TRAINING DAN WORKSHOP INOVASI DAN PENGEMBANGAN PRODUK-PRODUK BMT DAN KOPERASI SYARIAH Tanggal 14 – 15 Februari 2017 di Jakarta

 

Dasar Pemikiran


BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.

Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.

Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah.

Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperas syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya.

Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan AMKI akan menggelar Traning dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk Koperasi Syariah dan BMT.

Worshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi akad-akad utama selama ini.

Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.

Sementara itu mudharabah atau musyaraah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku Usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Alquran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.

Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqihshah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT dan Kopsyah

Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya, Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.

Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayaan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif.

Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.

Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesain pembiayaan bermasalah secara syariah.

Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan diajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada Fatwa-Fatwa DSN MUI.

Materi Pembahasan

Hari I :

1. Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah
2. Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.
3. Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah
4. Aplikasi Mudharabah, Musyarakah
5. Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Multi Jasa
6. Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).

Hari II :

1. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisahsh di BMT
2. Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT
3. Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya
4. Produk Jasa-jasa di BMT ( Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).
5. Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT
6. Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

Penyelenggara :
Iqtishad Consulting Jakarta, bekerjasama dengan AMKI.

Pengalaman Iqtishad Consulting :

1. Sudah menggelar Training Fikih Muamalah Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Training Produk Pembiayaan perbankan , Semuanya sebanyak 185 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris, Dosen dan Konsultan & 95 orang Guru Besar (Professor) dan Doktor,

2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS Bank Syariah, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

NARA SUMBER / TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. DPS di INKOPSYAH ( 2015-2016). Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 185 Angkatan. Beliau Penulis banyak buku mengenai Fikih Muamalah dan akad-akad perbankan syariah / lembaga keuangan syariah.

Sasaran Training :
Manager BMT dan Koperasi Syariah, Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Kopsyah, Dosen Ekonomi Islam. Dan semua pegiat ekonomi syariah yg tertarik kpd pengembangan BMT dan Kopsyah.

Waktu dan Tempat :

14 – 15 Februari 2017 di Hotel Sofyan

Biaya :
Rp 1.500.000 / orang. Gruop minimal 3 Orang @Rp 1.250.000.
10 Orang @ Rp 1.000.000.

FASILITAS:
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 96 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.

Sdr. Panji
Hp : 082210845958

Sdr. Hafiz
Hp : 081286237144

Email: admin@iqtishadconsulting.comjokosyariah@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com

PENYELENGGARA:
Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *