TRAINING DAN WORKSHOP FIKIH MUAMALAH PRODUK-PRODUK BMT DAN KOPERASI SYARIAH Tanggal 28-29 September 2016 di Surabaya

 

 

Dasar Pemikiran

BMT dan Koperasi Syariah sebagai soko guru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep–konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah. Untuk itu diperlukan sebuah training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan  pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Kopeasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Fikih Muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah. Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad  pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah. Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperasi Syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir  fatwa-fatwa tersebut dan  aplikasinya.

Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan AMKI dan PINBUK menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk  Koperasi  Syariah dan BMT.

Workshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi  akad-akad utama selama ini.

Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya  penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.

Sementara itu mudharabah atau musyarakah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca  Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-Quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Al-Quran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.

Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT.

Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya. Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.

Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif .

Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.

Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi  pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah  secara syariah.

Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan dajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada fatwa-fatwa DSN MUI.

Materi Pembahasan

Hari I :

1.       Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah

2.       Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.

3.       Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah

4.       Aplikasi Mudharabah, Musyarakah

5.       Ijarah dan  Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

6.       Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).

Hari II :

1.       Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah di BMT

2.       Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT

3.       Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya

4.       Produk Jasa-jasa di  BMT (Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).

5.       Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT

6.       Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah.

Penyelenggara :

Iqtishad Consulting Jakarta, bekerjasama dengan AMKI.

 

Pengalaman Iqtsihad

Pengalaman Iqtishad :

 

1.        Sudah menggelar Training Fikih Muamalah  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Produk pembiayaan perbankan, sebanyak 185 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan dan 95 orang Guru Besar dan Doktor.

 

2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indonesia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia.

NARA SUMBER / TRAINER UTAMA :

Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti,  Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 185 Angkatan. Penulis banyak menulis  buku mengenai akad-akad perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah.

 

Sasaran :

Manager BMT dan Koperasi Syariah,  Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Kopsyah, Dosen Ekonomi Islam. Dan semua pegiat ekonomi syariah.

Waktu dan Tempat :

28-29 September 2016 di Hotel Oval Surabaya

Biaya :

 

Rp 1.500.000 / orang. Gruop minimal 3 Orang @Rp 1.250.000.

10 Orang @ Rp 1.000.000.

 

 

FASILITAS:

 

Modul training, makan siang, coffee break, hotspot, ruang kelas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 96 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

Sdr. Joko Wahyuhono

Hp : 082110206289 / 085716962518.

Sdr. Panji

Hp      : 082210845958

Sdr. Nuryadi

Hp      : 085718543696

Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

 

PENYELENGGARA:

 

Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta

 

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

 

TRAINING DAN WORKSHOP

FIKIH MUAMALAH PRODUK-PRODUK  BMT  DAN KOPERASI SYARIAH

Tanggal 28-29 September 2016 di Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *