarjana Hukum, Sarjana Syariah

(Membahas Penerapan 15 macam Akad dan Produk Perbankan Syariah yg diharmonisasi dgn hukum positif)

️ Angkatan Ke – 1212
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️

PELAKSANAAN:
▪️Selasa, 30 Juli 2024
▪️Pukul, 14.00-16.00 WIB
▪️On Zoom Meeting

Diadakan oleh Iqtishad Consulting
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

‼️Setiap DPS dan pakar hukum syariah, Divisi legal bank syariah & LKS, Notaris,Dekan Syariah, dosen ilmu hukum,& dosen hukum syariah wajib membaca dasar pemikiran yg menjelaskan segala problematika & permasalahan penerapan fikih muamalah/fatwa dalam konteks hukum positif di Indonesia‼️

A. Dasar Pemikiran:
Aspek legal dan regulasi hukum positif menduduki posisi yang sangat urgent dalam penerapan akad-akad perjanjian perbankan dan keuangan syariah.

Akad – akad syariah memiliki kekhasan tersendiri, dan mempunyai prinsip yang terkadang berbeda dengan hukum positif. Oleh karena itu terkadang terjadi kontradiktif antara kduanya, seperti jaminan dalam musyarakah mutanaqishah dan jaminan dalam IMBT, termasuk dalam penerapan restrukturisasi, pembiayaan take over & Refinancing syariah.

Sehubungan dengan itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum ekonomi Islam ke dalam hukum positif.

Kepatuhan kepada regulasi dan Undang-Undang positif di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan karena terkait dengan Perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi (complience).Kalau ketentuan hukum positif dilanggar dapat menimbulkan risiko yang besar bagi bank syariah dan LKS

Dengan demikian, dapat pula dikatakan penerapan hukum ekonomi Islam di Indonesia, harus mengakomodasi hukum positif yang berlaku dan harus comply dgn hukum dan perundang -undangan tersebut

Dalam forum ini, akad-akad syariah tidak saja dipandang dari sisi KUH Perdata (BW) tetapi juga dari sisi peratuan dan perundang-undangan kekinian yang berlaku baik Undang-Undang jabatan notaris, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang fiducia dan sejumlah Undang-Undang yang terkait, juga sejumlah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh sejumlah kementrian seperti peraturan tentang jaminan hipotik.

Kajian ilmu hukum terhadap kontruksi produk pembiayaan perbankan syariah dan akad-akad syariah yang digunakan harus juga ditinjau dari sisi manajemen resiko hukum dan bisnis. Kajian tentang manajemen resiko hukum merupakan ilmu yang sangat penting dipahami oleh praktisi legal perbankan syariah termasuk Dewan Pengawas Syariah.

Strategi Mitigasi risiko dari perspektif hukum positif juga perlu diakomodasi hukum perbankan syariah.

Para ahli hukum Islam termasuk DPS dan divisi legal harus mengetahui strategi mitigasi risiko tersebut.

Selain itu, pendekatan ilmu filsafat hukum juga menjadi suatu keharusan untuk dipahami oleh para ahli hukum Islam, hakim , Dewan Pengawas Syariah dan divisi legal sehingga kontruksi hukum syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah menghasilkan hukum yang bermuatan keadilan, kemaslahatan, keringanan (takhfif) dan kepastian hukum yang menjadi inti dari tujuan hukum dan maqashid syariah.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah akan menggelar Training dan Workshop Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah yang syarat dgn hukum Fikih dgn Hukum Positif di Indonesia .

Materi yang dibahas dalam forum ini antara lain bagaimana mengharmonisasi fikih muamalah perbankan syariah yang tertuang dalam fatwa-fatwa dgn hukum positif di Indonesia,

Materi berikutnya adalah harmonisasi Fikih Perbankan tentang tentang konversi akad pada restruksisasi pembiayaan ke hukum positif. Ilmu ini sangat penting diketahui para ahli hukum Islam.

Pendekatan filsafat keadilan hukum tentang pemasangan jaminan pada konversi akad, perlu di sini, selain itu yang sangat menarik adalah kajian hukum tentang roya pasang konversi tersebut bagaimana solusi hukum positif agar praktek konversi tersebut tidak roya pasang sehingga tercipta keadilan dan keringanan.

Kajian yang juga wajib diketahui para ahli hukum Islam adalah

anatomi akta perjanjian perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang sistematika isi perjanjian, seperti anatomi akta perjanjian Musyarakah Mutanaqishah, anatomi akta perjanjian Murabahah.

Topic lain yang sangat penting adalah bagaimana mengharmonisasi akad – akad pembiayaan take over sehingga tidak diterapkannya roya pasang jaminan pada pembiayaan take over syariah tersebut dan refinancing syariah.

Selanjutnya forum ini membahas bagaimana harmonisasi hukum Islam tentang pembiayaan indent dengan akad MMQ dan Ijarah Mausufhah fiz Zimma yang menggunakan mitigasi resiko hukum dan bisnis dengan BPG, Ikatan Kuasa.

B. Materi Pembahasan:
1. Harmonisasi terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian Musyarakah Mutatanaqishah.

2. Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian IMBT & IMFZ

3.Harmonisasi akad Restrukturisasi Syariah, terkait konversi akad dan pengikatan jaminan,& perspektif filsafat hukum serta landasan hukum perundang-undangan ttg jaminan tanpa roya pasang pada konversi akad

4. Harmonisasi dalam pembiayaan take over, dan Pengalihan hutang, terkait dengan roya pasang, Dasar hukum Undang-Undang mengapa bisa tanpa roya pasang jaminan dalam take over.

5. Harmonisasi akad syariah dgn hukum positif dalam Refinancing syariah (top up) terkait dengan bentuk- bentuk akad dan jaminan yg tidak roya pasang,

6. Harmonisasi sistimatika akad syariah dgn hukum positif tentang anatomi akta dengan cara mempedomani anatomi Akta Perjanjian Syariah menurut Undang-Undang Jabatan Notaris

7. Resiko pelanggaran UU Jabatan Notaris dalam sistimatika akad perbankan syariah

8. Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah menurut Undang-Undang.

9.Penempatan Basmalah dan Irah-Irah dalam akta perbankan syariah menurut UU

10. Penerapan hukum positif dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Indent Property yang menggunakan MMq dan IMBT:
-Buy Back Guarantee.
-Cessi
-Ikatan Kuasa.
-Subrogasi

11.Harmonisasi hukum Islam dan Hukum Positif tentang Jaminan Fiducia secara syariah

12 Harmonisasi dalam masalah jaminan APHT yg sesuai syariah kaitannya dengan PERKABAN

13.Harmonisasi dalam SKMHT Syariah

14.Harmonisasi ; Wa’ad dalam perspektif KUHPerdata dan implementasinya dalam perjanjian & jaminan serta landasan UU HT

15. Harmonisasi dalam konteks resiko hukum dan mitigasi risiko pembiayaan dari akad – akad perjanjian syariah. baik, Musyarakah, IMBT maupun Murabahah

️Pembicara:
Presiden Direktur Iqtishad Consulting,
Salah satu Pendiri IAEI, Berpengalaman 29 tahun mengkaji dan menerapkan aspek fikih ke dalam hukum positif, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen pertama IAEI, Pendiri Pertama di Indonesia Program Studi Perbankan Syariah (1997), Wakil Sekjen MES dua Periode, Sepuluh tahun anggota Pleno DSN MUI, Belasan tahun menjadi DPS di banyak Lembaga Keuangan Syariah (ada 8 LKS), Beliau Associete Professor Agustianto Mingka, Trainer dari 270 an Guru Besar/Professor dan Super Trainer Indonesia sektor Perbankan Syariah, sebanyak 1060 Angkatan dgn belasan ribu alumni.

Investasi:
* Bank Umum Rp 400.000/Peserta
* DPS Rp 350.000/Peserta
* BPRS Rp 250.000/Peserta
* Konsultan Rp 250.000/Peserta
* Notaris Rp 200.000/Peserta
* BMT Rp 200.000/Peserta
* LKS Multifinance 250.000/Peserta
* Dosen Rp 150.000/Peserta

Fasilitas :
* Materi
* E-Sertifikat

Narahubung dan Pendaftaran:
0838-1284-8648

‼️Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *