WEBINAR NOTARIS LEVEL 6

AKAD-AKAD RESTRUKTURISASI HUTANG & PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH

====================

Pembicara:
Associate Professor Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.

Digelar oleh Iqtishad Consulting

WAKTU DAN TEMPAT

Hari/Tanggal : Minggu, 16 Oktober 2022

Pukul : 10.00 – 16.00 WIB

Tempat : Hotel Sofyan, Jakarta

Materi Pembahasan :

1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.

2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.

3. Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.

4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?

Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?

Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.

5. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?

6. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.

Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas ;

7.Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?

8. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?

9.Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.

10. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.

Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupa

Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan.

Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,

Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?

Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?

Berhubung akad ini

Musyarakah, apakah nisbah juga berubah sebagaimana hadits restrukturisasi Musyarakah biasa

11.Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?

Apakah perjanjian line facility yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?

12.Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?

13.Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain? Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.? Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah

14. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering). Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya? Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yg tidak membedakan pokok dan margin?( Fiqh muamalah approach) Bagaimana pula jika hal ini diterapkan pada restrukturisasi musyarakah, Mudharabah, MMq, IMBT, Istishna’, Ijarah Multijasa, wakalah bil ujrah, Kafalah bil ujrah, Gadai syariah dsb

15.Bagaimans pula restrukturisasi akad gadai syariah. Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts. Rahn, Qardh dan Ijarah. Di satu sisi ada rahn. Di sisi lain ada qardh, dan di sisi lain lagi ada ijarah. Apakah rahn yg direfinancingnysatau ijarah? Bgmn akad bridging of financingnya)(qardh) bisakan ditambah dana pembiayaan qardh tersebut? Bgmn ketentuan syariahnya ? Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus itu , Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar tentang penerapan akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis pada:

Investasi:

– Notaris Rp. 1.100.000/Peserta
– Alumni Rp. 850.000/Peserta

Grup 5 orang : Rp. 900.000/peserta
Grup 10 orang: Rp. 800.000/peserta

Info Pendaftaran:

Admin    :0819-01-16-1717

Admin 1 :0813-9849-5668

http://wa.me/+6281901161717

====================

Website:

www.iqtishadconsulting.com

www.agustiantocentre.com

www.maqashidsyariah.com

www.mamtaindonesia.com

Note:‼️

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *