Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No 18/D.02/ 2021)
KKNI SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO
LEVEL 7
Deskripsi
Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat Bank sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Manajemen Risiko Perbankan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Kompetensi dan kemampuan mengelola risiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktivitas Bank sesuai standar dan prosedur kerja serta tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dengan keseluruhan strategi bisnis Bank dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, praktik yang terbaik serta standar dan prosedur kerja di organisasi.
Kualifikasi pada jenjang ini juga membutuhkan kompetensi dan kemampuan Direksi dan Pejabat Bank untuk menyelesaikan tugas-tugas baik secara luas maupun kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara akurat, menggunakan metode pengelolaaan risiko perbankan yang sesuai ketentuan yang berlaku ,
Direksi dalam level 7 ini harus mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, menguasai beberapa prinsip dasar bidang manajemen risiko perbankan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang manajemen risiko perbankan.
Selain itu, jenjang tujuh ini membutuhkan kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif serta tanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
Sikap Kerja
Kualifikasi ini memerlukan sikap kerja yang harus dimiliki yaitu:
A. Sikap kerja umum:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
3) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
B.Sikap Kerja Khusus
Sikap kerja khusus yang secara rinci tertuang pada SKKNI Bidang Manajemen Risiko Perbankan:
1) Menjunjung tinggi objektivitas dan independensi dalam mengelola risiko perbankan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank sesuai penugasan pimpinan;
2) Bertanggung jawab dalam mengelola risiko perbankan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank serta melaksanakan penugasan sesuai penugasan pimpinan;
3) Senantiasa menerapkan dan berorientasi pada kecermatan profesi (due professional care) serta disiplin dalam mengelola risiko perbankan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank serta melaksanakan penugasan pimpinan;
4) Komunikatif dan mampu bekerja sama dalam mengelola risiko perbankan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank serta melaksanakan penugasan pimpinan;
5) Berpikir kritis dalam mengelola risiko perbankan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank serta melaksanakan penugasan pimpinan; dan
6) Teliti dan cermat dalam mengelola risiko perbankan yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Peran Kerja
Kualifikasi ini memiliki peran kerja yakni melaksanakan tugas dan kewenangan seorang Direktur sesuai dengan standar dan prosedur kerja antara lain :
- Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan komprehensif;
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan;
- Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
- Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi;
- Memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
- Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah beroperasi secara independen; dan
- Melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
- keakuratan metodologi penilaian Risiko;
- kecukupan implementasi sistem informasi manajemen risiko; dan
- ketepatan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko.
Aturan Pengemasan
4 (empat) unit kompetensi yang harus diselesaikan atau dipenuhi, dengan perincian:
- 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
- 2 (dua) unit kompetensi pilihan dari 3 (tiga) unit kompetensi pilihan yang disediakan